Berkat Petisi Online, Kini Nama Ibu Tunggal Bisa Dicantumkan di Ijazah Anak

Ditandatangani lebih dari 16 ribu masyarakat secara online, simak kisah perjuangan Poppy R. Dihardjo berikut ini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berkat Petisi Online yang diinisiasi oleh salah seorang single mom, nama ibu tunggal di ijazah kini bisa dicantumkan. Adalah Poppy R. Dihardjo, seorang ibu yang pertama kali membuat petisi agar namanya serta ibu tunggal lain bisa tercantum di ijazah anak. Sebab, selama ini hanya nama ayah yang seringkali tercantum dalam ijazah.

Berawal dari pengalaman pribadi, ia pun membuat petisi di Change.org. Ia menuturkan bahwa dirinya merupakan seorang ibu tunggal setelah bercerai. Sang mantan suami selama ini tidak memiliki keterlibatan dalam perjuangan hidup dia dan buah hatinya.

Potret Poppy R. Dihardjo

Poppy merasa kaget ketika mengetahui namanya tak bisa ditulis di ijazah sang buah hati. Ia merasa tak adil lantaran sang ayah biologis tidak memberikan kontribusi untuk keluarga.

Petisi tersebut pun telah ditandatangani lebih dari 16 ribu masyarakat secara online. Setelah mendapatkan banyak perhatian, Kemendikbudristek pun akhirnya menanggapi petisi tersebut.

Artikel Terkait: 7 Drama Korea Tentang Single Mother, Beratnya Perjuangan Seorang Ibu

Petisi Mengenai Nama Ibu Tunggal di Ijazah Ditanggapi Pemerintah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

dok. CNN Indonesia

Kemendikbud pun akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal ini menjadi angin segar, baik untuk Poppy maupun ibu tunggal dengan kondisi serupa.

“Kemendikbudristek akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang cara penulisan ijazah. Di sana, tertulis kalau nama yang akan dituliskan di blangko ijazah tidak harus nama ayah peserta didik,” ujar Poppy melansir changeorg_id.

Isi Surat Edaran

Surat edaran yang telah diterbitkan tersebut didasarkan atas 4 aturan hukum, di antaranya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

Artikel Terkait: Bangun Komunitas Single Moms Indonesia, Maureen Hitipeuw: “Hargai Kami Selayaknya Perempuan Lain”

Inti Aturan

Sumber: Instagram Change.org ID

Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orangtua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah surat edaran tersebut menyampaikan bahwa:

  • Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  • Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
  • Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
  • Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

Artikel Terkait: Diceraikan Saat Hamil, Ibu Ini Berjuang Menjadi Single Mom

Itu dia kabar mengenai petisi online berisikan nama ibu tunggal di ijazah serta tanggapan langsung dari pemerintah. Luar biasa sekali ya inisiatif Bunda Poppy serta masyarakat yang sudah kompak menandatanganinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

****

Baca Juga:

Keren! Ini 10 Kelebihan dari Sosok Single Parent Menurut Psikolog

Kisah Nyata: Menjadi Single Parent Bukanlah Nasib, Tetapi Pilihan Hidup

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Antara Full Time Mom dan Working Mom, Keduanya Punya Plus Minus

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

nisya