Melihat penyebaran COVID-19 yang sudah semakin meluas dan bertambah kian harinya, pemerintah pun memberlakukan aturan untuk mengantisipasinya. Baru-baru ini, jam malam kota Depok dan Bogor mulai diberlakukan kembali secara resmi.
Tepatnya pada 30 dan 31 Agustus 2020 jam malam mulai berlangsung di dua kota di Jawa Barat tersebut. Bagaimana pelaksanaan dan peraturan dari kebijakan ini?
Jam malam kota Depok dan Bogor
Inilah beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan, khususnya bagi Parents yang berdomisili di Depok maupun Bogor.
Pemberlakuan jam malam di kota Depok
Meningkatnya kasus Covid-19 di Depok membuat pemerintah kota turun tangan dan memberlakukan kembali jam malam. Terkait dengan ini, beberapa aturan pun akan diberlakukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Dadang Wihana mengungkapkan aturan tersebut. Aktivitas warga dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu pembatasan jam operasional pun diberlakukan bagi area yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya saja toko dan cafe yang akan dibuka hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan tersebut dibuat Pemkot Depok untuk layanan toko dan cafe di tempat saja. Di sisi lain, untuk layanan secara daring atau ojek online bisa dilakukan hingga pukul 20.00-21.00 WIB.
“Untuk pusat pembelanjaan kita batasi operasional secara langsung sampai dengan jam 18.00 WIB, tetapi untuk daring (layanan ojek online) bisa sampai pukul 20.00-21.00 WIB. Akan tetapi untuk aktivitas warga atau sosial itu sampai jam 20.00 WIB,” ujar Dadang.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Jam Malam Tidak Berlaku Bagi Pekerja Shift Malam
Dadang menambahkan bahwa aturan jam malam tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang bekerja secara shift. Menurutnya, bagi pekerja yang pulang larut malam tidak akan dilarang.
Ia pu menegaskan, dalam aturan jam malam ini yang harus dibatasi bahkan dihentikan ialah aktivitas yang membuat kerumunan.
“Untuk pekerja silakan, jadi tidak dilarang, karena ada shift dalam bekerja dan lain-lain. Untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang tidak boleh itu mengumpulkan massa,” kata Dadang dikutip dari PMJ News.
Jam malam di kota Depok sendiri diberlakukan setelah melihat angka kenaikan kasus di kota tersebut yang naik secara drastis, khususnya dua minggu terakhir.
“Kita tahu bahwa saat ini kasus positif didominasi oleh imported case, lalu berpotensi menularkan lingkungan keluarga ataupun transmisi lokal. Transmisi lokal ini loh yang kita cegah di awal. Maka dari itu, kami coba membatasi hingga jam 8 malam,” pungkasnya.
Artikel Terkait : 10 Tempat Bermain Edukatif di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Aturan Jam Malam di Kota Bogor
Seperti halnya yang terjadi di Depok, kota Bogor pun menerapkan kebijakan serupa. Mulai 30 Agustus 2020 hingga 11 September 2020, jam malam kembali diberlakukan.
Pemberlakuan kembali aturan ini ditengarai karena Bogor yang kini sudah masuk ke zona merah Covid-19. Wali Kota Bogor, Bima Arya pun mengeluarkan aturan terkait dengan jam malam ini.
Bima Arya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas sejak Sabtu 29 Agustus 2020. Jam malam juga diberlakukan terhadap unit usaha hingga 18.00, sedangkan aktivitas warga hingga 21.00.
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bekerja namun tidak diperkenankan untuk berkerumun.
“Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan,” ujarnya.
Artikel Terkait : Cari dokter kandungan terpercaya di Bogor? Ini 10 rekomendasinya untuk Anda
Bukan Lockdown Total
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah lockdown secara total, hanya menjadi upaya pendisiplinanan saja.
“Jadi, bukan berarti lockdown total,” kata Bima Arya dalam konfrensi pers secara daring, Jumat 28 Agustus 2020, dilansir dari Tempo.
Pemerintah pun menegaskan jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima. Selama dua minggu ini, PKL hanya dapat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Dalam interaksi kegiatan usahanya wajib menerapkan physical distancing dan social distancing,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Samson Purba dalam Surat Edaran No. 511.33/423-PKL, Minggu, 30 Agustus 2020.
Meskipun tempat makan sudah tak dibuka hingga larut malam untuk makan di tempat, pedagang kuliner tetap bisa menjualnya. PKL maupun maupun pengusaha makanan masih bisa melayani pesana untuk dibawa pulang atau pesan antar.
“Dapat melalui layanan pesan untuk dibawa pulang atau layanan pesan antar,” kata Samson.
Artikel Terkait : 5 Curug di Bogor wajib dikunjungi saat liburan keluarga
Itulah beberapa kebijakan jam malam di dua kota yakni Depok dan Bogor. Mari sama-sama disiplin dalam mengikuti aturan tersebut serta tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga :
id.theasianparent.com/gejala-covid-19-pada-anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.