Minta Balas Budi, Pegawai Dishub Hamili Anak Angkat Lalu Suruh Aborsi

Sungguh miris, seorang pegawai Dishub hamili anak ABG yang merupakan anak angkatnya. Usai menyetubuhi korban, pelaku minta janin diaborsi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Salah seorang oknum pegawai Dishub hamili anak ABG yang tak lain putri angkatnya sendiri. Tak cuma menyetubuhi korban, pelaku juga memaksa agar janin hasil perbuatannya itu digugurkan.

Melansir Suara.com, Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar cabuli remaja di bawah umur hingga hamil. Selain menggagahi korban, laki-laki bernama Agus itu juga meminta agar janin di perut korban diaborsi.

Cabuli Korban saat Rumah Sepi

Agus mengaku menggagahi anak angkatnya di rumahnya saat sedang sepi. Sebelum mendatangi korban, dirinya lebih dulu menenggak Vodka di saat jam kerjanya akan berakhir.

Pelaku mengatakan bahwa biasanya ia memang mampir di rumah korban untuk minum kopi. Korban dicabuli sekitar pukul 17.00 wib.

Foto: Suara.com

Menurut penuturan pelaku, ia melakukan perbuatan bejatnya dalam keadaan setengah sadar lantaran dirinya di bawah pengaruh alkohol. 

“Itu anak angkat saya. Ya, saya setengah enggak sadar karena mabuk. Habis pulang kerja, saya langsung ke rumahnya. Karena sudah biasa kalau ngopi di sana,” katanya di depan awak media, Kamis (8/10/2020).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Korban yang berusia 16 tahun itu saat ini duduk di kelas X bangku SMA. Sehari-hari, korban hanya tinggal berdua dengan sang ibu di rumah.

Kondisi mereka yang serba kekurangan membuat Agus prihatin. Ia pun memutuskan untuk membantu biaya sekolah anak tersebut sejak di bangku SMP.

Artikel terkait: Tega, Seorang Ayah Berkali-Kali Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Pegawai Dishub Hamili Anak ABG dengan Modus Minta Balas Budi

Segala bentuk kepedulian dan kebaikan pelaku selama ini ternyata tak sepenuhnya tulus. Ujung-ujungnya, Agus meminta balas budi atas tindakannya membantu biaya pendidikan korban.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ketika korban menolak ajakan berhubungan badan, dalam kondisi mabuk, Agus lalu mengungkit semua biaya yang dia keluarkan untuk menyekolahkan anak angkatnya itu. Ia meminta korban mengembalikan pemberiannya sebagai ganti atas penolakannya.

Mendengar ancaman pelaku, korban merasa tak berdaya. Dengan berat hati, ia akhirnya mau menuruti kemauan sang ayah angkat.

Agus pun berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya bakal bertanggung jawab jika sampai ia hamil. Hingga kemudian anak angkatnya itupun berbadan dua.

Setelah korban hamil, Agus kembali berulah. Ia meminta janin di perut korban diaborsi. Dirinya kemudian menyarankan korban datang ke sebuah klinik yang saat ini sedang dalam investigasi pihak kepolisian.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Tega! 6 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri, Bermula Saat Istri Dirawat di Rumah Sakit

Agus Minta Korban Melakukan Aborsi karena Dia Sudah Punya Istri dan 5 Anak

Ķorban yang masih remaja itu kembali menuruti permintaan sang ayah angkat. Pada akhirnya ia mau menggugurkan si jabang bayi di dalam perutnya.

Menariknya, setelah janin tak berdosa itu berhasil diaborsi, korban menguburkan anaknya bersama dengan sang pacar. Bukan bersama Agus, yang merupakan ayah dari janin tersebut.

Sejak awal, kehadiran janin itu memang tak pernah diharapkan Agus. Pasalnya, ia telah memiliki keluarga dengan satu orang istri dan lima anak.

“Saya minta untuk mengaborsi karena itu bukan kehendak saya. Sejak SMP saya memfasilitasinya dalam hal pendidikan. Anak saya lima. Istri di rumah,” kata pelaku.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Orang yang membantu korban mengaborsi janinnya juga telah diperiksa. Kabarnya, korban nafsu birahi Agus itu menggugurkan kandungan dengan dibantu oleh oknum ASN Dinas Kesehatan.

“Kami masih dalami. Lokasinya berada di wilayah Lodoyo Timur,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Butuh beberapa kali konsumsi, hingga janin yang dikandung korban langsung luruh lalu dimakamkan.

Kini, agus harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Fanani menambahkan, Agus dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ancaman hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara,” kata Fanani.

****

‘Bermain-main’ dengan alat kelamin, apalagi dengan menjadikan anak di bawah umur sebagai objek pelampiasan nafsu tentu saja tak bisa diterima. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Berharap tak ada lagi ayah lainnya yang merasa berkuasa atas anak kandung maupun anak angkatnya sehingga dengan seenak hati melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.

Baca juga:

Guru Ngaji Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis

Titin Hatma