Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah. Sebelumnya, wacana tentang peniadaan libur Natal Tahun 2o21 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah mengemuka.
Kebijakan peniadaan libur akhir semester ganjil bagi siswa dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. Ini tak lain untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Jadwal Pembagian Rapor Diundur
Berdasarkan surat edaran (SE) tersebut, jadwal pembagian rapor bagi seluruh siswa akan diundur. Jika biasanya dilakukan pada Desember 2021, kini menjadi Januari 2022. Selain itu, libur maupun cuti ditiadakan selama periode libur Nataru.
Berikut ini rincian isi surat edaran yang dimaksud:
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Artikel terkait: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Upaya Cegah Gelombang 3 COVID-19
Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Akhir Semester Ganjil 2021 di Berbagai Daerah
DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan hari libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022 bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Libur akhir semester ganjil yang awalnya terjadwal tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 kini ditiadakan.
Selama periode tersebut, peserta didik akan menerima kegiatan Pembinaan Kerohanian, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pengembangan Potensi Siswa secara daring.
Sementara itu, jadwal pembagian rapor semester ganjil jatuh pada tanggal 3 Januari 2022. Ini bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
Artikel terkait: Resmi Dipotong, Ini Daftar Cuti Bersama Terbaru 2021
Jawa Barat
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga meniadakan libur Nataru dan libur akhir semester ganjil 2021/2022. Menurut Kadisdik Jabar Dedi Supandi yang dilansir dari Detik.com, kebijakan peniadaan libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022 ini berlaku bagi sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat sesuai kewenangan provinsi.
Adapun selama periode Nataru 24 Desember 2021-2Januari 2022, bentuk kegiatan pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing. Misalnya berupa penguatan pendidikan karakter hingga pengembangan potensi peserta didik.
DI Yogyakarta
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022. Kegiatan PTM terbatas ini akan tetap akan berjalan dari 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Bentuk kegiatannya bisa berupa pendalaman materi untuk siswa kelas IX SMP dan XII SMA. Sementara untuk jenjang kelas lainnya, bisa diberikan materi pendidikan karakter maupun keterampilan.
Adapun pembagian rapor siswa di DI Yogyakarta diundur hingga akhir Januari 2022 dan langsung dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran semester genap.
****
Parents, itulah jadwal pembagian rapor dan libur sekolah di sejumlah daerah.
Baca juga:
Bantu Si Kecil Fokus Belajar di Rumah dengan 5 Tips Mudah Berikut Ini