TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Bacaan 3 menit
Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Perbedaan rujuk dan menikah ulang terletak pada perbedaan talak yang dijatuhkan, serta waktu saat keinginan rujuk itu datang. Cek selengkapnya di sini.

Saat sebuah pernikahan tak bisa lagi berjalan sesuai harapan, kadangkala perceraian menjadi pilihan. Namun, adakalanya pula setelah putusan cerai dikeluarkan, ada rasa sesal dan ingin memperbaiki hubungan. Karena itulah opsi rujuk dan menikah ulang diberikan. Tetapi, adakah perbedaan rujuk dan menikah ulang dalam Islam? 

Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang dalam Ajaran Islam

perbedaan rujuk dan menikah ulang

Rujuk 

Rujuk merupakan proses kembali bersatunya pasangan yang telah bercerai hanya beberapa bulan setelah talak 1 diputuskan. Artinya, sang mantan istri masih dalam masa iddah yang berlangsung selama 4 bulan. 

Masa Iddah ini merupakan masa penantian dan berpikir ulang bagi pasangan yang telah berpisah, apakah mereka benar-benar sudah mantap untuk bercerai, atau ingin kembali bersatu dan rujuk. 

Ketentuan Rujuk

Untuk bisa rujuk, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Yakni sebagai berikut. 

1. Masih dalam masa iddah 

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Suami yang telah menjatuhkan talak 1 atau talak 2 pada istrinya, ingin kembali bersama sang mantan istri. Maka ia bisa langsung rujuk dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli sang mantan istri dengan niat rujuk. 

Hal ini sah dilakukan jika si istri masih dalam masa iddah. Artinya belum lewat tiga kali masa suci setelah haid. Rujuknya tetapsah walau tidak ada saksi. 

Bila pria ingin rujuk dengan perempuan yang telah ia talak, namun masa iddah telah lewat, maka harus diadakan akad nikah ulang dengan menghadirkan saksi dan penghulu juga wali seperti saat menikah pertamakali. 

2. Talak 3 Tidak Bisa Rujuk 

Bila seorang suami menjatuhkan talak 3 pada istrinya, itu berarti ia telah mengharamkan sang istri untuk ia nikahi kembali sebelum si mantan istri menikah dengan orang lain. 

Bila si mantan istri yang ditalak 3 telah menikah dengan orang lain, dan pernikahan itu tidak direkayasa. Lalu kembali bercerai dengan suaminya, maka mantan suami yang telah menjatuhkan talak 3 sebelumnya bisa menikah ulang dengan si mantan istri yang telah menjadi janda dari pria lain. 

Menikah Ulang

perbedaan rujuk dan menikah ulang

Sementara itu, walau kesannya mirip, namun menikah ulang berbeda dengan rujuk. 

Seperti telah disebutkan diatas, rujuk bila masih dalam masa iddah dan baru talak 1 atau talak 2, maka bisa dilakukan tanpa kehadiran saksi, serta cukup dengan ucapan, tulisan, isyarat atau perbuatan (menggauli istri).

Sedangkan menikah ulang, dilakukan seperti prosesi menikah saat pertama kali, harus ada wali dan saksi baru bisa sah.

Menikah ulang dilakukan saat seseorang menyesal menceraikan istrinya dan telah lewat masa iddah, atau istrinya yang ditalak tiga telah menikah dengan orang lain dan bercerai. Maka keduanya dianggap orang asing sehingga harus menikah lagi dengan cara yang biasa seperti orang yang menikah pertamakali. 

Itulah perbedaan rujuk dan menikah ulang dalam ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 

 

Baca juga: 

Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri

Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang
Bagikan:
  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

  • 20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

    20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

  • 20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

    20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti