Pemerintah sudah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku untuk tanggal 6-17 Mei 2021, dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini informasi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 dari Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Pelanggar Denda 100 Juta
Sah! Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan
Seperti sudah disinggung di atas, mudik Lebaran 2021 ditiadakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy pada jump apers virtual, Jumat (26/3/2021), melansir dari Kompas.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.
Mengenai hal ini, Muhadjir mengatakan, seluruh timnya dari kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang sebaik mungkin kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya dan memersiapkan diri berhari raya tidak berkumpul dengan keluarganya di kampung.
Artikel terkait: Patut Dicoba, 5 Cara Agar Hubungan dalam Keluarga Tetap Harmonis Saat Pandemi
Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
Pemerintah mengatur, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tepatnya selama masa cuti hari raya Idul Fitri.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir tegas.
Alasan Mudik 2021 Dilarang
Alasan pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 sudah jelas. Hingga kini pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai. Bahkan, korbannya diketahui semakin meningkat. Kabar mengenai hal ini disampaikan Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede melalui webinar, sehari sebelum pengumuman resmi dari pemerintah, Kamis, 25 Maret 2021.
Raden mengatakan, yang menjadi pertimbangan larangan ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sudah cukup baik dilakukan sekitar satu bulan terakhir ini. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan tersebut akan lebih baik jika diperpanjang dan diperluas di beberapa provinsi.
Sejauh ini, kebijakan yang sudah diberlakukan hingga tingkat RT dan RW tersebut telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air.
“Jadi apa yang dikatakan tadi bahwa apa yang sudah kita capai ini tentu kami tidak mau buang begitu saja,” imbau Raden.
Kebijakan ini, katanya, sudah didiskusikan dengan kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pihak Kementerian Dalam Negeri.
Artikel terkait: 5 Tips Silaturahmi Virtual ala Shahnaz Haque, Bisa Ditiru!
Sempat Tak Dilarang Mudik
Sampai pada minggu lalu (16/3/2021), pemerintah masih belum memberikan keputusannya soal mudik Lebaran 2021. Dengan kata lain, mudik masih diizinkan sesuai dengan protokol Kesehatan.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi waktu itu, Selasa (16/3/2021), dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta.
Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar yang Tetap Mudik saat Lebaran
Di dalam aturan yang sudah dikeluarkan mengenai larangan mudik 2021 itu, pemerintah juga mengeluarkan sanksi bagi pelanggar melalui Kementerian Perhubungan.
Bagi siapa saja yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara. Mengenai sanksi ini juga diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mudik Lebaran 2020 Juga Dilarang
Larangan ini juga dilakukan di Lebaran tahun 2020. Alasannya pun sama, guna mencegah penyebaran Covid-19. Saat itu, menurut data yang tercatat, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 6.760. Sedangkan jelang Lebaran 2021 ini, tepatnya 25 Maet 2021, sesuai data dari Kementerian Kesehatan, data korban meninggal karena Covid-19 sudah mencapai 40 ribu orang.
Soal sanksi pun Kementerian Perhubungan masih menggunakan acuan UU yang sama. Saat itu, staf ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris menjelaskan, pelanggar diancam sanksi denda maksimal Rp100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.
Artikel terkait: Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!
Bansos Sebagai Kompensasi
Agar masyarakat tidak terlalu kecewa karena tidak bisa merayakan hari raya bersama keluarga tercinta di kampung halaman, sebagai kompensasinya, pemerintah berjanji akan memberi bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang tidak pulang kampung.
“Pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian,” terang Muhadjir.
Bansos tersebut, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, akan disalurkan jelang hari raya Idul Fitri.
“Jadi untuk Bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Untuk bulan Mei, bulan Lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei. Untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” kata Risma.
Dengan itu diharapkan masyarakat masih sempat mengirimkan dana tersebut kepada keluarganya di kampung halaman.
Baca juga:
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021, Ini Tips Aman Pulang Kampung Saat Pandemi
Promo Diskon Hingga 99%, Tokopedia Adakan Bagi Bagi Semangat Ramadan
Tak Bisa Mudik, 5 Seleb Ini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri