TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Bacaan 3 menit
Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan JHT akan kembali ke aturan lama.

Setelah mendapat gelombang protes dari berbagai pihak, pencairan JHT Jamsostek tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015. Lalu, bagaimana prosedur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Pencairan JHT Jamsostek Kembali ke Aturan Lama

pencairan JHT jamsostek

Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan dengan aturan pencairan JHT terbaru yang hanya bisa dilakukan ketika peserta telah berusia 56 tahun. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak kepada para buruh karena apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tabungan JHT tak bisa ditarik. 

Mendapatkan gelombang protes yang cukup besar dari masyarakat, Presiden Joko Widodo lantas meminta agar kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu segera direvisi. 

Menaker Ida Fauziyah pun memastikan bahwa pencairan JHT akan kembali ke aturan lama dan bahkan dipermudah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Ida, mengutip dari Tempo.co. 

Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

Manfaat JHT dan Tata Cara Pencairannya

pencairan JHT jamsostek

Menaker Ida Fauziyah sempat diprotes oleh publik lantaran aturan pencairan JHT diperbaharui sehingga hanya pekerja terdaftar yang telah berusia 56 tahun yang bisa mencairkan dana tabungan tersebut. 

Padahal, dana tabungan ini memiliki manfaat bagi para pekerja yang mengalami PHK sepihak ataupun yang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, dengan direvisinya aturan tersebut, maka tak ada batasan usia bagi para peserta terdaftar yang ingin mencairkan JHT. 

Bagi para peserta yang keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri bisa mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Aturan yang sama juga berlaku bagi yang mengalami PHK. 

Adapun pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara, pertama secara online melalui situs resmi BJPS Ketenagakerjaan. Sementara, kedua bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. 

Artikel terkait: Ingin Pensiun Dini? Ini 7 Hal yang Perlu Ayah Siapkan

Tata Cara Pencairan JHT secara Online

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

  1. Mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Mengisi data diri secara lengkap.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan beserta foto dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Menunggu konfirmasi pengajuan.
  5. Menunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk verifikasi data.
  7. Jika semua tahap sudah dilakukan, saldo JHT akan segera dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT 

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Fotokopi buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening. Pastikan rekening masih aktif.
  6. Foto diri terbaru.
  7. Jika saldo JHT di atas 50 juta rupiah maka wajib membawa kartu NPWP. 

Parents, itulah informasi seputar pencairan JHT Jamsostek yang kembali ke aturan lama. Semoga revisinya tidak memakan waktu lama, ya.

Baca juga:

Jujur pada Deddy Corbuzier, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Aturan Terbaru Pencairan JHT Tuai Protes, Ini Kata Perencana Keuangan

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti