Fakta terkait kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi terus mengemuka. Interogasi pihak kepolisian terus dilakukan terhadap sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, yang ditengarai ngebut di jalan tol dengan kecepatan melebihi batas.
Artikel terkait: Mengaku Main HP saat Mengemudi, Siapa Sebenarnya Sosok Supir Vanessa Angel?
Penyebab Ngebut di Jalan Tol Terasa Nyaman
Sayangnya, kendati sudah dipasang rambu batas kecepatan masih banyak sekali pengemudi yang nekat memacu kendaraan melebihi batas. Alasannya beragam, seperti agar cepat sampai, buru-buru, atau kondisi jalan tol itu sendiri yang memang terbilang nyaman untuk menambah kecepatan.
Terlebih, kondisi jalan tol memang lengang sehingga pengendara memilih ngebut saat melintas. Padahal, risiko kecelakaan sangat besar jika hal ini diabaikan. Mengutip laman Kompas, hal ini juga dikupas lebih dalam.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyebutkan, memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sangatlah berbahaya.
“Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas semakin meningkat,” jelas Marcell.
Lebih lanjut, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi menjadi trigger pandangan pengemudi menjadi tunnel vision. Yaitu fokus pengemudi hanya ada pada satu titik di bagian depan. Sementara itu, pandangan kanan dan kiri tidak jelas.
Hasilnya, pengendara pun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Bilamana ada pengendara lain masuk di jalur yang sama bisa membuat pengendara kaget. Jika sudah begitu, tindakan refleks menjadi pilihan dan berujung kecelakaan.
“Pengemudi bisa kaget dan melakukan tindakan berbahaya, seperti membanting setir atau ngerem mendadak,” lanjut Marcell lagi. Faktanya, keberadaan jalan sudah dirancang sedemikian rupa dan disesuaikan dengan keamanan kendaraan.
“Jalan sudah dirancang untuk suatu kecepatan tertentu, baik lebar maupun konturnya. Untuk itu, setiap jalan baik itu jalan tol maupun jalan raya pastilah ada rambu mengenai batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan,” pungkas Marcell.
Artikel terkait: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Puncak, Pengemudi Hilang Konsentrasi
Berapa Batas Maksimal Kecepatan yang Diizinkan?
Di tengah spekulasi masyarakat yang terus beredar, beberapa waktu lalu Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara soal kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, Roy menganalisis video story sopir Vanessa yang telah menyebar di jagat maya. Roy memperkirakan kecepatan mobil berdasarkan perhitungan lokasi kecelakaan dan waktu peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan video IG story yang beredar, video diunggah sang sopir di Km 555 pada pukul 11.52 WIB, sekitar 44 menit sebelum terjadi kecelakaan. Dari data tersebut, diperkirakan mobil pajero berwarna putih dipacu dengan kecepatan melebihi 100 KM/jam!
“Di balik musibah Vanessa Angel di Tol Km 672, saya banyak dikonfirmasi Insta-Story sopirnya, Tb Joddy (yang sudah dihapus) IS ini dibuat di Km 555, 117 km sebelum kecelakaan, sekitar jam 11.52.
Bila laka terjadi jam 12.36, artinya kecepatan Pajero +- 159 km/jam? Biarlah TAA Pol yang menganalisisnya,” demikian cuitnya yang memantik reaksi tercengang warganet.
Mengutip laman Pikiran Rakyat, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengonfirmasi bahwa sopir Vanessa Angel sudah diinterogasi.
Berdasarkan pengakuannya, penyidik mengatakan bahwa Tubagus Joddy sempat bermain ponsel sebelum kecelakaan terjadi. Ia juga mengakui menggas mobil dengan kecepatan 120 KM/jam. Namun, pengakuan ini terus diselidiki dan masih diragukan banyak pihak.
Artikel terkait: Diduga jadi Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Apa Itu Gangguan Microsleep?
Lantas, berapa sebenarnya batas maksimal berkendara di jalan tol yang diizinkan?
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan tujuan penerapanaturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol tak lain untuk menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil.
Hal ini juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan, khususnya di titik yang rawan kecelakaan. Adapun peraturan terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Batas kecepatan tersebut lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan batas kecepatan sebagaimana dimaksud antara lain:
- Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman
Lalu pada ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4 harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Bagi setiap orang yang melanggar bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Parents, semoga kasus kecelakaan Vanessa Angel ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Hindari kebiasaan ngebut di jalan tol, karena keluarga di rumah menanti Anda.
Baca juga:
6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi
Ajak Anak Road Trip dengan Mobil, Why Not? Ini 5 Hal yang Harus Dipersiapkan
6 Jenis Rambu Lalu Lintas agar Berkendara Aman, Yuk Beritahu Si Kecil!