Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan. Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berdasarkan golongan akan dihapus dan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Dengan kebijakan ini, artinya kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1,2 dan 3 akan dihapuskan.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Namun, kebijakan wacana itu belum dilakukan sekarang melainkan bertahap dan ditargetkan bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024 silam.
Melansir dari Detik, alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Lantas apa saja yang membedakan masing-masing kelas? berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 di tahun ini dan cara jika kita ingin pindah kelas. Yuk, mari simak ulasannya berikut ini.
Artikel terkait: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Sebagian besar dari para calon peserta BPJS yang berniat mandaftar menjadi peserta BPJS ternyata masih banyak yang kebingungan dengan perbedaan kelas BPJS, sehingga tak banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan dari ketiga kelas BPJS tersebut.
Sehingga tidak sedikit juga yang masih keliru memilih kelas BPJS, dan bahkan banyak juga yang akhirnya melakukan perubahan kelas, baik itu naik kelas maupun turun kelas, dikarenakan iuran bulanan yang dibayar terlalu mahal.
Bagi Anda yang mungkin belum mengetahui perbedaan dari ketiga kelas BPJS tersebut akan kami uraikan perbedaan dari ketiga kelas tersebut, yaitu:
1. Besarnya Iuran Bulanan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, besar kecilnya iuran BPJS sangat ditentukan oleh kelas BPJS yang diambil, sehingga salah satu yang membedakan antara ketiga kelas tersebut adalah besar kecilnya iuran bulanan BPJS, dimana untuk kelas 1 biasanya lebih mahal dari pada kelas 2 dan kelas 3.
2. Ruang Rawat Inap
Perbedaan lainnya dari ketiga kelas BPJS tersebut adalah ruang rawat inap. Dimana kelas juga bisa menentukan ruang rawat inap jika peserta BPJS harus dirawat inap di rumah sakit.
Peserta BPJS yang mengambil kelas 1 akan mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, begitu juga untuk peserta kelas 2 dan 3 mereka pun akan mendapatkan ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang diambil.
Lalu, bagaimana dengan pelayanan kesehatan dan biaya pengobatannya? Untuk masalah pelayanan, peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama baik itu peserta BPJS kelas 1, 2 dan kelas 3.
Sehingga kesimpulannya yang membedakan ketiga kelas BPJS tersebut adalah hanya terletak pada besar kecilnya Iuran bulanan dan ruang rawat inap nya saja. Sedangkan untuk pelayanan kesehatannya, untuk semua kelas mendapatkan perlakuan yang sama.
Artikel terkait: Viral Pasien Meninggal di Dukcapil, Hendak Operasi tapi Belum Punya KTP dan BPJS
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022
Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, ada kenaikan harga khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Rincian nilai yang harus dibayar oleh peserta BPJS setelah ada kenaikan adalah sebagai berikut:
Berikut jumlah tarif iuran BPJS Kesehatan 2022:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Iuran Kesehatan tersebut tetap dapat disesuaikan dengan pendapatan finansial. Caranya adalah dengan pindah kelas BPJS dengan syarat ketentuan yang berlaku.
Sebelum pindah BPJS, ketahui lebih dulu dokumen yang wajib dipersiapkan. Mulai dari KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), hingga form perubahan data yang dapat diperoleh melalui kantor BPJS terdekat.
Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Jika semua dokumen sudah terpenuhi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.
- Aplikasi mobile JKN (buka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan)
- Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
- Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
- Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapat pelayanan
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Artikel terkait: Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Tidak Perlu Ribet, Ini Caranya
Syarat Pindah Kelas BPJS
Adapun syarat pindah kelas BPJS Kesehatan harus terpenuhi di antaranya:
- Penurunan kelas BPJS kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti mereka yang bekerja sebagai pedagang, penyedia jasa, petani, nelayan, ojek dan pekerja lainnya. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS sendiri
- Anda dibolehkan untuk turun kelas jika sudah mengikuti kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 1 tahun setelah proses Anda pindah kelas sebelumnya
- Seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga wajib ikut turun kelas jika Anda ingin turun kelas
- Sudah melunasi iuran pada bulan pelaporan terakhir
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Pindah kelas BPJS Kesehatan tentu ada dua kemungkinan, ada yang ingin naik kelas karena ingin memiliki fasilitas rawat inap yang lebih nyaman atau sebaliknya ingin turun kelas karena satu dan lain hal, salah satunya bisa jadi karena masalah biaya iuran.
Nah, melansir cermati.com, jika Parents berniat untuk naik kelas perawatan BPJS Kesehatan, berikut caranya:
1. Bayar Selisih Biaya
Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menjelaskan, peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya di RS, termasuk rawat jalan eksekutif dikenakan selisih biaya.
Selisih biaya ini antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Jadi ada tambahan biaya yang harus ditanggung peserta karena naik kelas.
“Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51/2018.
Jadi misalnya Anda, karyawan di perusahaan A terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 2. Kemudian ingin pindah kelas rawat ke Kelas 1, maka Anda harus membayar selisih biayanya.
Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif. Rawat jalan eksekutif berupa pelayanan kesehatan non-reguler di RS melalui pelayanan dokter spesialis-sub spesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di RS dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Penting dicatat, kenaikan kelas rawat inap dan jalan ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah (Penerima Bantuan Iuran/PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap
Jika ingin naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2 atau dari Kelas 2 ke Kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.
Untuk diketahui, INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Di aturan tersebut, tertulis tarif INA CBG’s terdiri atas tarif rawat jalan dan rawat inap berbeda tergantung kelompok RS dan wilayahnya.
Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Itu tadi informasi kenaikan kelas perawatan. Nah bagaimana kalau justru mau turun kelas rawat, misalnya dari Kelas 2 ke Kelas 3 atau Kelas 1 ke Kelas 2 akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tinggi.
Boleh saja kok. Tidak perlu pakai Permenkes segala. Jika ingin mengajukan pindah kelas ke yang lebih murah, tinggal urus.
Bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU), syarat perubahan kelas rawat, baik naik maupun turun kelas, antara lain:
- Siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS, dan bukti pembayaran terakhir agar petugas tahu apakah peserta punya tunggakan atau tidak
- Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi kalau kamu pindah kelas rawat, baik turun maupun naik, anggota keluarga dalam satu KK harus ikut pindah
- Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Nah, itu dia informasi terkait dengan kelas BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat, Parents!
Baca juga:
21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Parents Jangan Sampai Keliru
Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi dan Website