Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri, pasca diumumkan oleh Presiden, per tanggal (18/4) pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dimulai. Seluruh kalangan PNS, TNI, dan Polri, termasuk para pensiunan dipastikan akan menerima THR 2022 ini.
Komponen THR PNS
Sumber: freepik
Pemerintah sudah menganggarkan Rp34,3 triliun untuk THR tahun ini. Berkaitan dengan hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR yang didapatkan PNS tersebut berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, seperti dikutip dari Kumparan.
Artikel Terkait: Rincian Aturan THR 2022, Mulai Besaran Hingga Sanksi
Besaran THR Tahun 2022
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan golongan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut besaran THR tahun 2022 yang akan diterima PNS mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV
PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp704.500 – Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500 Golongan Id: Rp851.800 – Rp686.500
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 – R 4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Termasuk Tunjangan Istri, Suami dan Anak
Sumber: Freepik
Selain sesuai gaji pokok berdasarkan golongan, besaran THR pegawai negeri sipil tahun 2022 ini juga termasuk tunjangan yang melekat. Termasuk di dalamnya tunjangan Istri atau suami dan tunjangan anak-anak.
Tunjangan Istri atau Suami
Salah satu komponen THR PNS ini termasuk tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami atau istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok.
Apabila kedua suami istri tersebut berstatus PNS, maka persentase dihitung berdasarkan nilai gaji tertinggi yang dimiliki atau siapa yang menjadi tanggungan siapa.
Tunjangan Anak
Begitupun dengan tunjangan anak, THR tahun 2022 ini besarannya juga ditambah dengan tunjangan anak yakni 2 persen setiap anak dan dihitung maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
sumber: freepik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, PNS juga berhak mendapat tunjangan makan yang besarannya dihitung tergantung golongan.
Tunjangan makan Untuk golongan I dan II sebesar Rp35.000. Untuk Golongan III akan mendapat sebesar Rp37.000. Sementara tunjangan makan untuk golongan IV sebesar Rp41.000.
Tunjangan Kinerja 50 Persen
Terakhir, komponen THR PNS ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerja yang dicapai dari masing-masing pegawai. Pada tahun 2022 ini, tukin yang akan diberikan kepada PNS hanya sebesar 50 persen.
Dengan mulai dicairkannya THR PNS diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri ini.
Gimana Parents, sudah dihitung-hitung berapa besaran THR-nya? Jangan lupa untuk bijak dalam menggunakan uang THR ya.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.