Perkembangan teknologi yang begitu pesat menjadikan kita semua dituntut untuk bermigrasi dari hal-hal yang bersifat konvensional menuju elektronik. Salah satu migrasi ini tampak dari diberlakukannya meterai elektronik atau e-meterai yang memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional pada umumnya.
Artikel terkait: Ayah, Ini Ragam Tutorial Sederhana Membuat Tanda Tangan di Word Cepat dan Praktis!
Objek Bea Meterai
Dilansir dari suara.com, di Indonesia, meterai elektronik mulai diberlakukan oleh Kementerian Keuangan sejak Jumat (1/10) lalu sebagai langkah untuk memudahkan berbagai transaksi digital dan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dokumen elektronik. Regulasi mengenai penggunaan meterai elektronik pun tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa meterai tidak harus berbentuk fisik, tetapi bisa juga berbentuk elektronik atau digital. Untuk membeli meterai jenis ini, masyarakat bisa mengakses laman e-meterai.co.id. Setiap meterai yang dibeli akan memiliki nomor seri, gambar garuda, tulisan meterai elektronik, dan angka tarif bea meterai.
Dilansir dari laman E-meterai, dokumen yang dikenai bea meterai ada dua, yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata adalah sebagai berikut.
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Artikel terkait: Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah
Cara Menggunakan Meterai Elektronik
Cara menggunakan meterai jenis ini pun cukup mudah. Seperti disebutkan sebelumnya, awalnya, Parents hanya perlu membuka laman e-meterai.co.id. Kemudian, Parents bisa membuat akun terlebih dahulu dengan mengeklik tombol Daftar yang ada di kanan atas laman. Setelah itu, akan muncul pilihan jenis akun yang ingin dibuat.
Secara keseluruhan, ada tiga pilihan yang meliputi personal, enterprise, dan wholesale. Perseorangan digunakan jika akun yang menggunakan bersifat perseorangan. Kemudian, enterprise digunakan jika Parents membuat akun untuk perusahaan. Sementara itu, akun wholesale digunakan untuk distributor.
Setelah memilih jenis akun yang akan dibuat, Parents akan diarahkan pada laman Pengisian Data. Di laman ini, Parents harus mengisi beberapa data diri dan mengunggah hasil salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Parents. Kemudian, Parents bisa melanjutkan dengan melakukan verifikasi akun.
Setelah membuat akun, Parents bisa mengeklik tombol Beli E-meterai dan lakukan log in dengan membubuhkan surel, kata sandi, dan mengisi kode Captcha pada kotak yang telah disediakan. Setelah selesai, Parents akan diarahkan pada laman dengan dua pilihan, yakni Pembelian dan Pembubuhan.
Artikel terkait: Cara Membuat SIM Internasional, Biaya dan Syarat Lengkapnya
Jika sudah membeli e-meterai, Parents bisa memilih Pembubuhan. Lalu, masukkan detail informasi dokumen yang meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Kemudian, unggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dalam format PDF. Posisikan meterai di tempat yang ditentukan dan klik Bubuhkan Meterai,.
Selanjutnya, masukkan PIN dengan mengisi PIN yang sudah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai. Terakhir, unduh file PDF dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Selain itu, Parents juga bisa mengirim ke alamat surel yang sudah didaftarkan.
Selain melalui laman e-meterai.co.id yang dikembangkan oleh PT Peruri Digital Security, ada beberapa distributor yang bisa diakses oleh Parents untuk mendapatkan meterai elektronik. Beberapa disktributor tersebut adalah sebagai berikut.
- PT Finnet Indonesia (finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (e-meterai.pajakku.com/)
- PT Mitracomm Ekasarana (mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Pegawai Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id/).
Selain itu, ada enam mitra strategis yang juga mendistribusikan meterai elektronik, yakni sebagai berikut.
- PT Digital Logistik Internasional
- PT MCP Indo Utama
- PT Redphoenix Kreatif Genesis
- PT Digital Prima Sejahtera
- PT Solusi Nusantara Terpadu
- PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Demikian penjelasan mengenai seluk beluk meterai elektronik atau e-meterai. Adanya layanan ini tentu saja dapat memudahkan Parents dalam mengenakan pajak atas suatu dokumen. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya
Pahami Fungsi Penting CVV Kartu Kredit dan Cara Menggunakannya