Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?

Melangsungkan pernikahan secara online, foto-foto pasangan asal Malaysia ini viral di sosial media. Bagaimana hukumnya melakukan akad nikah secara jarak jauh seperti ini?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hari pernikahan, hari bersatunya sepasang kekasih resmi menjadi suami istri dalam hubungan yang halal ini adalah salah satu hari paling sakral di dalam perjalanan kehidupan. Namun akibat pandemi Corona, sepasang suami istri ini terpaksa melaksanakan akad nikah secara online atau virtual.

Beberapa negara sudah memberlakukan kebijakan untuk lockdown agar penyebaran virus ini tidak makin meluas, sehingga bepergian antar kota pun dilarang. Termasuk Malaysia.

Bahkan di negeri Jiran tersebut diketahui banyak pernikahan yang harus ditunda karena Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia, seperti dikutip dari Brilio.net.

Pasangan suami istri asal Malaysia melangsungkan akad nikah secara online

Noorfahmi, tenaga medis asal Malaysia menikah via video call. Sumber: Facebook

Adalah Muhammad Noorfahmi Mohd Latib dan Syahida Syatirah Abdul Hadi yang menikah pada hari Rabu, 22 April lalu secara berjauhan.

Sebelumnya, Noorfahmi dan Syahida hendak melangsungkan pernikahan pada 21 Maret lalu. Tetapi karena wabah COVID-19, pernikahan tersebut diundur menjadi 22 April.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Noorfahmi adalah seorang petugas medis yang bekerja merawat pasien COVID-19 dalam kesehariannya di Hospital Tuanku Ja’afar, Seremban. Akad nikah ia jalani secara online di auditorium gedung rumah sakit tempatnya bekerja, sementara sang mempelai wanita berada di kediamannya di Kajang, Selangor.

Meski berjauhan, Noorfahmi dan Syahida kompak mengenakan busana warna putih di hari pernikahan mereka.

Artikel terkait: Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?

Sempat mengulang ijab kabul 3 kali karena kendala teknis

Noorfahmi dan Syahida menikah secara online. Sumber: Instagram

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dilansir dari Insertilive.com, Noorfahmi mengaku bahagia atas pernikahannya namun juga sedih karena pernikahannya hanya bisa dilakukan melalui video call dan tidak dihadiri oleh keluarganya.

“Saya agak kecewa karena keluarga di Bagan Datoh, Perak, tidak bersama saya karena adanya Pemerintah Kawalan Pergerakan (PKP),” ujar Noorfahmi setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Meskipun sedih akad nikahnya tidak dihadiri keluarga, namun Noorfahmi merasa senang karena staf rumah sakit tempatnya bekerja membantu urusan akan nikahnya sehingga bisa berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, staf di sini menganggap saya seperti keluarga sendiri. Mereka sangat membantu saya dalam menguruskan acara akad nikah secara online ini.” Noorfahmi mengungkapkan rasa syukurnya sembari menahan tangis.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Akibat masalah teknis koneksi internet yang kurang stabil, Noorfahmi sempat mengulang tiga kali saat mengucapkan ijab kabul, namun akhirnya kini Noorfahmi yang berprofesi sebagai asisten petugas medis itu sah menjadi suami dari Syahida.

Prosesi akad nikah tersebut diabadikan oleh Nazrul Auzan, seorang fotografer. Kemudian foto-foto dan kisah kedua pasangan tersebut dibagikan melalui laman Facebook dan Instagramnya.

Artikel terkait: Jangan ada kata cerai, simak 10 tips rumah tangga harmonis menurut Islam

Tidak sedikit netizen yang memberikan doa dan ucapan selamat bagi pasangan Noorfahmi dan Syahida. Pihak keluarga dari pengantin pun turut mengucapkan terima kasih kepada Nazrul Auzan dan semua pihak yang telah terlibat dalam pernikahan online tersebut.

Saya dari pihak keluarga ingin mengucapkan jutaan terima kasih buat semua pihak yang telah membantu urusan pernikahan adik saya kemarin. Jasa anda semua amatlah dihargai dan semoga Allah dapat membalasnya. Walaupun kami sekeluarga sedih karena tak dapat bersama adik pada hari bersejarah ini, tapi kami ikut bahagia buat adik kami. Sesungguhnya ya benar kita hanya mampu merancang, Allah yang menentukan…” tulis akun @sitissalwa pada akun Instagram milik Nazrulnikah.

Album foto virtual yang dibagikan oleh Nazrul tersebut telah disukai sebanyak 726 kali dan dibagikan 235 kali.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dua pendapat mengenai hukum nikah online

Seperti artikel yang dimuat dari KonsultasiSyariah.com yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits, salah satu diantara syarat sah pernikahan adalah adanya saksi dalam pernikahan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, Nabi Muhammad SAW bersabda,

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil" (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruqutni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth.

Tentunya masalah harus menjaga jarak atau berjauhan seperti yang dihimbau oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini belum ada di masa lampau.

Para ulama juga mempersyaratkan bahwa semua yang terlibat dalam akad (pengantin, wali, dan saksi) harus ada secara bersamaan dalam satu majlis akad. Ada dua pendapat mengenai pernikahan jarak jauh.

Pendapat dari Majma’al Fiqh al-Islami & Lajnah Daimah tentang nikah online

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pertama, keputusan yang dikeluarkan Majma’al Fiqh al-Islami menyebutkan hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti akad jual beli misalnya.

Tetapi, keputusan tersebut menyebut bahwa kaidah-kaidah akad jarak jauh tidak berlaku untuk akad nikah, karena disyaratkan harus ada saksi. Hal ini difatwakan pula oleh Lajnah Daimah dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain
  • Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis
  • Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta

Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak boleh menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pendapat dari Dr. Abdullah al-Jibrin

Pendapat selanjutnya adalah akad nikah yang dilangsungkan secara online atau jarak jauh harus bisa dipastikan oleh saksi, bahwa orang yang bersangkutan meyakini tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh yang dilakukan.

Pada kasus pernikahan melalui telepon atau internet, syarat yang dipermasalahkan adalah bersatunya majlis ijab dan kabul. Selama semua hukum nikah dilakukan dengan lancar tanpa terputus, maka sudah bisa dihukumi satu majlis.

Artinya, ijab dan kabul tidak boleh diselingi atau dipisahkan oleh kalimat asing atau aktivitas lain di luar sigat nikah.

Imam Hanafi dan Imam Hanbali, seperti ditulis di islami.com, berpendapat bahwa meski lafaz kabul tidak diucapkan secara beriringan. Misalnya mempelai lelaki sempat terdiam lama sebelum mengucapkan kabul, maka akad nikah tetap sah selama tidak diselingi oleh kalimat dan aktivitas lain.

MUI : Nikah online melalui telepon atau internet hukumnya sah

Pengantin wanita Syahida. Sumber: Instagram

Di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah melalui telepon atau jarak jauh hukumnya sah, dengan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya.

Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Dr. Rohimin juga menjelaskan bahwa jika pernikahan jarak jauh yang dilangsungkan lewat video call atau online sudah sesuai dan memenuhi syarat maka hukumnya sah.

“Sah dan bisa saja pasangan menikah secara online, asal perangkat-perangkatnya tersedia juga syarat-syaratnya. Bagusnya sebelum dilangsungkannya ijab kabul terlebih dahulu digelar simulasi,” kata Prof Dr. Rohimin, seperti dikutip dari BengkuluToday.com.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa status pernikahan yang digelar akad nikah secara online hukumnya sah.

Pernikahan yang dilaksanakan dengan video call atau telepon dapat memperdengarkan suara dengan jelas antara ijab dan kabul. Kedua saksi yang hadir pun dapat melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa ada ijab kabul yang telah dilakukan.

Sumber: Insertlive.com, Brilio.net, Islami.com, KonsultasiSyariah.com

Baca juga: