Sebagai warga negara yang baik, Parents pasti membayar pajak penghasilan setiap tahunnya, dong. Ya, dengan membayar pajak, Anda ikut membangun insfrakstruktur negara. Bagi Anda yang belum mengerti bagaimana metode hitung pajak ini, begini caranya!
Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?
Melansir Pajakku.com, menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 16 tahun 2009, disebutkan demikian. “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Subjek pajak yang dimaksud di atas adalah orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jadi selama Anda bekerja untuk seseorang atau badan usaha atau merupakan badan usaha itu sendiri yang memiliki penghasilan, Anda atau badan usaha itu berkewajiban membayar pajak juga sekaligus memiliki hak memeroleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada Anda diambil satu kali dalam setahun dari total penghasilan tahunan Anda. Penghasilan tersebut termasuk gaji bulanan, tunjangan, uang transportasi serta pendapatan lain yang Anda terima selama bekerja.
Menghitung pajak penghasilan bukan diambil dari gaji bruto (penghasilan kotor), ya, Parents, melainkan neto (penghasilan bersih). Setelah Anda mengakumulasikan total pendapatan bruto dalam tahun, lalu kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artikel terkait: Sekolah Bakal Kena Pajak Menurut RUU KUP, Ini 4 Faktanya!
Aturan Pajak Penghasilan Status Suami-Istri
Lantas, bagaimana jika status Anda sudah menikah dan pasangan juga bekerja? Apakah pembayaran pajak dilakukan bersama atau sendiri-sendiri?
Sesuai dengan panduan pengisian SPT, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) merupakan penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan. Di mana pemenuhan tersebut oleh wajib pajak yang berperan sebagai kepala keluarga.
Dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id, wanita yang menikah, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suaminya. Dalam pengisian SPT 1770 S, PPh Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran II Bagian A. Yakni, Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final pada Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Namun jika suami dan istri ingin membuat laporan pajak pendapatan terpisah, tidak masalah juga. Namun penghitungan PTKP-nya juga akan menjadi berbeda, sesuai dengan kategori yang dipilih. Berikut ini 5 kategori wajib pajak orang pribadi:
- Orang Pribadi (induk): Status belum menikah, suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB): Wanita menikah yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan pasangannya berdasarkan putusan hakim.
- Pisah Harta (PH): Pengenaan pajak terpisah antara suami dan istri berdasarkan kesepakatan tertulis atas perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih Terpisah (MT): Wanita menikah, selain kategori HT dan PH yang dikenai pajak terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT): Subjek pajak pengganti yang menggantikan orang yang berhak yaitu ahli waris.
Status HB, PH dan MT menggunakan NPWP masing-masing.
Artikel terkait: Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa
Daftar PTKP
Daftar PTKP tiap orang berbeda disesuaikan dengan status pernikahannya. Anda bisa melihat perbedaannya pada tabel berikut ini.
Pria/wanita belum menikah |
Pria menikah |
Menikah, NPWP suami istri digabung |
TK/0 Rp54.000.000 |
K/0 Rp58.500.000 |
K/I/0 Rp112.500.000 |
TK/1 Rp58.500.000 |
K/1 Rp63.000.000 |
K/I/1 Rp117.000.000 |
TK/2 Rp63.000.000 |
K/2 Rp67.500.000 |
K/I/2 Rp121.500.000 |
TK/3 Rp67.500.000 |
K/3 Rp72.000.000 |
K/I/3 Rp126.000.000 |
- TK: Tidak Kawin alias Belum Menikah
- K: Kawin
- K/I: Kawin, dengan penghasilan suami dan istri digabung
- /1, 2, 3: Jumlah tanggungan, maksimal 3 orang
Contoh:
- Jika Anda belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka menggunakan status TK/0.
- Bila Anda sudah menikah dan bekerja, istri tidak bekerja, tanggungan 2 anak maka menggunakan status K/2.
- Suami-istri bekerja dengan tanggungan 1 anak; NPWP terpisah. Maka istri menggunakan TK/0, dan suami K/I/1.
Setelah mengetahui PTKP, Anda tinggal menghitung penghasilan neto untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Caranya adalah dengan mengurangi penghasilan bruto selama setahun dengan PTKP. Hasil dari pengurangan tersebut merupakan gaji neto Anda yang bakal dikenai pajak.
Artikel terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Kalau sudah mengetahui PKP, Anda harus menghitung pajak pendapatan sesuai dengan besar PPh dari penghasilan neto Anda. Besaran tarif PPh tiap pekerja sudah ditetapkan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 20008 tentang PPh. Tarif pajak ini sifatnya progresif. Dengan kata lain, semakin tinggi penghasilan Anda sebagai Wajib Pajak, maka semakin besar pula tarif PPh yang dikenakan kepada Anda.
Ini dia tarif pajak untuk PKP Wajib Pajak pribadi di dalam negeri:
Penghasilan Kena Pajak (gaji neto) |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp50 juta |
5% |
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta |
15% |
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta |
25% |
Di atas Rp500 juta |
30% |
Contoh:
Penghasilan bruto per bulan Rp10 juta; Penghasilan satu tahun Rp120 juta; Status belum menikah (kategori PTKP pertama) yaitu sebesar Rp54 juta.
Rumus Hitung gaji neto atau PKP:
Gaji kotor – PTKP kategori 1
Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta
Dengan gaji neto Rp66 juta makan Anda masuk PKP 15%.
Rumus Pajak Penghasilan Pribadi:
PKP x Gaji Neto
15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta
Maka pajak penghasilan pribadi Anda Rp9,9 juta per tahun atau Rp825 per bulan
Nah, sekarang Parents sudah mengerti, kan, bagaimana menghitung pajak pendapatan orang pribadi.
Baca juga:
id.theasianparent.com/investasi-untuk-pemula
Lebih Baik Menikah atau Punya Rumah Dulu? Pertimbangkan dengan Matang