Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri, pasca diumumkan oleh Presiden, per tanggal (18/4) pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dimulai. Seluruh kalangan PNS, TNI, dan Polri, termasuk para pensiunan dipastikan akan menerima THR 2022 ini.
Komponen THR PNS
Pemerintah sudah menganggarkan Rp34,3 triliun untuk THR tahun ini. Berkaitan dengan hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR yang didapatkan PNS tersebut berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, seperti dikutip dari Kumparan.
Artikel Terkait: Rincian Aturan THR 2022, Mulai Besaran Hingga Sanksi
Besaran THR Tahun 2022
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan golongan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut besaran THR tahun 2022 yang akan diterima PNS mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV
PNS Golongan I
PNS Golongan II
PNS Golongan III
PNS Golongan IV
Termasuk Tunjangan Istri, Suami dan Anak
Selain sesuai gaji pokok berdasarkan golongan, besaran THR pegawai negeri sipil tahun 2022 ini juga termasuk tunjangan yang melekat. Termasuk di dalamnya tunjangan Istri atau suami dan tunjangan anak-anak.
Tunjangan Istri atau Suami
Tunjangan Anak
Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, PNS juga berhak mendapat tunjangan makan yang besarannya dihitung tergantung golongan.
Tunjangan makan Untuk golongan I dan II sebesar Rp35.000. Untuk Golongan III akan mendapat sebesar Rp37.000. Sementara tunjangan makan untuk golongan IV sebesar Rp41.000.
Tunjangan Kinerja 50 Persen
kumparan.com/kumparanbisnis/thr-pns-hingga-pensiunan-cair-mulai-hari-ini-segini-besaran-yang-diterima-1xu4LEVBcqo?utm_campaign=igsorg&utm_medium=post&utm_source=Instagram