Kasus nikah siri tidak jarang berbuntut masalah. Contohnya, nikah siri antara si Raja Dangdut Rhoma Irama dan artis Angel Lelga. Yang tak kalah heboh hingga berbuntut kasus di meja hijau adalah nikah siri mantan Mensesneg Moerdiono dan pedangdut Machica Mochtar.
Belum lagi Melinda “Cinta Satu Malam” dengan Bupati Cirebon, Dedi Supardi dan beberapa artis lainnya. Sebenarnya, seberapa penting sih melegalkan status nikah siri? Mari kita lihat ulasan berikut ini.
Status nikah siri penting di sahkan menjadi pernikahan resmi karena negara kita mengesahkan status pernikahan bila pernikahan tersebut tercatat. Hal ini tercantum di dalam Undang-undang perkawinan.
Untuk itu, status perkawinan wajib didaftarkan di lembaga resmi negara seperti Catatan Sipil ataupun Kantor Urusan Agama
Seberapa pentingkah status pernikahan itu?
Beberapa hal di bawah ini menjadi bahan pertimbangan:
- Status nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak didaftarkan secara resmi.
- Jika dikemudian hari terjadi masalah yang melibatkan pengadilan, maka Ibu dan Anak tidak memiliki hak apapun termasuk hak ahli waris jika pasangan meninggal dunia, ataupun harta gono-gini seandainya terjadi perpisahan/perceraian.
- Status nikah siri tidak mengenal istilah “bercerai” melainkan “berpisah” karena dianggap tidak sah oleh negara.
- Dengan mencatatkan status pernikahan secara resmi, maka Anda dan pasangan Anda akan terikat secara hukum. Jika di kemudian hari salah satu ingin menikah tanpa sepengetahuan pasangan, tentunya dapat terlacak status/jati diri pernikahannya di Catatan Sipil ataupun KUA.
Faktor Psikologis
Di luar hal-hal tersebut, status pernikahan sangat penting jika di kemudian hari Anda dan pasangan memiliki keturunan, karena :
- Dengan status pernikahan yang sah maka saat membuat akte kelahiran, nama kedua orang tua akan tercantum dengan jelas.
- Pada saat anak bersekolah, hukum di Indonesia mensyaratkan akte kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Bila hanya ada nama ibu di akte lahirnya, mungkin anak yang sudah mengerti dapat mengalami tekanan psikologis karena khawatir dicemooh sebagai anak di luar nikah.
Maka, jika Anda belum mendaftarkan status pernikahan Anda, segeralah legalisasikan.
Baca juga artikel menarik lainnya:
12 Cara agar Pernikahan Langgeng dan Bahagia
Perceraian : After the Love Has Gone