Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Kemenkumham terbitkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia jadi 10 Tahun. Kapan mulai berlaku?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baru baru ini melalui peraturan terbaru Menteri Hukum dan HAM Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (29/09).

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang membahas masa berlaku paspor Indonesia. 

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Peraturan perpanjangan masa berlaku paspor Indonesia sendiri terdapat dalam pasal 2A ayat 1, Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” 

Sejak mulai perpanjangan masa berlaku paspor ini, persiapanpun mulai dilakukan oleh pihak Imigrasi sehingga informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui siaran pers.

Hal tersebut diungkapkan Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dimintai keterangan yang dikutip dari Kompas.com

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Ahmad

Menurut Permenkumham terbaru tersebut, paspor biasa yang memiliki masa berlaku 10 tahun tersebut diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Hal ini diatur dalam pasal 2A ayat 4.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Pengajuan Paspor Baru 

Sementara bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi wilayah masing masing. 

Bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor, simak persyaratan pengajuan paspor sebagai berikut.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Artikel Terkait: Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya

Pendaftaran Paspor Secara Online

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor secara online, bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didapatkan melalui  Google Play dan App Store serta mengikuti beberapa panduan berikut.

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang telah disediakan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

Secara singkat, alur dan mekanisme pengajuan permohonan paspor baru untuk masyarakat umum adalah sebagai verikut

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto serta sidik jari;
  4. Proses Wawancara;
  5. Verifikasi data; 
  6. Adjudikasi

Biaya Penerbitan Paspor

Bagi yang ingin mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya menyiapkan dana untuk biaya penerbitan paspor yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman, biaya penerbitannya sebesar Rp350.000
  2. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman elektronik, biaya penerbitannya sebesar Rp650.000
  3. Bila ingin mendapatkan layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, maka pemohon harus menyiapkan dana sebesar Rp1.000.000 diluar biaya penerbitan Paspor.

Baca Juga: 

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Yesica Tria