Terdakwa pelaku vaksin palsu pasangan suami istri (pasutri) Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina dituntut vonis 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (5/3/2017).
“Astaghfirullahal a’dzim… Begitu besar ujian yang menimpa saya,” teriak Rita, pembuat vaksin palsu histeris usai Jaksa membacakan tuntutan tersebut.
Teriakan histeris Rita gagal ditenangkan oleh sang suami. Berkali-kali juga, ia memohon ampunan dan menangis sesenggukan atas apa yang menimpanya.
“Anak-anak saya masih kecil-kecil semua. Saya takut jika mereka dibesarkan tanpa saya…” sesalnya.
Selain dituntut selama 12 tahun, pasangan ini juga diminta membayar denda masing-masing Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan hukuman penjara.
Pasutri tersebut dituntut selama 12 tahun karena dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Adapun vaksin yang dipalsukan adalah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Hidayat dan Rita telah memproduksi vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi. Selama enam tahun itulah, daya imun tubuh bayi dan anak-anak dipertaruhkan karena konsumsi vaksin palsu yang membahayakan kesehatan mereka.
Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kendati masih berupa tuntutan dan terdakwa masih bisa mengajukan nota pembelaan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, Rita tak bisa menutupi kepanikannya atas tuntutan tersebut.
Untuk memenangkan persidangan, Jaksa telah memanggil saksi dari kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Saking shocknya, Rita nyaris pingsan setelah persidangan. Bahkan Tempo juga menulis bahwa para jaksa yang lain meminta Rita untuk beristigfar atas semua yang telah menimpanya.
Bacaan terkait: Lakukan 5 langkah ini agar terhindar dari vaksin yang palsu.
Namun, ungkapan Rita yang menyatakan bahwa apa yang menimpa ia adalah ujian disambut dingin oleh netizen. Terutamanya oleh para ibu yang merasa marah atas kasus vaksin palsu ini.
Detik mencatat 15 terdakwa lain selain Hidayat dan Rina yang juga dituntut oleh Jaksa. Berikut daftar tuntutan lainnya:
- Seno 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
- Manogu Elly Novita 10 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
- Irnawati 12 tahun denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan
- Thamrin alias Erwin 9 tahun denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
- Kartawinata alias Ryan 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- H. Syafrizal & Iin Sulastri 12 tahun Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Nuraini 12 tahun denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
- Sugiyati alias Ugik 8 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan
- Nina Farida, 10 tahun
- Suparji 10 tahun
- Agus Priayanto 12 tahun denda Rp 300 juta subsider 10 bulan
- M. Syahrul Munir 10 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan
- Sutarman bin Purwanto, 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
- Mirza 10 tahun denda Rp 1Miliar
- Sutanto bin Muh 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.
Beredarnya vaksin palsu memang membawa kemarahan tersendiri bagi orangtua. Apalagi beberapa tenaga kesehatan dan rumah sakit resmi ikut mengedarkannya. Padahal, risiko yang ditanggung oleh anak bisa sangat berat.
Semoga tuntutan jaksa ini bisa segera menjadi putusan hakim agar pelaku bisa mendapatkan balasan setimpal atas kejahatannya merusak kesehatan anak-anak Indonesia.
Baca juga: