Masih menjadi topik perbincangan, kali ini Ria Ricis mendapatkan komentar netizen berkaitan dengan masa iddah perempuan.
Awalnya adalah ketika YouTuber Indonesia itu menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini beberapa waktu yang lalu. Nah, kehadirannya ini mendapatkan banyak tanggapan dari para netizen.
Menurut netizen Ria Ricis kurang memahami masa iddah, karena menghadiri pernikahan tersebut saat baru saja bercerai. Sebagai catatan, Ria resmi bercerai dengan Teuku Ryan yang pada awal Mei 2024.
Perdebatan yang sama pernah terjadi pada Bunga Citra Lestari pada awal tahun 2020.
Selang sepuluh hari setelah kematian sang suami, Ashraf Sinclair, BCL mulai aktif bekerja.
Ketika penampilan BCL saat bernyanyi dan diunggah dalam sebuah akun Instagram radio Malaysia @hotfm976, banyak netizen Malaysia yang menghujat BCL karena tidak menaati aturan masa iddah perempuan.
Para netizen heboh karena BCL dianggap belum selesai melalukan masa iddah, namun sudah keluar rumah untuk manggung.
Bagaimana Sebenarnya Islam Mengatur Masa Iddah Perempuan?
Pengertian masa iddah perempuan ialah masa menunggu bagi mereka yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Menunggu di sini, artinya dalam jangka waktu tertentu perempuan tersebut tidak menikah dan tidak menerima pinangan dari laki-laki manapun sebelum masa iddahnya selesai. Bukan berarti harus mengurung diri di dalam rumah tanpa melakukan aktivitas.
Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah/2: 234]
Masa iddah wanita berlangsung selama empat bulan sepuluh hari, baik bagi yang dicerai maupun yang ditinggal mati suaminya.
Bagi perempuan yang dicerai, masa iddah bertujuan untuk memberi waktu bagi mantan suaminya bila berubah pikiran dan ingin kembali rujuk.
Sementara bagi yang ditinggal mati, masa iddah akan memberi kesempatan untuk melihat apakah rahimnya terdapat janin atau tidak, yang bisa diketahui dari tiga kali masa haid dan tiga kali masa suci.
Tentunya di zaman modern ini, ada atau tidaknya janin bisa diketahui lebih mudah melalui pemeriksaan medis.
Namun, masa tunggu tersebut tetap berlaku untuk memberi kesempatan sang istri berduka atas kepergian suaminya, atau menata hidupnya kembali pascaperceraian.
Sementara, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini, menjelaskan dalam kitabKifayatul Akhyar:
Iddah adalah masa tunggu tertentu bagi seorang perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan masa suci.
Aturan yang Ada dalam Masa Iddah Perempuan
Dalam masa iddah ini, terdapat aturan-aturan yang harus ditaati bagi perempuan muslim.
Di antaranya tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh berhias, tidak menikah, dan tidak keluar rumah kecuali untuk urusan penting.
1. Tidak Boleh Menerima Khitbah/Pinangan
Selama masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan menerima lamaran untuk menikah. Laki-laki juga dilarang untuk meminang para janda yang masih berada dalam masa iddah.
2. Tidak Boleh Berhias
Yang dimaksud tidak boleh berhias di sini adalah tidak berdandan secara berlebihan untuk menonjolkan kecantikan hingga menarik perhatian lelaki.
Seperti memakai pakaian dengan warna mencolok dan make up berlebihan.
3. Tidak Boleh Keluar Rumah
Saat masa iddah, seorang perempuan wajib selalu berada di dalam rumah.
Kecuali ada kepentingan yang tidak mungkin ditinggalkan. Seperti berkunjung ke rumah tetangga yang berduka, mencari nafkah untuk anak, dan lain-lain.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami. Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing.” Nabi SAW bersabda, “Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya.” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam hadis lain disebutkan bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah boleh keluar rumah untuk mencari nafkah.
Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, “Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata, “Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan.” (HR. Muslim)
Aturan Masa Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suami dalam Keadaan Hamil
Khusus bagi perempuan yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya berakhir setelah ia melahirkan bayinya.
Bahkan meskipun anaknya lahir seminggu setelah kematian sang suami.
Hal ini tercantum dalam al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 4:
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
Hal ini kembali diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang berbunyi:
Subai’ah al-Aslamiyah ra. melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi). [al-Bukhâri no. 5320 dan Muslim no.1485].
Selain kondisi hamil, maka masa iddah wanita berlaku dengan waktu yang sama, empat bulan sepuluh hari.
Meskipun perempuan tersebut dicerai sebelum digauli (berhubungan badan) dengan suaminya, atau perempuan tersebut telah mengalami masa menopause.
Semoga informasi ini berguna, Parents.
***
Islami
islami.co/ini-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan-perempuan-ketika-masa-iddah/
Almanhaj
almanhaj.or.id/3668-masa-iddah-dalam-islam.html
NU Online
islam.nu.or.id/nikah-keluarga/ketentuan-masa-iddah-perempuan-dalam-islam-jQOst
Baca juga:
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?