Memahami Kebijakan Not to Land, Apa Bedanya dengan Deportasi?

Kebijakan ini rupanya sudah lama diterapkan negara tetangga.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Publik Indonesia diramaikan dengan ditolaknya Abdul Somad di Singapura. Namun, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut Ustad Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura, melainkan ditolak masuk alias kebijakan not to land.

UAS bersama rombongan ditolak masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30. Usai diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam.

Sementara itu, istri dan 5 orang anggota rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruangan berbeda. UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.

Lantas, apa itu kebijakan not to land yang diarahkan kepad Ustad Abdul Somad? Berikut ini penjelasannya, Parents. Supaya tak ada lagi salah dalam mengartikan not to land, deportasi, dan ekstradisi.

Artikel terkait: Anak kanker dan dianggap bau, maskapai ini tidak berikan izin untuk naik pesawat

Pengertian Deportasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, deportasi merupakan istilah yang digunakan untuk pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negara sebagai hukuman, atau karena seseorang itu tak berhak berdomisili di wilayah tersebut.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Pasal 75 ayat 1 juga menyebutkan, "Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, berdasarkan hukum di Indonesia, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi. Hal ini dijelaskan dalam pasal 13 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Inilah daftar penyebabnya:

1. Namanya tercatat dalam daftar penangkalan

2. Tidak mempunyai dokumen perjalanan sah dan berlaku

3. Dokumen keimigrasiannya palsu

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Tidak mempunyai visa, kecuali bagi mereka yang bebas dari kewajiban kepemilikan visa

5. Memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa

6. Memiliki penyakit menular yang bisa berbahaya untuk kesehatan umum

7. Terlibat dalam kejahatan internasional serta tindak pidana transnasional yang terorganisir

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

8. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing

9. Terlibat makar terhadap pemerintah RI

10. Termasuk jaringan praktik/kegiatan prostitusi, perdagangan orang, serta penyelundupan manusia

Artikel terkait: BTS Jadi Pemegang Paspor Diplomatik Korea Selatan, Ini Dia 4 Keistimewaannya!

2. Apa Itu Kebijakan Not to Land?

Sementara pemuka agama Abdul Somad sendiri dikenakan kebijakan Not to Land. Seperti yang dikutip dari detikEdu bahwa yang dimaksud dengan kebijakan not to land adalah kebijakan yang ditentukan sejumlah negara untuk menolak turis asing.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Larangan atau penolakan masuk ini biasanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi. Sejumlah negara menerapkan not to land kepada pelancong berdasarkan kebijakan administrasi mereka.

Tujuannya beragam, Parents, salah satunya mencegah kemungkinan masuknya buronan atau pelaku kejahatan di negara tersebut. Masing-masing negara mempunyai kebijakan not to land sendiri. Salah satu yang menetapkan kebijakan ini adalah negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Disebutkan dalam laman resmi Kedutaan Malaysia, negara tersebut menetapkan not to land setelah warga ditolak masuk ke Malaysia. Beberapa penyebab seseorang mendapat ketentuan not to land di Malaysia adalah:

1. Paspor yang dia dimiliki masa berlakunya tersisa kurang dari enam bulan

2. Sebelumnya tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Menggunakan status turis secara tidak tepat serta mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan, dan/atau

4. Kehilangan atau tidak punya paspor.

Artikel terkait: Kronologi dan Penyebab Ustaz Abdul Somad Tak Boleh ke Singapura

Pengertian Ekstradisi

Pelaku kejahatan juga dapat dihukum di suatu negara di mana dia melakukan tindakan pidana. Hal ini dapat dilakukan apabila negara asal pelaku telah memberikan izin kepada negara yang bersangkutan.

Kebijakan ini disebut ekstradisi, yaitu suatu proses formal di mana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman, dikutip dari laman perpustakaan.mahkamahagung.go.id.

Nah, itu dia Parents makna dari kebijakan-kebijakan yang ada dalam melakukan perjalanan ke beberapa negara. Memang seharusnya sebagai warga pendatang atau turis harus mentaati peraturan yang ada di negara yang dikunjungi agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Baca juga:

id.theasianparent.com/negara-yang-menolak-ustaz-abdul-somad

id.theasianparent.com/cara-membuat-paspor-online

id.theasianparent.com/arif-dan-cara-membuat-paspor-anak