Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki seluruh penduduk Indonesia, berisi identitas dan susunan anggota keluarga. Bagi para pasangan nikah siri pun bisa membuat kartu keluarga.
Pasangan yang menikah siri memang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, mereka tetap bisa memiliki KK, karena itu sudah menjadi sebuah kewajiban sebagai warga negara.
Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan jika pasangan yang nikah siri tetap bisa membuat KK. Apalagi belakangan ternyata beredar pertanyaan hak pasutri nikah siri untuk memiliki kartu keluarga.
Artikel terkait: Cerita Atta Halilintar Hampir Nikah Siri dengan Aurel, Terhalang Restu Anang
Mengutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kalau setiap warga Indonesia wajib terdapat di KK.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).
Dukcapil Kemendagri memang tidak melegitimasi pernikahan siri. Namun, pihaknya melayani pencatatan kedudukan untuk seluruh warga, tak terkecuali pasangan nikah siri.
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Pasangan Nikah Siri
Sebenarnya kartu keluarga yang akan dimiliki oleh pasangan suami istri nikah siri tidak ada bedanya dengan kartu keluarga yang lain. Hanya saja, pihak Dukcapil akan memberi tanda khusus di kartu keluarga pasangan nikah siri.
“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam kartu keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat, ” jelas Zudan, mengutip laman CNN Indonesia.
Artikel terkait: Buntut Pengakuan Nikah Siri, Lesti-Billar Diancam Dilaporkan Ke Polisi
Syarat Pembuatan
Untuk pasangan yang baru menikah sah secara agama dan negara (bukan nikah siri), syarat yang diperlukan untuk mengurus KK di antaranya:
- Surat pengantar pembuatan KK baru dari ketua RT setempat yang telah distempel RW
- Fotokopi buku nikah/akta perkawainan
- Surat keterangan pindah (untuk pendatang)
- Mengisi formulir permohonan KK di kantor kelurahan
Sedangkan bagi pasangan nikah siri, ada syarat khusus yang telah ditetapkan Dukcapil Kemendagri. Pasangan diharap membawa pernyataan tentang pernikahan mereka.
“Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.
Pasangan Nikah Siri Diharapkan Bisa Melakukan Isbat Nikah
Pasangan suami istri yang nikah siri memang bisa memiliki kartu keluarga (KK). Namun, Zudan berharap mereka tetap melakukan isbat nikah setelah mendapat KK.
Tujuannya agar para pasangan bisa memiliki buku nikah.
Artikel terkait: 10 Pasangan Artis yang Pernah Menikah Siri, Terbaru Lesty Kejora dan Rizky Billar
Nikah Siri di Mata Hukum Indonesia
Melansir laman Kompas, pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menerangkan, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, pernikahan dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang-undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).
Itulah informasi terkait cara dan syarat pembuatan kartu keluarga (KK) untuk pasangan nikah siri. Apabila di antara Anda yang masih ada yang belum memiliki KK, segera urus pembuatannya, ya.
Baca juga:
Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!