X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Ramadan MomTAP
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Bacaan 3 menit
Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 TahunPencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan JHT akan kembali ke aturan lama.

Setelah mendapat gelombang protes dari berbagai pihak, pencairan JHT Jamsostek tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015. Lalu, bagaimana prosedur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Pencairan JHT Jamsostek Kembali ke Aturan Lama

pencairan JHT jamsostek

Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan dengan aturan pencairan JHT terbaru yang hanya bisa dilakukan ketika peserta telah berusia 56 tahun. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak kepada para buruh karena apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tabungan JHT tak bisa ditarik. 

Mendapatkan gelombang protes yang cukup besar dari masyarakat, Presiden Joko Widodo lantas meminta agar kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu segera direvisi. 

Menaker Ida Fauziyah pun memastikan bahwa pencairan JHT akan kembali ke aturan lama dan bahkan dipermudah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, mengutip dari Tempo.co. 

Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

Manfaat JHT dan Tata Cara Pencairannya

pencairan JHT jamsostek

Menaker Ida Fauziyah sempat diprotes oleh publik lantaran aturan pencairan JHT diperbaharui sehingga hanya pekerja terdaftar yang telah berusia 56 tahun yang bisa mencairkan dana tabungan tersebut. 

Padahal, dana tabungan ini memiliki manfaat bagi para pekerja yang mengalami PHK sepihak ataupun yang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, dengan direvisinya aturan tersebut, maka tak ada batasan usia bagi para peserta terdaftar yang ingin mencairkan JHT. 

Bagi para peserta yang keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri bisa mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Aturan yang sama juga berlaku bagi yang mengalami PHK. 

Adapun pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara, pertama secara online melalui situs resmi BJPS Ketenagakerjaan. Sementara, kedua bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. 

Artikel terkait: Ingin Pensiun Dini? Ini 7 Hal yang Perlu Ayah Siapkan

Tata Cara Pencairan JHT secara Online

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

  1. Mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Mengisi data diri secara lengkap.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan beserta foto dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Menunggu konfirmasi pengajuan.
  5. Menunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk verifikasi data.
  7. Jika semua tahap sudah dilakukan, saldo JHT akan segera dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT 

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Fotokopi buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening. Pastikan rekening masih aktif.
  6. Foto diri terbaru.
  7. Jika saldo JHT di atas 50 juta rupiah maka wajib membawa kartu NPWP. 

Parents, itulah informasi seputar pencairan JHT Jamsostek yang kembali ke aturan lama. Semoga revisinya tidak memakan waktu lama, ya.

Baca juga:

Cerita mitra kami
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!

id.theasianparent.com/jujur-pada-deddy-corbuzier-ini-jawaban-menaker-ida-fauziyah-soal-jht-baru-cair-usia-56-tahun

id.theasianparent.com/pencairan-jht

id.theasianparent.com/cara-cek-bpjs-ketenagakerjaan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Bagikan:
  • Waspada Kasus Cacar Monyet, Inilah Negara yang Sudah Terjangkiti

    Waspada Kasus Cacar Monyet, Inilah Negara yang Sudah Terjangkiti

  • Mengenang Eks Jubir Covid-19, Achmad Yurianto yang Meninggal Dunia di Malang

    Mengenang Eks Jubir Covid-19, Achmad Yurianto yang Meninggal Dunia di Malang

  • Baru Dipasangkan, Ganda Putri Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Berhasil Raih Emas di SEA Games 2022

    Baru Dipasangkan, Ganda Putri Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Berhasil Raih Emas di SEA Games 2022

app info
get app banner
  • Waspada Kasus Cacar Monyet, Inilah Negara yang Sudah Terjangkiti

    Waspada Kasus Cacar Monyet, Inilah Negara yang Sudah Terjangkiti

  • Mengenang Eks Jubir Covid-19, Achmad Yurianto yang Meninggal Dunia di Malang

    Mengenang Eks Jubir Covid-19, Achmad Yurianto yang Meninggal Dunia di Malang

  • Baru Dipasangkan, Ganda Putri Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Berhasil Raih Emas di SEA Games 2022

    Baru Dipasangkan, Ganda Putri Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Berhasil Raih Emas di SEA Games 2022

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.