Pengakuan Kakak Adhisty Zara Mabuk Sambil Menyetir Panen Kecaman Netizen

Tak hanya mabuk, kendaraan Kyla kabarnya hancur. Padahal, berkendara dalam kondisi mabuk ada hukumnya di Indonesia.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pengakuan mengejutkan baru-baru ini datang dari artis Hasyakyla Utami Kusumawardhani. Kakak Adhisty Zara ini akui pernah mabuk sembari mengendarai mobil.

Bermaksud jujur, pernyataan mantan member JKT48 ini menjadi bulan-bulanan warganet.

Pasalnya, ia mengakui hal itu dengan rasa seolah-olah bangga. Pengakuan ini nyatanya juga bukan kontroversi Kyla untuk kali pertama.

Pengakuan Kakak Adhisty Zara Mabuk Sambil Menyetir

Cerita bermula ketika Kyla 'pamer' pernah menyetir dalam keadaan mabuk.

Awalnya, Kyla mengabaikan cibiran netizen atas pengakuannya itu.

Kepada seorang teman dekat, Kyla sebut sedang mabuk. Kendaraan yang ia tumpangi bahkan hancur.

"Spill drunk text tergokil. Gua nabrak bunderan," demikian curhatan Kyla dalam chat WA dengan orang dekat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Dikiranya aing teh berniat mabok at that time. Dikiranya gue gak punya pilihan lain selain nyetir sendiri/berusaha nunggu turun dulu. Sok pinter cabe. Gue cukup dewasa lah buat gini-ginian. Masih punya logika. Dikira orang mau kecelakaan." ujar Kyla.

Berbeda dengan dirinya, netizen mengomentarinya dengan pedas. Bagi warganet, tidak ada yang keren dari aktivitas membahayakan tersebut.

"Jadi ingat sama yg anak pejabat dulu yg nyetir sambil mabok dan nabrak orang sampai meninggal. Orangnya bebas dan kabarnya bakal jd anggota dewan yg terhormat. Hal kayak gini yg dinormalisasi sama bocah-bocah baru gede, dianggap keren, bahkan dipamerkan ke publik. Sick," sindir netter.

"Dih norak abisss dipikir keren lu nyetir sambil mabok? Di US udah kena DUI tuh disuruh community service, people would look down on her, asli gak banget koar2 soal aib sendiri, tinggal boleh di kota besar tapi attitude ????, self centered to the max," kata netter.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cibiran yang menghampirinya kian memanas, perempuan berusia 21 tahun itu pun membuat klarifikasi. Ia juga meminta maaf atas tindakan yang bisa jadi ditiru orang lain di luar sana.

"Ga perlu klarifikasi. Tidak ada perkecualian, untuk menyetir dalam keadaan mabuk. Aku minta maaf," ujar Kyla.

Bukan kali pertama Kyla di-bully atas sikapnya di muka umum.

Beberapa waktu lalu, Kyla juga pernah dihujat karena memamerkan banyak tato di tubuhnya. Hujatan yang terus membanjiri akun media sosialnya, bahkan turut memengaruhi kiprahnya, dan pekerjaan ibundanya.

Artikel terkait: Diduga Mabuk, Salshabilla Adriani Tabrak 2 Mobil dan Nyaris Diamuk Warga

Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Masuk Penjara

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berkaca dari kasus kakak Adhisty Zara, berkendara di bawah pengaruh alkohol tidaklah dibenarkan. Mengingat mengemudi membutuhkan konsentrasi tinggi.

Merujuk laman resmi WHO, berkendara dalam keadaan mabuk dapat membuat tingkat kewaspadaan seseorang menurun.

Efek alkohol juga membuat ketajaman penglihatan berkurang drastis. Besar kemungkinan si pengendara tidak akan mampu membedakan rambu lalu lintas, atau melihat orang sedang menyberang jalan.

Namanya saja mabuk, otak sementara akan buntu untuk mengambil keputusan dengan cepat. Seseorang akan lupa mengenakan alat pengaman berkendara.

Tak hanya membahayakan diri sendiri, tindakan yang masih marak terjadi di Indonesia ini berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dari sisi hukum, pengemudi yang terbukti berkendara dalam efek minuman keras juga bisa dijerat pasal hukum. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," demikian bunyi undang-undang tersebut.

Bahkan, jika diketahui pengendara telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," tulis undang-undang tersebut.

Merujuk pasal yang sama, jika kecelakaan menimbulkan korban meninggal dunia maka pengendara terancam mendekam di jeruji besi paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Parents, semoga cerita ini bisa menjadi pembelajaran agar kita peduli etika berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

5 Artis Terlibat Kasus Menyetir Saat Mabuk, Gaga Muhammad hingga Justin Bieber

5 Tips Hadapi Suami yang Kecanduan Alkohol dan Suka Mabuk

Aktor Lee Sang Bo Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Saat Mabuk