Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk membebaskan masyarakat dalam urusan bermasker. Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai ketika melepas masker saat berada di ruang terbuka.
Pandemi memang belum sepenuhnya hilang, tetapi masyarakat kini tak wajib mengenakan masker ketika bepergian dengan beberapa catatan. Seorang dokter spesialis paru meminta masyarakat tetap waspada perihal aturan baru tersebut. Mengapa?
Waspada Lepas Masker
Erlang Samoedro dokter spesialis paru mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati walau aturan bermasker mulai dilonggarkan. Ada beberapa hal yang masih perlu diwaspadai terlebih ketika beraktivitas di ruang terbuka tanpa masker.
Erlang mengakui bahwa kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia memang sudah mereda beberapa waktu terakhir dan terbilang cukup aman untuk tak mengenakan masker saat ini.
“Kalau dilihat dari kasus dan sebarannya memang cukup aman (melepas masker),” ujar Erlang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (18/5).
Akan tetapi, dokter spesialis paru tersebut mengingatkan masyarakat supaya tetap berhati-hati, jangan telalu larut dalam euforia pelonggaran aturan tersebut sampai bablas.
Apa yang Perlu Diwaspadai?
Lanjutnya lagi ia menjelaskan bahwa masyarakat harus waspada dengan tingkat kepadatan orang di ruang publik.
Merujuk pada aturan protokol kesehatan terbaru, masyarakat kini diperbolehkan tak bermasker hanya saat berada di luar ruangan, sedangkan dalam ruangan tertutup tetap diwajibkan mengenakan masker.
Apabila terlihat adanya kerumunan dan kepadatan orang-orang di ruang publik, penggunaan masker tetap disarankan.
“Ya, ruang terbuka kalau padat (orang), ya enggak jadi ruang terbuka namanya ya,” jelas Erlang. Penularan virus masih berisiko terjadi saat berada dalam kerumunan orang.
Perhatikan Kondisi Tubuh
Gejala COVID-19 pada setiap orang berbeda, di antaranya bahkan ada yang nampak sehat dan tak bergejala. Kemudian, ketika akan beraktivitas di luar ruangan pun masyarakat harus memerhatikan kondisi tubuh.
Erlang menambahkan apabila merasa tidak enak badan, maka kenakanlah masker. Kondisi tubuh mereka yang sedang kurang sehat lebih rentan terkena penyakit, karena sistem kekebalan yang sedang menurun.
Masyarakat juga perlu mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang diperbolehkan tidak mengenakan masker.
“Untuk melepas masker perlu kriteria-kriteria tertentu demi keselamatan. Karena pada usia tertentu berpotensi berat seperti usia tua dan anak balita,” sambungnya.
Artikel terkait: Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru
Aturan Penggunaan Masker Terbaru
Kebijakan baru berkenaan masker ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5). Ada beberapa aturan yang disampaikan, berikut di antaranya mengutip dari detiknews.
-
Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Pemerintah longgarkan kebijakan mengenai penggunaan masker selama di ruang publik. Masyarakat kini diperbolehkan lepas masker selama beraktivitas dengan syarat tidak dalam keadaan yang padat masyarakat.
Anda yang ingin beraktivitas di taman, restoran outdoor kini sudah boleh tak memakai masker.
-
Penggunaan Masker di Transportasi Publik dan Ruang Tertutup
Presiden Jokowi teteap memerintahkan masyarakat untuk tetap mengenakan masker apabila sedang berada di transportasi publik dan ruangan tertutup. Aturan baru ini juga diberlakukan selama melakukan perjalanan baik dalam dan luar negeri.
Karena penularan virus masih bisa terjadi dan cepat menyebar, untuk aktivitas seperti di sekolah, mal, bahkan dalam transportasi umum yang bisa memakan waktu di satu ruangan dengan banyak orang masih wajib menggunakan masker, ya.
-
Kategori Masyarakat Khusus
Kebijakan masker mulai dilonggarkan, tetapi masih diberlakukan wajib masker selama beraktivitas kepada beberapa kategori masyarakat seperti lansia, rentan serta mempunyai penyakit komorbid.
Bagi Anda yang termasuk ke dalam kategori ini disarankan tetap patuhi aturan bermasker demi mencegah terjangkit penyakit seperti COVID-19.
Dinilai Terlalu Cepat
Lain menurut epidemolog soal kelonggaran aturan bermasker yang dinilai terlalu cepat sebab bisa saja memicu gelombang baru COVID-19. Mengutip BBC, hal tersebut dapat dipicu karena vaksinasi ketiga yang terhitung masih rendah sekitar 20% secara nasional.
Berbeda dibandingkan negara-negara lain yang cakupan vaksinasi telah mencapai di atas 50% hingga 80% dan kemudian baru memberikan kelonggaran wajib masker.
Apa Kata Masyarakat Soal Aturan Ini?
Masyarakat menyambut suka cita aturan pelonggaran tersebut, beberapa mengungkapkan rasa bahagianya melalui sosial media, namun ada pula yang akan tetap mengenakan masker karena sudah terbiasa, berikut di antaranya.
“Akhirnya bisa lepas masker,” kata salah satu pengguna.
“Udah terlanjur nyaman pake masker, itung-itung jaga dari debu,” tulis sebuah akun.
“Sekarang kalau enggak pake masker malah malu rasanya,” kata pengguna lain.
Walau kini sudah cukup bebas, tetapi alangkah baiknya tetap bersikap waspada lepas masker ketika beraktivitas dan jangan lupa tetap menjaga kesehatan, ya. Apakah Anda akan tetap mengenakan masker atau tidak?
Baca juga:
Jalani Protokol Kesehatan, Ini 5 Rekomendasi Masker Kain yang Berkualitas
Mengenal Perubahan Iklim, Faktor dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia