Semua wanita pastinya memimpikan kehidupan rumah tangga yang bahagia setelah menikah, namun apa jadinya bila sang suami malah memaksanya untuk menjual diri?
Suami memaksa istri dan adik iparnya menjual diri
Hal mengerikan ini terjadi kepada N, wanita berusia 27 tahun ini dipaksa menjual diri oleh suaminya. Sejak menikah pada 2013 lalu, AZ, sang suami telah meminta N untuk melayani teman-teman AZ.
Tak puas hanya dengan menjual istrinya, AZ juga kemudian memaksa adik N, yakni B yang berusia 25 tahun untuk menjadi pelacur sejak tahun 2017 lalu. Tak tahan diperlakukan demikian oleh sang suami, akhirnya N dan B memberanikan diri melaporkan AZ ke polisi.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Syarifuddin Dalimunthe mengaku terkejut saat menerima laporan tersebut. Dia tak habis pikir, bagaimana AZ tega menjual istri dan adik iparnya sendiri.
AZ, pria asal Batam berusia 27 tahun ini memaksa istrinya melayani nafsu birahi teman-temannya. Sebelum melakukan aksi bejatnya, biasanya B dan N diberikan minuman beralkohol sehingga kedua wanita tersebut mabuk berat saat dipaksa melayani teman-teman AZ, dan tak mampu melawan.
Kasus suami memaksa istri menjual diri belum ada bukti yang cukup
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Sektor Batu Aji belum bisa memproses laporan N dan B karena kurangnya bukti untuk menjerat AZ ke dalam penjara.
Kompol Syarifudin Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Mereka juga melakukan koordinasi dengan PPA di Polresta Barelang, Batam.
“Begitu buktinya cukup, kami akan melakukan penangkapan terhadap AZ,” tutur Dalimunthe.
Lebih jauh, Dalimunthe menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari N, AZ adalah seorang pemalas dan tidak mau bekerja. Oleh sebab itulah, dia menggunakan N dan B sebagai cara untuk mendapatkan uang.
“Mengenai tarif, baik N maupun B sama sekali tidak tahu, karena semuanya diatur oleh AZ,” kata Dalimunthe.
Artikel terkait: Ibu di Malaysia ini tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk jadi pelacur
Memaksa istri dan adik ipar menjual diri termasuk dalam KDRT
Di dalam UU Penghapusan KDRT, tercantum jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang bisa terjadi. Dijelaskan, bahwa yang disebut korban KDRT adalah suami, istri, anak dan semua orang yang memiliki hubungan keluarga dari pernikahan tersebut. Misalnya mertua, ipar, sepupu, dan lain-lain.
Artikel terkait: Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Jenis-jenis KDRT sendiri beragam bentuknya, dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. KDRT dalam bentuk kekerasan seksual ini mencakup:
- Pemaksaan hubungan intim secara tidak wajar, bisa kepada pasangan, atau kepada orang yang bukan pasangan namun masih ada ikatan keluarga karena pernikahan.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap anggota keluarga dengan orang lain dengan tujuan komersil atau tujuan tertentu.
Apa yang dilakukan AZ kepada B dan N termasuk ke dalam bentuk KDRT kekerasan seksual. Keduanya dipaksa melayani teman-teman AZ dengn tujuan agar AZ mendapatkan keuntungan.
Semoga AZ segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang berat. Adapun bagi B dan N, semoga mereka mendapatkan bantuan agar dapat memulihkan trauma dari kejadian ini.
Referensi: Kompas, Kantor Pengacara
Baca juga:
Hamil 8 bulan, ibu ini diajak suami ikut pesta seks di Surabaya