Belum lama ini kabar mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman sedang menjadi pembahasan banyak orang di media sosial. Penolakan tersebut terjadi akibat paspor negara Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu, sehingga dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor.
Paspor Indonesia Ditolak Jerman
Media sosial diramaikan dengan kisah seorang warganet yang tengah mendapatkan penolakan paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan paspor didasarkan karena paspor Indonesia tidak mencantumkan kolom tanda tangan. Pada kolom tanda tangan yang dulunya ada, kini diganti dengan kolom “Endorsements”.
Menurut situs Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, dengan paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan, maka pihak mereka menolaknya.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini, Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.” Tulis Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
“Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” terangnya.
Kedubes Jerman menyarankan untuk mengembalikan paspor Indonesia yang ditolak Jerman kepada instansi pemerintah Indonesia, yakni Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Apabila situasinya masih sama dengan kepemilikan paspor Indonesia ditolak Jerman yang tanpa tanda tangan, otoritas Jerman menyarankan untuk tidak ke Jerman terlebih dahulu.
Artikel terkait: 10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Melansir dari situs Kompas.com, desain paspor Indonesia mengalami perubahan. Ditjen Imigrasi pernah mengeluarkan paspor dengan model terbaru yakni paspor seri B. Paspor sebelumnya dikenal dengan paspor seri A.
Pada akun TikTok @ditjen_imigrasi, terdapat perbedaan antara paspor seri A dan paspor seri B. Paspor seri A terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor, sedangkan pada paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang.
Desain paspor tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Adapun Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detail sebagai berikut:
1. Paspor Non-elektronik dengan nomor seri: C7093059 – C7592558, C7592559 – C9999999 dan E0000001 – E0351539.
2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 – X1633800.
Kemenlu menyampaikan bahwa mulai 2021, pemerintah telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.
Solusi Dari Pihak Ditjen Imigrasi
Melalui akun Twitter @ditjen_imigrasi, pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, Ditjen Imigrasi meminta maaf atas penolakan paspor Indonesia ke Jerman.
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa ke Jerman atau visanya terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.” Cuit akun Twitter tersebut.
Artikel terkait: Paspor Diplomatik Milik BTS, Apa Saja Keistimewaannya?
Pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, Amran Aris selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian menyampaikan bahwa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran bagi yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan. Edaran tersebut terdapat pada Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.” Ujar Amran Aris.
Baca juga:
Mengenal Arti Warna Paspor, Setiap Negara Berbeda Warna
Nikita Willy Buat Paspor Anak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat ganti paspor kini cukup pakai e-KTP dan paspor lama