Saat akan pergi ke luar negeri, setidaknya Parents membutuhkan paspor sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara. Namun, apa jadinya jika paspor hilang tanpa mengetahui kronologinya secara pasti?
Denda Bagi Pemilik Paspor Hilang
Bagi Parents yang sudah memiliki paspor, sebaiknya memang harus merawat dan menjaganya dengan baik serta berhati-hati. Sebab, jika paspor hilang, sang pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Denda itu berlaku bagi paspor yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya. Tapi, denda kehilangan paspor tidak berlaku jika diakibatkan karena musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi dan tsunami.
Sementara itu, untuk paspor yang rusak, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sayangnya, nominal denda ini, baik paspor hilang maupun paspor rusak, belum termasuk biaya penggantian buku paspor, sebesar Rp 350.000.
Ketentuan denda tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2019. Membahas tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham, berlaku sejak 1 Mei 2019.
Prosedur mengurus paspor hilang, Parents wajib perhatikan!
Sebelum mengurus kehilangan paspor, Parents terlebih dahulu harus menyiapkan berkas dan menjalani prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjelaskan alasannya. Prosedur ini pun berlaku untuk mengurus paspor yang rusak.
Lalu, penggantian kehilangan paspor pun tidak bisa langsung dicetak ulang. Terutama apabila diakibatkan karena kecerobohan atau kelalaian dan dengan alasan yang tidak dapat diterima.
Maka, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama 6 bulan sampai 2 tahun. Hal tersebut sesuai aturan dalam Permenkumham No. 8 tahun 2014 pasal 41 huruf (C).
Artikel terkait : Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus penggantian paspor :
Pemohon harus melengkapi berkas-berkas seperti :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akter Kelahiran / Ijazah / Akta Nikah
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Foto kopi paspor lama (jika ada)
Parents diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi ke kantor imigrasi sesuai domisili untuk mengajukan penggantian. Kemudian, kantor imigrasi akan menjadwalkan kapan proses BAP akan dilakukan.
Jika jadwal sudah ditentukan, nantinya Parents akan diwawancarai oleh petugas terkait kronologi hilangnya paspor. Dalam kurun waktu maksimal 2 hari, apabila alasan diterima, selanjutnya akan mendapatkan dokumen BAP.
Selanjutnya, dokumen BAP dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM dengan berkas yang lain. Di sana, berkas akan diproses dan jika disetujui, akan diberi surat persetujuan penggantian paspor untuk diajukan ke kantor imigrasi.
Setelah itu, pemohon harus mendatangi lagi kantor imigrasi membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas lain. Pada proses ini, pemohon diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Apabila semua pembayaran sudah dilunasi, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa. Kemudian paspor biasa akan selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja.
Ketentuan penggantian paspor
Berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan apabila :
- Masa berlaku paspor akan/habis berlaku.
- Halaman penuh.
- Paspor rusak atau paspor hilang.
Walaupun paspor hilang dan paspor rusak bisa diganti dengan mengikut prosedurnya, tapi alangkah lebih baik jika Parents bisa menjaganya baik-baik. Lagi pula, kehilangan paspor bisa saja merugikan, karena selain biaya penggantian yang cukup mahal, berisiko juga digunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
***
Referensi : Situs Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Baca juga :
Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya