Pemerintah izinkan warga usia di bawah 45 tahun kembali kerja, ini syaratnya!

Parents catat berbagai syarat yang sebaiknya dipatuhi!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Walau pandemi COVID-19 masih banyak terjadi di Indonesia, pemerintah berencana untuk melakukan kelonggaran beraktivitas, khususnya bagi masyarakat berusia di bawah 45 tahun.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka pengangguran atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi.

Kabar ini diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Ia menuturkan bahwa kelompok umur tersebut tidak rentan terpapar Virus Corona.

Kelonggaran beraktivitas dari pemerintah

Parents, pemerintah telah memberikan izin untuk bekerja dan melakukan aktivitas bagi kelompok usia di bawah 45 tahun karena beberapa alasan.

“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni lewat video conference, Senin (11/5/2020), dilansir dari Kompas.com.

Dari total angka kejadian, Doni menuturkan bahwa hanya sekitar 15% pasien terpapar yang merupakan kelompok usia ini. Hal ini jauh lebih kecil dibandingkan angka kematian pada kelompok usia di atas 65 tahun yang mencapai 45%. Di sisi kain, kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki riwayat penyakit bawaan mencapai 40%.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!

Meluruskan pernyataan

Pemberlakuan izin bekerja pada kelompok usia hanya terbatas di beberapa sektor industri saja dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

Setelah ramai diperbincangkan, Doni pun mencoba meluruskan dan mengklarifikasi ucapannya tempo hari. Menurutnya, memang masyarakat yang berada pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, namun tetap memiliki syarat.

Masyarakat di bawah 45 tahun yang diperkenankan untuk beraktivitas normal dan bekerja, terbatas pada 11 bidang yang telah diatur oleh pemerintah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi,” kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020), dilansir dari Kompas.com.

Berbagai sektor usaha tersebut antara lain bidang kesehatan, keuangan, bahan pangan atau makanan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, energi, konstruksi, industri, perhotelan, kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar obyek vital.

Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia

Alasan izin kelompok usia di beberapa sektor

Kelompok di bawah 45 tahun dianggap tidak rentan COVID-19 dan memiliki angka kematian paling kecil.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kata Doni, selama pandemi memang berbagai sektor tersebut masih bisa beroperasi. Namun, dirinya mengimbau setelah ini para pelaku usaha dari sektor tersebut hendaknya memprioritaskan pegawai usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja. Alasannya, karena kelompok usia 45 tahun ke atas memiliki angka kematian lebih tinggi.

“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” ujar Doni. Ia pun berharap pemberlakuan kebijakan ini bisa menekan angka pengangguran dan PHK yang telah terjadi.

Ia menuturkan bahwa angka kematian kelompok ini kecil, ditambah orang-orang ini kerap tidak mengalami gejala saat sudah terpapar Virus Corona.

Lanjut Doni, menurutnya bila pemerintah bisa melindungi kelompok usia 46-59 tahun dan di atas 65 tahun, artinya bisa melindungi 85 persen warga. Oleh karena itu, kedua kelompok ini hendaknya tetap berdiam di rumah.

Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat 

Bagi kelompok usia di bawah 45 tahun yang diberikan kesempatan, hendaknya tetap memerhatikan protokol yang berlaku. Mulai dari menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan, hendaknya selalu dikakukan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” imbuhnya.

Menurut Doni, sejumlah negara lainnya kini tengah menyeimbangkan kondisi masyarakatnya. Berbagai kebijakan dilakukan untuk tetap menekan penyebaran virus Corona namun juga untuk memulihkan ekonomi serta menekan angka pengangguran.

Terkait dengan angka kejadian COVID-19 di Indonesia, per 12 Mei 2020 pasien positif Corona sudah mencapai 14.749 orang. Sebanyak 3.063 orang dinyatakan sembuh, sementara 1.007 orang telah meninggal dunia.

Yuk, Parents tetap patuhi protokol yang berlaku untuk melindungi diri sendiri an keluarga dari keterpaparan virus Corona. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga :

Kenali Happy Hypoxia sebagai gejala terbaru COVID-19, apa itu?

 

Penulis

nisya