TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan! Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Bacaan 4 menit
Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan! Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Kabar gembira untuk para ibu ini disambut beragam komentar.

Kabar menggembirakan bagi para ibu hamil. Lewat Instruksi Presiden (Inpres), Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru bahwa pemerintah akan gratiskan biaya persalinan.

Hal ini dimaksudkan bisa menjadi stimulus baik untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi akibat persalinan. Mau tahu apa kriteria dan mulai kapan berlakunya? Berikut informasi selengkapnya!

Aturan Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan

pemerintah gratiskan biaya persalinan

Sumber: Pexels

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, terutama untuk ibu hamil.

Aturan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan, yakni pada tanggal 12 Juli 2022. 

Pemerintah Tidak Hanya Gratiskan Biaya Persalinan

pemerintah gratiskan biaya persalinan

Sumber: Pexels

Sesuai dengan instruksi yang diberikan, pembebasan biaya ini tidak hanya berlaku untuk biaya persalinan saja. Dalam Inpres tersebut juga diatur mengenai pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi.

Artikel Terkait: 10 Cara Menghemat Biaya Persalinan Sebelum dan Setelah Melahirkan

Kriteria dan Mekanisme Pengajuan

Tentu peraturan ini memiliki syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi. Dalam arahannya, penerima bantuan Program Jampersal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berikut:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
  2. Termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal

Kalau kriteria-kriteria tersebut terpenuhi, makan ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal), meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  4. Surat Keterangan Opname atau Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Keterangan Dokter
  5. Surat Kesediaan menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

Selanjutnya, jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut adalah prosedur dan mekanisme pendaftarannya:

  1. Warga datang dengan membawa berkas Jaminan Persalinan untuk kemudian diperiksa oleh petugas
  2. Petugas akan memeriksa kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada Basis Data Terpadu (BDT)
  3. Petugas akan membuat dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan yang ditandatangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD

Nah, selain itu, yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pengurusan dan pembuatan Surat Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan ini, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau tarif sepeserpun, alias gratis!

Disambut Beragam Komentar

Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan! Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Sumber: Pexels

Sejak disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 beberapa waktu lalu, banyak warganet yang kemudian membagikan komentar dan menanggapi peraturan ini.

Ada yang mengamini kebijakan ini dan berharap bahwa peraturan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga benar-benar tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga nggak salah sasaran karena berguna banget untuk yang membutuhkan,” komentar warganet.

Namun, tak sedikit juga yang agak menyayangkan peraturan ini karena beranggapan bahwa ketimbang menggratiskan biaya persalinan, lebih baik kalau pemerintah lebih gencar mensosialisasikan soal persiapan sebelum memiliki anak. Dengan harapan agar para orangtua bisa lebih “melek” untuk mempersiapkan kebutuhan dan mendidik anak-anaknya nanti.

“Lebih baik untuk mensosialisasikan bagaimana caranya menabung sebelum melahirkan dan memaparkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan ketika memiliki anak, daripada membiayai gratis persalinan, agar para calon orangtua bisa “melek dan mempersiapkan” generasinya dengan baik dan berkualitas,” ujar salah seorang warganet.

Selain itu, ada juga warganet yang lebih menyoroti soal kualitas fasilitas kesehatan. Baik dari fasilitasnya maupun kompetensi dan jumlah tenaga kesehatannya karena tidak sedikit kasus kematian ibu dan bayi terjadi akibat fasilitas yang kurang memadai dan pertolongan yang terlambat.

“Selain itu ada yang penting pula, yaitu fasilitas kesehatan yang memadai, banyak pula kematian kasus ibu dan bayi dikarenakan fasilitas kesehatan yang tidak mumpuni atau terlalu jauh,” saran netizen.

Berikut adalah informasi seputar Program Jaminan Persalinan yang baru saja disahkan pemerintah. Semoga lewat peraturan ini banyak masyarakat membutuhkan yang terbantu ya, Parents! 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Tapi jauh sebelumnya tidak ada salahnya untuk membekali dan mengedukasi diri dengan pengetahuan seputar pengasuhan anak sebelum menyambut kedatangan buah hati.

 

Baca Juga:

Klinik Bersalin di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor Beserta Kisaran Biaya Persalinan

Ayah Ini Tak Mampu Melunasi Biaya Persalinan, Bayinya Ditahan RS Berbulan-bulan

Biaya Persalinan Beberapa Rumah Sakit di Bekasi

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ayu Yuni Afifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan! Berikut Kriteria dan Persyaratannya
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti