X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

Bacaan 5 menit
15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

Berikut ini adalah 15 aturan yang resmi dikeluarkan Kementerian Agama terkait panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Bulan suci Ramadan akan tiba dalam hitungan hari, tapi pandemi COVID-19 belum juga usai. Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat dan menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.

Diprediksikan, jika risiko penularan virus korona tetap masih terjadi hingga Ramadan dan Idul Fitri tiba. Dengan demikian, para umat muslim akan menjalani ibadah Ramadan dengan situasi yang berebeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi COVID-19 ini sudah ditandatangani Fachrul Razi selaku Menteri Agama pada Senin (06/04). Isinya, masyarakat tetap melaksanakan ibadah, tapi harus mencegah penularan dan penyebaran virus korona.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," jelas Menag Fachrul Razi.

Artikel terkait : Tanggapan Quraish Shihab soal anjuran salat jumat di rumah untuk hindari corona

panduan ibadah Ramadhan

Fachrul menambahkan, dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri juga dijelaskan tentang mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat saat pandemi COVID-19. Setidaknya, ada 15 poin panduan yang tercatat di dalam surat edaran itu.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata Fachrul pada Senin (06/04).

15 Poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah kondisi pandemi COVID-19

panduan ibadah Ramadhan

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 15 poin panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Panduan dari Kemenag di tengah pandemi COVID-19: Aturan untuk pelaksanaan salat ied

15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Salat Tarawih keliling (tarling).
  • Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
  • Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silahturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilaksanakan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) :

  • Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.
  • Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
  • Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Panduan dari Kemenag di tengah pandemi COVID-19: Aturan zakat

15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) :

  • Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
  • Lalu, organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  • Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

Artikel terkait : Ada jadwal imunisasi anak saat pandemi corona? Ini yang wajib Parents tahu!

panduan ibadah Ramadhan

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Semua panduan di atas bisa diabaikan jika pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," jelas Fachrul diktuip dari laman Detik.com.

Itulah 15 panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Walaupun situasi Ramadan akan berbeda, tapi semoga kita tetap bisa menyambut bulan Ramadan dengan hati yang bersih dan penuh sukacita.

Baca juga :

id.theasianparent.com/listrik-gratis-pln

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • 15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag
Bagikan:
  • MUI keluarkan fatwa shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi, ini aturannya!

    MUI keluarkan fatwa shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi, ini aturannya!

  • 9 Amalan Sunah Idul Fitri Beserta Dalilnya, Yuk Simak di Sini!

    9 Amalan Sunah Idul Fitri Beserta Dalilnya, Yuk Simak di Sini!

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

    Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

  • MUI keluarkan fatwa shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi, ini aturannya!

    MUI keluarkan fatwa shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi, ini aturannya!

  • 9 Amalan Sunah Idul Fitri Beserta Dalilnya, Yuk Simak di Sini!

    9 Amalan Sunah Idul Fitri Beserta Dalilnya, Yuk Simak di Sini!

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

    Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.