Seorang ayah berkewajiban memberi nafkah anak bahkan setelah bercerai dari ibu anak-anaknya. Seringkali, seorang laki-laki mengabaikan kepada anak-anaknya setelah berpisah dari istrinya. Padahal, hal tersebut bisa mengakibatkan dosa baginya.
Nafkah atau belanja untuk hidup anak bukan hanya soal makan, tetapi juga pakaian, kesehatan, dan juga pendidikannya. Uang belanja tersebut diberikan sejak anak lahir hingga ia dewasa atau bisa mandiri. Berikut pandangan Islam tentang kewajiban seorang ayah untuk membiayai anaknya.
Hukum Ayah Memberi Nafkah Anak dalam Islam
Sumber: Freepik
Salah satu kewajiban ayah dalam keluarga adalah memberi nafkah kepada anak-anaknya. Dalam Islam, menafkahi anak bagi seorang ayah hukumnya wajib.
Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak berupa makan, pakaian, dan keperluan lain. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran yang artinya.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 233).
Menurut Syekh Syekh Wahbah Az Zuhaili, di dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 10, memberi nafkah kepada anak hukumnya wajib. Sebagaimana dilansir dari Detik, Pengajar ilmu Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Damaskus itu juga mengungkapkan bahwa kewajiban tersebut muncul karena sebab kelahiran.
“Seorang ayah harus menanggung nafkah untuk anaknya karena sebab kelahiran,” kata Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 10 halaman 132.
Artikel Terkait: 3 Cara efektif meminta suami ikut membantu mengurus anak, Bunda coba deh!
Siapa yang Wajib Dinafkahi?
Seorang laki-laki yang sehat dan mampu bekerja wajib memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Menurut Syekh Wahbah dalam Kitab Fiqul Islam wa Adillatuhu, urutan pemberian nafkah dimulai dari diri sendiri, anak kecil, keluarga, anak dewasa, kemudian pembantu.
Sebagian besar ulama bersepakat bahwa anak yang wajib mendapat nafkah adalah anak-anak langsung atau kandung yang urutannya mulai dari ayah, kemudian cucu, dan seterusnya ke bawah.
Bagaimana Syarat-syaratnya dalam Islam?
Sumber: Freepik
Meski hukumnya wajib, pemberian nafkah kepada anak dari seorang ayah juga memiliki sejumlah syarat. Menurut Syekh Wahbah ada tiga syarat wajib ketika seorang ayah memberikan nafkah untuk anak.
- Orangtua mampu bekerja dan memberi nafkah: Bila orangtua tergolong memiliki harta yang banyak maka harus memberikan nafkah kepada anak. Jika tidak, maka ia wajib bekerja untuk memenuhi kewajibannya itu. Namun, ketika tidak mampu bekerja maka tidak wajib menafkahi anaknya.
- Anak-anaknya dalam keadaan miskin atau belum mampu untuk bekerja. Termasuk kategori ini adalah anak kecil, perempuan, atau memiliki penyakit yang menghalangi untuk bekerja.
- Anak tidak berbeda agama dengan orang tuanya: Ini hanya pendapat Mazhab Hanabilah. Namun, sebagian besar ulama tidak mensyaratkan harus seagama.
Artikel Terkait: “Suami menyuruhku menafkahi keluarga karena dia malas bekerja,” jeritan hati seorang istri
Batasan Pemberian Nafkah untuk Anak
Saat suami-istri bercerai, seorang ayah tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menafkahi anaknya. Kebutuhan anak dari ia bayi hingga dewasa atau mandiri sepenuhnya ditanggung oleh ayahnya.
Namun, tidak selamanya seorang ayah berkewajiban menafkahi anak. Sebab ada batasan bagi anak dalam menerima nafkah dari ayahnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum negara kewajiban ayah dalam menafkahi akan gugur apabila anak telah mencapai usia dewasa atau 21 tahun.
Jika anak tersebut dalam kondisi miskin tetapi memiliki fisik yang sehat, maka sebagian besar ulama berpandangan Ayah tidak wajib membiayai anaknya lagi. Sebab, anak itu telah mampu bekerja sendiri. Namun, sebagian yang lain menyampaikan bahwa anak tersebut tetap wajib dinafkahi bila ayahnya mampu.
Kewajiban ayah membiayai anak juga bisa gugur jika sang anak telah memiliki harta yang cukup untuk menafkahi dirinya sendiri. Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah bahwa:
“Kewajiban menafkahi anak ada empat syarat. Syarat pertama adalah mereka (anak-anak) harus dalam kondisi fakir, tidak punya harta maupun pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak membutuhkan nafkah dari orang lain. Jika mereka memiliki harta atau pekerjaan, maka mereka tidak perlu diberi nafkah karena nafkah wajib berdasarkan muwasah atau kasih sayang, sementara orang yang mampu tidak perlu dikasihani.”
Artikel Terkait: Bolehkan Istri Ikut Bekerja dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya
Sumber: Freepik
Dalam Islam, memberikan biaya hidup anak bagi seorang ayah hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka seorang laki-laki akan mendapatkan dosa.
Melansir Hukum Online, nafkah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dapat dilihat dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yakni bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Ayah yang lalai memberikan nafkah untuk anak juga bisa dituntut hukum pidana. Undang-undang Perkawinan mengatur bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan).
Pasal tersebut menjadi landasan, apabila suami tidak memberikan nafkah baik untuk dirinya maupun anak dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Itulah penjelasan pandangan Islam terkait hukum seorang ayah menafkahi anaknya. Semoga bisa jadi bahan pembelajaran!
****
Baca Juga:
Video Almarhum Ayah dengan Anaknya, Ini Cara Balas Kebaikan Ortu yang Telah Tiada
5 Hadis Tentang Keutamaan Berbakti pada Ibu Menurut Islam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.