Catat! 6 Jenis dan Macam Macam Zakat Berikut Waktu Membayarnya

Deretan jenis zakat yang wajib diketahui umat Muslim, apa saja?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Membayar zakat merupakan kewajiban umat Muslim yang tercantum dalam Al Quran. Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Sebagai Muslim, alangkah baiknya mengetahui apa saja macam macam zakat yang perlu kita keluarkan. 

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau orang yang mengelola zakat
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau orang sedang melakukan perjalanan

Artikel terkait: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Mengenal Macam Macam Zakat

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Berikut jenisnya.

1. Zakat Fitrah

Pertama adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran pembayarannya sendiri menggunakan standar setara beras 2,5 kilogram, 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku di setiap daerah.

Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, membayar zakat fitrah dengan uang tunai berkisar Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

2. Zakat Mal

Berbeda dengan Zakat Fitrah, Zakat Mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Adapun perhitungannya adalah mengalikannya dengan 2,5% dan telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dan lainnya berbeda satu sama lain. Sebagai informasi, Zakat jenis ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat.

Sebut saja zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Perhitungannya pun berbeda tergantung jenisnya.

Artikel terkait: Ini Doa yang Harus Dibaca Ketika Menerima Zakat, Baik Zakat Fitrah Maupun Zakat Maal

3. Zakat Perdagangan

Macam zakat lainnya yaitu zakat perdagangan yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Dengan kata lain, harta niaga mengandung 2 motivasi yaitu motivasi untuk berbisnis dan mendapatkan untung. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek (utang yang jatuh tempo dalam satu tahun).

Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya membayar zakat.

4. Zakat Hewan Ternak

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tanah Indonesia yang luas membuat banyak masyarakatnya memiliki hewan ternak dengan aneka tujuan. Kendati tidak sepopuler zakat fitrah, hewan ternak pun ada zakatnya. Jumlah nisabnya mengikuti tergantung apa jenis hewannya.

Ketika hendak menghitung zakat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hewan ternak yang akan dizakati harus milik sendiri, masa kepemilikan telah mencapai satu tahun, serta hewan tidak dipakai untuk membajak sawah atau melakukan aktivitas lainnya.

Artikel terkait: Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

5. Zakat Emas dan Perak

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, terdapat juga zakat emas dan perak. Sesuai namanya, zakat ini diperuntukkan bagi emas atau logam mulia lain yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits, salah satunya hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).

Pun jenis zakat satu ini juga memiliki syarat yang harus dipenuhi, antara lain logam mulia harus milik sendiri dan telah dimiliki selama satu tahun.

6. Zakat Penghasilan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terakhir yaitu zakat penghasilan yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki saat seseorang menerima penghasilan. 

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021 yang berbunyi:

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Nah Parents demikian macam macam zakat berikut definisinya, jangan lupa dibayarkan pada waktunya.

Baca juga:

id.theasianparent.com/tarif-pajak-dan-zakat

id.theasianparent.com/bayar-zakat-online

id.theasianparent.com/hikmah-zakat

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan