Setelah mendapat gelombang protes dari berbagai pihak, pencairan JHT Jamsostek tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015. Lalu, bagaimana prosedur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pencairan JHT Jamsostek Kembali ke Aturan Lama
Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan dengan aturan pencairan JHT terbaru yang hanya bisa dilakukan ketika peserta telah berusia 56 tahun. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak kepada para buruh karena apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tabungan JHT tak bisa ditarik.
Mendapatkan gelombang protes yang cukup besar dari masyarakat, Presiden Joko Widodo lantas meminta agar kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu segera direvisi.
Menaker Ida Fauziyah pun memastikan bahwa pencairan JHT akan kembali ke aturan lama dan bahkan dipermudah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Ida, mengutip dari Tempo.co.
Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!
Manfaat JHT dan Tata Cara Pencairannya
Menaker Ida Fauziyah sempat diprotes oleh publik lantaran aturan pencairan JHT diperbaharui sehingga hanya pekerja terdaftar yang telah berusia 56 tahun yang bisa mencairkan dana tabungan tersebut.
Padahal, dana tabungan ini memiliki manfaat bagi para pekerja yang mengalami PHK sepihak ataupun yang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, dengan direvisinya aturan tersebut, maka tak ada batasan usia bagi para peserta terdaftar yang ingin mencairkan JHT.
Bagi para peserta yang keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri bisa mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Aturan yang sama juga berlaku bagi yang mengalami PHK.
Adapun pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara, pertama secara online melalui situs resmi BJPS Ketenagakerjaan. Sementara, kedua bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Artikel terkait: Ingin Pensiun Dini? Ini 7 Hal yang Perlu Ayah Siapkan
Tata Cara Pencairan JHT secara Online
- Mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi data diri secara lengkap.
- Mengunggah dokumen persyaratan beserta foto dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Menunggu konfirmasi pengajuan.
- Menunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
- Peserta akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk verifikasi data.
- Jika semua tahap sudah dilakukan, saldo JHT akan segera dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
- Fotokopi buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening. Pastikan rekening masih aktif.
- Foto diri terbaru.
- Jika saldo JHT di atas 50 juta rupiah maka wajib membawa kartu NPWP.
Parents, itulah informasi seputar pencairan JHT Jamsostek yang kembali ke aturan lama. Semoga revisinya tidak memakan waktu lama, ya.
Baca juga:
Jujur pada Deddy Corbuzier, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Aturan Terbaru Pencairan JHT Tuai Protes, Ini Kata Perencana Keuangan
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.