Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021 terbaru. Dalam rangka mendukung peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7. Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Larangan Mudik 2021 Terbaru: Diperketat Mulai Tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021
Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik terbaru untuk periode H-14 dan H+7 peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun ketentuannya adalah pemerintah memperketat persyaratan bagi PPDN sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Yang dimaksud diperketat adalah PPDN pada periode ini diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Persyaratan ini berlaku untuk semua moda transportasi di jalur udara, laut, dan darat termasuk untuk kendaraan pribadi. Hasil tes rapid antigen juga hanya berlaku selama 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain tes antigen, PPDN juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan arus pergerakan penduduk yang terjadi sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” katanya, Kamis (22/4/2021), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Artikel terkait: Libur Lebaran 2021 Cuma 3 Hari, Lakukan 5 Hal Ini di Rumah dengan Keluarga
Sanksi bagi yang Nekad Melanggar Larangan Mudik 2021
Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekad melanggar kebijakan larangan mudik 2021. Tak main-main, sanksi yang diberlakukan terdiri dari denda, sanksi sosial, kurungan, bahkan pidana.
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan, bahkan pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan, mengutip dari Liputan6.com.
Sanksi berupa putar balik juga akan dikenakan bagi masyarakat yang nekad melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan,” katanya, mengutip dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan, untuk kasus travel gelap yang tetap melakukan perjalanan pada periode peniadaan mudik, maka petugas kepolisian tak segan untuk melakukan penahanan.
“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang. Itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak,” tegasnya.
Artikel terkait: Usai Mudik ke Surabaya, Inul Daratista Sekeluarga Positif COVID-19
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Larangan Mudik 2021
Gunawan menambahkan, terkait kebijakan larangan mudik 2021 terbaru, ada 8 hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:
- Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Peraturan ini berlaku untuk semua moda transportasi.
- Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.
- Seluruh masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan pada waktu yang ditetapkan kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.
- Pemerintah memutuskan cuti bersama tetap berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
- Pemerintah akan mulai memberikan bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021 pada bulan Mei.
- Kegiatan keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
- Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas atau masyarakat yang harus melakukan perjalanan karena keperluan mendesak perlu melampirkan syarat berupa surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.
- Pengawasan lalu lintas terkait pelaksanaan kebijakan ini secara teknis akan dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas COVID-19.
Artikel terkait: Earth Day 2021, Pulihkan Bumi Kita dengan Melakukan Kebaikan untuk Alam
Parents, demikian informasi mengenai larangan mudik 2021 terbaru. Harap diperhatikan dengan baik, ya. Jangan sampai ada yang terlewat atau siap-siap kena sanksi!
Baca juga:
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021, Ini Tips Aman Pulang Kampung Saat Pandemi
Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar
Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!