Kasus dugaan malapraktik bayi tabung sedang mencuat di Surabaya, karena melibatkan dokter terkenal Ahli Andrologi yang bergerak di bidang Teknologi Reproduksi Berbantu. Yakni, Dr. Aucky Hinting, Phd.
Gugatan ini datang dari sepasang suami istri yang pernah menjadi pasien Dr. Aucky Hinting. Mereka adalah Tomy Han dan Evelyn Saputra, yang gagal mendapat anak laki-laki lewat program bayi tabung Dr. Aucky.
Dilaporkan oleh Tribunnews, Tomy dan Evelyn mendatangi Dr. Hinting untuk berkonsultasi mengenai keinginan mereka untuk memiliki seorang putra. Dr. Hinting menyarankan pasangan suami istri ini untuk mengikuti program bayi tabung.
Karena tertarik dengan peluang mendapatkan bayi laki-laki lewat program bayi tabung, Tomy dan Evelyn pun setuju untuk melakukannya. Setelah membayar biaya sebesar Rp 47,6 juta, proses bayi tabung pun dimulai pada tanggal 28 November 2015.
Proses implantasi embrio berhasil, Evelyn dinyatakan hamil pada tanggal 8 Desember 2015. Akan tetapi, saat usia kandungannya menginjak 5 bulan, harapan mendapat bayi laki-laki pupus ketika diketahui janin yang dikandung Evelyn adalah bayi perempuan.
Eduard Rudy Suharto, SH, kuasa hukum Tomy dan Evelyn menyatakan bahwa saat diketahui janin yang dihasilkan dari program bayi tabung adalah perempuan, Dokter Hinting terkesan lepas tangan.
Eduard menyatakan bahwa Dr. Aucky terkesan tidak mau bertanggung jawab, padahal sebelumnya pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina Surabaya ini menjanjikan bahwa benih yang ditanam ke rahim Evelyn adalah janin laki-laki.
Bayi perempuan yang lahir dari program bayi tabung ini, juga mengalami masalah kesehatan. Ia sering keluar masuk rumah sakit karena gangguan usus yang parah. Bahkan hingga usianya enam bulan.
Artikel Terkait: Proses Bayi Tabung ICSI Berisiko Hasilkan Bayi Cacat Intelektual
Di sisi lain, Dr. Aucky Hinting melakukan klarifikasi kasus yang menyeret namanya ke pengadilan tersebut. Ia mengaku tak pernah menjanjikan bahwa bayi yang lahir laki-laki, dan tidak ada malapraktik bayi tabung yang dilakukan.
“Tidak benar bila saya dikatakan menjanjikan atau memberi jaminan. Karena dalam program bayi tabung tingkat keberhasilannya 10 banding 1 atau miss diagnosis bisa mencapai 10-15 persen,” tegas Dokter Aucky, seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Sebagai petugas medis profesional, Dokter Aucky selalu memberikan penjelasan lengkap saat menjalankan sebuah prosedur medis. Termasuk program bayi tabung yang dijalani oleh Tomy dan Evelyn. Adapun kesalahan diagnosa yang mengakibatkan bayi lahir dengan jenis kelamin tidak sesuai harapan, merupakan risiko yang tidak bisa dihindari.
Artikel Terkait: Berbagai Risiko Program Bayi Tabung
Dr. Aucky Hinting saat memberikan klarifikasi, didampingi kuasa hukumnya Ening Swandari. Sumber : Radar Surabaya
Lebih jauh lagi, dokter berusaia 64 tahun ini menambahkan, bahwa tim medisnya telah memberikan pelayanan terbaik, dengan melakukam teknik pra implantasi genetik diagnosis. Awalnya, hasil implantasi menunjukkan keadaan normal, dan ada kemungkinan bayi laki-laki yang akan lahir. Tetapi, hal ini bukan merupakan jaminan pasti bahwa janinnya adalah laki-laki.
Dr. Hinting bercerita, bahwa pasangan Tomy dan Evelyn telah berkonsultasi dengannya sejak bulan November 2014. Namun karena saat itu putri pertama mereka masih bayi, Dr. Hinting menyarankan untuk menunda program bayi tabung hingga setahun, karena mempertimbangan masa kesuburan pasca melahirkan.
Selama setahun, pasutri yang sangat ingin punya anak laki-laki ini, telah berkonsultasi sebanyak tiga kali. Dan setelah Evelyn dinyatakan hamil pada Desember 2015, mereka tidak lagi melakukan konsultasi pada dokter Hinting maupun di laboratorium rumah sakit.
Evelyn dan Tomy kembali datang datang setelah mengetahui janin yang dikandung adalah perempuan. Selama periode April-Mei tersebut, pihak Dokter Hinting menerima tekanan lewat SMS dan telepon dari pihak Tomy dan Evelyn.
Mediasi
Mediasi pun dilakukan, Kemudian kesepakatannya saat itu adalah, pihak dokter Hinting wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp. 100 juta atas kekecewaan dan tuntutan yang dilayangkan padanya. Surat pernyataan hasil mediasi sudah ditandatangani oleh Tomy dan Evelyn, uang ganti rugipun telah diberikan lewat mediator.
Mengenai masalah kesehatan atas bayi yang dilahirkan, Dokter Hinting menyatakan bahwa hal tersebut bukan dampak dari program bayi tabung. Bayi yang lahir prematur memang rentan mengalami masalah kesehatan dan hal itu bukan tanggung jawabnya, karena ia tidak melakuan malapraktik.
“Bayi yang lahir bisa saja kondisinya buruk karena perawatan setelah kelahiran,” ujarnya.
Kelanjutan proses hukum
Akan tetapi, hasil mediasi dan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak belum cukup. Tomy dan Evelyn kembali mengajukan laporan dengan tuduhan penipuan, penggelapan dana, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Dokter Hinting harus menjalani penyidikan selama dua bulan. Dia menampik anggapan bahwa dirinya tidak mengikuti proses hukum seperti yang dituduhkan oleh Eduard. Sebagai bukti integritas profesional, pihak dokter Hinting juga melakukan penyidikan dibantu IDI Surabaya untuk mengungkap apakah memang benar terjadi malapraktik bayi tabung.
“Saya mengikuti rangkaian proses hukum sejak awal,” ucapnya.
Karena bukti-bukti yang dihasilkan oleh penyidikan belum cukup. Polisi memutuskan menghentikan penyidikan, dan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan pada 6 Juni 2017.
Namun tuntutan dari pihak Tomy dan Evelyn tidak berhenti. Mereka kembali mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar 3 Miliar rupiah dan ganti rugi imateriil sebesar 30 Miliar. Tidak berhenti sampai disitu, mereka juga menuntut denda beserta bunga sebesar 100 juta dan RSIA Ferina disita sebagai jaminan.
Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, kasus dugaan malapraktik bayi tabung ini juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia cabang Jatim.
Laporan yang mereka ajukan ke IDI tidak mendapat tanggapan, hingga akhirnya pasangan yang kecewa tidak mendapat bayi laki-laki ini juga menggugat IDI Jatim.
“IDI terkesan sengaja melakukan pembiaran terhadap kinerja dokter Aucky Hinting yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Eduard seperti dikutip dari Surabaya Post.
Eduard menambahkan bahwa gugatan yang diajukan terhadap IDI dilakukan agar bisa memperbaiki kinerja IDI dalam mengontrol para lembaga kesehatan, serta oknum dokter nakal yang melakukan malapraktik. Supaya kasus yang menimpa Tomy dan Evelyn tidak terulang pada pasien lain.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Hinting yakni Ening Swandari SH menyatakan, pihaknya terus mengikuti jalannya proses sidang yang bergulir. Sedangkan pihak penggugat malah beberapa kali tidak hadir dalam sidang.
“Tidak benar kami tidak hadir dalam persidangan terakhir. Namun, justru yang menggugat tidak pernah hadir dalam persidangan,” pungkasnya.
Bagaimana menurut Parents, bijakkah perkara bayi perempuan dan kesehatannya ini digugat? Berikan pendapat Anda.
*Artikel di atas telah diperbarui sebelumnya.
Baca juga:
6 Pasangan Artis yang Menjalani Program Bayi Tabung Demi Mendapatkan Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.