Menjelang libur lebaran, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan panduan new normal bagi para pekerja yang akan kembali beraktivitas pasca PSBB dilonggarkan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan KMK nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK ini diterbitkan pada 20 Mei 2020 lalu, sebagai salah satu upaya persiapan dan panduan new normal saat pandemi.
Sebelumnya, memang pemerintah mengizinkan para pekerja di bawah usia 45 tahun agar bisa kembali bekerja untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para pekerja ini terbatas pada 11 sektor berdasarkan pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.
Untuk Parents yang hendak bersiap, terdapat rincian dan panduan saat kembali bekerja. Berikut ini merupakan panduan saat hendak kembali bekerja mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah.
Berbagai panduan new normal untuk pekerja
Mematuhi panduan new normal ini merupakan hal yang penting bagi para pekerja, khususnya mereka yang kembali pulang ke rumah dan berkumpul dengan anggota keluarga lainnya. Tentu, kita tidak mengharapkan untuk menjadi carrier virus bagi anggota keluarga kita lain yang rentan terinfeksi.
Oleh karena itu, panduan ini hendaknya dipatuhi secara konsisten. Berdasarkan lembar KMK, beberapa panduan yang sebaiknya diketahui antara lain
Saat menuju tempat kerja
Beberapa hal yang sebaiknya Parents perhatikan antara lain :
- Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
- Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
- Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).
- Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
- Selama perjalanan, upayakan tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Saat tiba dan berada di tempat kerja
Setelah melakukan protokol selama di perjalanan, beberapa hal yang sebaiknya dilakukan saat berada di tempat kerja yaitu:
- Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
- Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
- Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.
- Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
- Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia
Saat kembali ke rumah
Beberapa hal yang sebaiknya Parents taati saat pulang bekerja di antaranya :
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
- lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
- Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
Nah Parents, itulah berbagai rincian panduan bekerja saat masa new normal, yuk terapkan! Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
Baca Juga :
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui