Langka dan Harga Tinggi, MUI Tegaskan Menimbun Minyak Goreng Haram!

Menimbun minyak goreng adalah tindakan haram dan pelakunya jelas berdosa, demikian disampaikan MUI. Berikut kabar selengkapnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berita tentang sejumlah oknum yang menimbun minyak goreng membuat masyarakat kesal, terlebih ini terjadi ketika adanya kelangkaan minyak.

Sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang digerebek aparat karena didapati menimbun minyak goreng.

Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek dan menemukan tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Bagaimana respons MUI? Berikut berita selengkapnya.

Artikel terkait: 5 Minyak sehat untuk menggoreng, Bunda sudah gunakan?

Oknum di Deli Serdang Menimbun Minyak Goreng Sebanyak 1,1 Juta Liter!


Di tengah kelangkaan minyak goreng sekarang ini, sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng ditimbun dan sengaja tidak didistribusikan. Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Sebagaimana dikutip Kompas, hal ini ironis, terlebih beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng dan kalau pun ada, harganya cukup mahal.

Bagaimana respons perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar penimbun tersebut?

Artikel terkait: 12 Jenis Minyak yang Biasa Digunakan untuk Memasak

Alasan Minyak Goreng Tak Distribusikan


Penimpun 1,1 juta liter minyak goreng ini adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk, sebagaimana ditulis Antara.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim akhirnya buka suara. Mereka mengatakan, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan.

Mereka mengatakan salah satu pabrik mie instan ini berada di Sumatera Utara.

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,” katanya, dikutip dari Kompas.

Pihak perusahaan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu juga mengatakan alasan menyimpan sejuta lebih minyak goreng tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Kelangkaan & Harga Tinggi, Sebab Utama Penimbunan Minyak Goreng?

Kelangkaan minyak goreng saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta yang merupakan kota terbesar Indonesia.

Harga minyak goreng per 7 Maret 2022 di pasaran adalah Rp17.125 atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan Kementerian Perdagangan sebesar Rp14.000.

Bahkan di beberapa daerah di Jakarta dilaporkan terjadi kelangkaan minyak goreng akibat stok yang tipis.
Sejumlah penimbunan terjadi juga akibat harga minyak yang belum seimbang di pasaran.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Harga Minyak Goreng Naik Oktober 2021, Ini Penyebab dan Kisaran Harganya

Menimbun Minyak Goreng, MUI: Haram

Terkait kabar penimbunan minyak goreng yang meresahkan masyarakat ini, sejumlah pemuka agama mengambil sikap.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat memberi hukum “haram” bagi penimbun minyak goreng dan pelakunya juga berdosa.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin dikutip Antara.

Mengapa haram? Dijelaskan bahwa, upaya penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan distributor maupun perseorangan yang menimbun minyak goreng demi keutungan pribadi sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga berita penimbunan minyak goreng dan fatwa haram ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita ya, Parents.

***

Baca juga:

Pencairan JHT Jamsostek Direvisi, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Hong Kong Temukan Virus Corona dalam Daging Beku, Bisa Menular?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

5 Cara Menghemat Minyak Goreng agar Tak Panik saat Harganya Naik