Hati-hati dengan obat yang kita konsumsi. Baru-baru ini, BPOM RI telah menarik 8 merk obat pemicu gagal ginjal serta kerusakan hati. Ternyata kebanyakan obat tersebut berupa obat tradisional yang beredar di masyarakat.
BPOM menyatakan terdapat sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Berikut informasi selengkapnya soal obat pemicu gagal ginjal yang semula beredar bebas dan dikonsumsi di masyarakat.
.Artikel terkait: IDAI Laporkan 131 Anak Indonesia Terserang Penyakit Ginjal Misterius
Daftar 8 Obat Pemicu Gagal Ginjal yang Ditarik BPOM
Penarikan obat ini dikarenakan efek membahayakan di masyarakat. Pihak BPOM menyatakan, efek pemberian bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati.
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah obat yang ditarik hasil patroli siber obat dan makanan ilegal menyatakan bahwa obat tradisional ilegal ini dijual bebas di tautan link beragam marketplace.
Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati.
- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan): Tanpa izin edar
Artikel terkait: Obat Batuk yang Aman untuk Ibu Menyusui
Apa Itu BKO dalam Obat yang Ditarik BPOM
Bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi.
Zat-zat kimia ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut.
Untuk jamu pegal linu, encok, atau rematik, biasanya produsen memakai BKO seperti fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason.
Beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol baik dalam dosis maupun penggunaannya semata-mata demi meningkatkan penjualan lantaran konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
Ciri-ciri Obat Mengandung BKO
Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk mengidentifikasi bahan kimia obat pada obat tradisional seperti berikut:
- Efek atau reaksi obat terjadi dalam waktu cepat
- Obat terlalu banyak menampilkan klaim menyembuhkan beragam penyakit
BPOM menegaskan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Hal ini dikarenakan obat dengan BKO berisiko memunculkan interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.
Hati-hati selalu dengan apapun yang kita konsumsi ya Parents.
Baca Juga:
Daftar Obat Batuk yang Ditarik BPOM karena Mengandung Desktrometorfan