Mendekati Ramadhan dan Idul Fitri, masyarkat Indonesia mulai bertanya-tanya akan kebijakan saat mudik Lebaran 2020 ini. Apakah di tengah pandemi virus korona masih bisa tetap dilakukan?
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan tidak melarang masyarakat untuk melakukannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dilakukan,
“Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat. Hal ini rupanya diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis, 2 April 2020.
Alasan tidak melarang mudik lebaran 2020
“Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang),” ucap Luhut, dilansir dari Kompas.com. Meski begitu, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu,” kata dia.
Selain itu, Luhut pun mengatakan akan memberikan beberapa kebijakan berupa bantuan. Dirinya berjanji akan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang bersedia untuk tidak mudik.
Di sisi lain, pemerintah pun tengah merancang jadwal untuk memundurkan libur nasional ke akhir tahun. Hal ini dilakukan agar masyarakat nantinya bisa melakukan mudik setelah wabah ini berakhir.
Melakukan protokol sesuai anjuran pemerintah
Bagi masyarakat yang tetap menginginkan untuk mudik, harus menjalankan beberapa protokol. Menurut Luhut, masyarakat harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi agar proses karantina ini bisa berjalan dengan baik. Pengecekan kesehatan pun sebaiknya dilakukan di kampung halaman.
Selain itu, saat di perjalanan menuju kampung halaman, physical distancing pun sebaiknya dilakukan. Misalnya saja, bus antara kota yang biasanya berkapasitas 40 orang akan dibatasi hanya untuk 20 orang saja. Kondisi ini tentunya bisa membuat harga melonjak, menurut Luhut.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Akan berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP)
Selain beberapa hal di atas, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Invesatasi, Ridwan Djamaluddin menambahkan hal lain.
“Pemerintah tidak akan melarang mudik tapi mengendalikan agar pemudik tidak membawa penularan penyakit ke daerah masing-masing. Arahnya tidak secara keras melarang, tapi akan mengendalikan kalaupun orang pulang kampung mereka tidak membahayakan masyarakat di kampungnya,” ujar Ridwan di Jakarta, Kamis (2/4/2020), dilansir dari Detik.com.
Pemudik juga nantinya akan langsung ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah daerah. Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, ia menurut,an bahwa pemerintah akan melakukan kampanye secara besar-besaran agar masyarakat tidak mudik, guna menahan laju persebaran Covid-19.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia
Kemendes mengimbau masyarakat tidak mudik
Walaupun Presiden Joko Widodo tidak melarang mudik secara tegas, Kementerian Desa tetap meminta masyarakat untuk tidak mudik.
Menurut Wakil Menteri Desa, Budi Arie, desa haruslah dilindungi dari berbagai potensi penyebaran virus yang mungkin dibawa para pemudik.
Budi Arie mengungkapkan bahwa desa merupakan area yang penting untuk dilindungi agar suplai barang kebutuhan sehari-hari tetap terjaga.
“Desa harus tetap menjadi pusat produksi untuk mensuplai barang-barang kebutuhan dasar khususnya pangan ke kota. Kalau desa hancur bagaimana orang kota dan kaum urban mau makan?” kata Budi Arie.
Selain itu, menurut Arie selama ini desa menjadi penggerak ekonomi di tingkat bawah. “Desa harus tetap menjadi lumbung pangan jika pergerakan ekonomi dan produksi di kota melambat atau lumpuh seperti belakangan ini,” jelasnya.
Terlepas dari kemungkinan penyebaran Corona di tingkat-tingkat desa, perangkat dan masyarakat sudah berupaya secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh kepala desa, perangkat desa, relawan desa dan seluruh warga desa sudah siap dan mengantisipasi serius soal wabah COVID-19. Tapi bebannya jangan ditambah dengan arus mudik. Desa harus kita lindungi dari para pemudik,” pungkasnya.
Dalam menyikapi keputusan ini, kita hendaknya lebih bijak mempertimbangkan banyak hal. Mengingat gejala virus ini sering kali tidak nampak, jika tidak ingin menularkannya pada orang yang dikasihi di kampung halaman, tidak ada salahnya untuk menunda lebih dulu.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga :
Cegah Corona meluas, ini imbauan pemerintah dan dokter untuk mudik 2020