Tidak puasa Ramadhan karena nifas, ini aturannya yang perlu Bunda ketahui!

Hukum Islam bagi perempuan yang sedang masa nifas sama dengan hukum yang ditetapkan untuk perempuan menstruasi.

Nifas merupakan kondisi keluarnya darah dari rahim setelah melahirkan. Jika Bunda mengalami nifas di bulan Ramadhan, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa, sama seperti perempuan haid atau menstruasi.

Oleh karena itu, Bunda yang mengalami nifas di bulan Ramadhan, harus mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan usia. Berikut ini hadis yang menjelaskan perempuan nifas boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramdhan dan menggantinya ketika sudah suci.

“Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan Aisyah : kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat,” (HR. Muslim, no. 335).

Sementara dari segi kesehatan, Bunda yang baru saja melahirkan perlu memulihkan tenaga untuk menyusui dan merawat bayi. Ini menjadi kondisi spesial bagi Bunda, sehingga boleh meninggalkan ibadah puasa, lalu menggantinya.

Artikel terkait : Lama masa nifas dan 7 hal yang harus diwaspadai selama masa nifas

Nifas di bulan Ramadhan, Bunda wajib mengganti puasa di hari lain

Jika masa nifas terjadi di bulan Ramadhan, maka Bunda perlu mengingat jumlah hari puasa yang tertinggal, kalau perlu ditulis. Sebab, wajib hukumnya mengganti puasa ketika ia sudah suci dari nifas, ini juga disepakati oleh para ulama.

Sebagaimana dalam Alquran, Allah SWT berfirman :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah: 185).

Mengutip dari Dalamislam.com, ulama Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan bahwa di awal turunnya perintah berpuasa, Allah telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa. Yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah atau berpuasa, kemudian mereka diperintahkan untuk berpuasa saja. [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah].

Saat nifas di bulan Ramadhan, Bunda harus mengganti puasa jika sanggup melakukannya

Fatwa Syaikh Utsaimin tersebut menjelaskan bahwa hukum asal perempuan nifas yang tidak puasa ialah wajib mengganti puasa di hari lainnya saat ia mampu berpuasa. Namun, kalau keadaannya sudah tidak sanggup lagi mengganti puasa yang telah ditinggalkan, maka boleh diganti dengan fidyah.

Menurut Syaikh Utsaimin, kurang tepat apabila seseorang masih mampu mengganti (qodho’)  puasa, tapi ia lebih memilih membayar fidyah.

Artikel terkait : Inilah ciri darah nifas normal dan tidak normal, catat Bun!

Ibadah yang tidak boleh dilakukan para Bunda yang sedang nifas

Islam menetapkan hukum-hukum tertentu dalam beribadah terkait kondisi belum suci pada kaum perempuan yang sedang haid atau sedang nifas. Antara lain:

1.  Nifas di bulan Ramadhan tidak diwajibkan puasa

Hadis yang diriwayatkan Aisyah ra menjadi dasarnya, kemudian banyak dibahas oleh para ulama. Perempuan nifas dan haid tidak diwajibkan berpuasa, khususnya di bulan Ramadhan.

“Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan Aisyah: kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat,” (HR. Muslim, no. 335).

2. Menyetuh mushaf Alquran

Tidak boleh menyentuh lembar Alquran. Ibadah baca Al Quran bagi wanita haid atau nifas bisa diganti dengan sholawat dan berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.

3. Tidak boleh berhubungan intim

Haram hukumnya menyetubuhi perempuan yang haid atau sedang nifas. Hadis berikut menjadi acuannya,

“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639).

Akan tetapi, boleh melakukan hal lain selain jima atau hubungan suami istri. Seperti saran nabi dalam hadis berikut :

“Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan),” (HR. Muslim,no. 302).

4. Tawaf mengelilingi Ka’bah

Ibadah tawaf yaitu mengelilingi ka’bah ketika sedang haji atau umroh tidak boleh dilakukan bila sedang haid atau nifas.

5. Tidak boleh menjatuhkan talak pada perempuan sedang haid atau nifas

Dalam sebuah hadis diceritakan tentang sahabat Rasulullah yang pernah mentalak istrinya yang sedang haid, lalu terbitlah hadis yang menyarankan sahabat tersebut agar kembali kepada istrinya. Hadis ini menjadi dasar larangan menalak perempuan yang sedang haid atau nifas:

“Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla,” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471).

6. Dilarang iktikaf atau berdiam diri di masjid

Ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid tidak diperbolehkan bagi perempuan haid dan nifas. Sebab, kondisi mereka yang belum suci dari hadas (darah haid/nifas).

7. Salat

Tentu saja juga tidak dibolehkan salat, baik salat wajib maupun sunah. Sebab, syarat sah salat adalah suci dari hadas.

Demikian informasi tentang nifas di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat bagi para Bunda.

Referensi : Dalamislam.com, Islam.nu, Rumaysho

Baca juga :

Bagaimanakah Hukum Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Penulis

febri