Sebentar lagi puasa, ini jadwal imsak 2020 wilayah Jakarta

Simak jadwal imsak Jakarta untuk bulan Ramadhan 1441 H berikut ini, yuk, Parents!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tidak terasa, ya, Parents, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Untuk tanggal pasti pelaksaan puasa pada tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri baru akan menggelar sidang isbat atau penentuan awal Ramadhan pada Kamis (23/4) nanti. Meski demikian, bagi Parents yang berdomisili di ibu kota, tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal jadwal imsak Jakarta untuk  Ramadhan 1441 H berikut ini.

Jadwal imsak dan aturan menjalankan puasa saat pandemi di wilayah Jakarta

Sebagai umat muslim, kita akan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh selama Ramadhan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamarruddin Amin menjelaskan, penepatan awal Ramadhan 1441 H ini akan dilakukan pada Kamis (23/4). Sidang isbat dan pemantauan hilal pun akan dilakukan sesuai protokol terkait pandemi COVID-19 yang tengah terjadi.

“Pemantauan hilal akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi saat terbenamnya matahari. Peserta sidang harus dibatasi, maksimal 10 orang dan sisanya melalui konferensi video. Peserta juga menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa tertib physical distancing,” ungkap Kamaruddin seperti yang dikutip dari laman Liputan 6. 

Hasil sidang Isbat juga akan diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan melalui berbagai media pada Kamis malam.

Sementara itu, PP Muhammadiyah telah memutuskan bahwa awal puasa Ramadhan 1441 H ini jatuh pada Jumat (24/4).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 7 Hal yang perlu disiapkan untuk menyambut Ramadan di tengah pandemi

Jadwal imsak Ramadhan 1441 H wilayah Jakarta

Secara umum, imsak merupakan sebuah istilah yang digunakan sebagai pengingat agar orang-orang menghentikan sahur. Waktu imsak sendiri biasanya memiliki selisih sekitar 10 menit dengan waktu azan subuh, yakni ketika kita harus mulai berpuasa.

Sama seperti sholat, jadwal imsak ini juga berbeda, disesuaikan dengan waktu masing-masing wilayah.

Nah, bagi Parents yang berdomisili di Ibukota, berikut merupakan waktu imsak untuk bulan Ramadhan 1441 H menurut Kemenag Provinsi DKI Jakarta:

Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Magrib Isya
1 Ramadhan 04:27 04:37 11:54 15:14 17:52 19:02
2 Ramadhan 04:27 04:37 11:54 15:14 17:51 19:01
3 Ramadhan 04:26 04:36 11:54 15:14 17:51 19:01
4 Ramadhan 04:26 04:36 11:54 15:14 17:51 19:01
5 Ramadhan 04:26 04:36 11:54 15:14 17:50 19:01
6 Ramadhan 04:26 04:36 11:54 15:14 17:50 19:01
7 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:50 19:00
8 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:50 19:00
9 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:49 19:00
10 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:49 19:00
11 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:49 19:00
12 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:13 17:49 19:00
13 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:13 17:49 19:00
14 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 19:00
15 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 19:00
16 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 18:59
17 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 18:59
18 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 18:59
19 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:48 18:59
20 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:13 17:47 18:59
21 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
22 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
23 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
24 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
25 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
26 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 18:59
27 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 19:00
28 Ramadhan 04:25 04:35 11:53 15:14 17:47 19:00
29 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:47 19:00
30 Ramadhan 04:26 04:36 11:53 15:14 17:47 19:00


Kebijakan menjalankan Ramadhan saat pandemi
Artikel terkait: Doa niat puasa dan buka puasa di bulan Ramadan, jangan sampai lupa!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

Seperti yang diketahui, pandemi COVID-19 ini membuat beberapa perubahan dalam kegiatan yang melibatkan perkumpulan banyak orang di satu tempat. Untuk memutus penyebaran Virus Corona, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu aturan yang tertulis dalam pedoman PSBB tersebut adalah, kegiatan keagamaan termasuk yang dibatasi. Kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah aktivitas keagamaan berskala besar yang melibatkan perkumpulan yang melebihi 20 orang di satu tempat.

Oleh karena itu, kegiatan seperti terawih di masjid dan kegiatan buka puasa bersama dianjurkan untuk tidak dilakukan terlebih dulu. Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan bahwa pemerintah kota masih menyusun rencana terkait kebijakan khusus selama Ramadhan di tengah pandemi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Sejauh ini, memang ada pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Namun, untuk Ramadhan, kebijakan selanjutnya akan mengikuti perkembangan,” ungkap Anies seperti yang dilansir dari laman Kompas (2/4).

Imbauan Kementrian Agama terkait puasa saat pandemi

Sementara itu, Kementrian Agama sendiri sudah merilis panduan menjalankan ibadah puasa saat pandemi secara keseluruhan. Panduan ini diharapkan bisa dilakukan secara disiplin agar masyarakat tetap bisa menjalankan kewajiban beribadah sambil melakukan upaya pencegahan paparan Virus Corona.

Berikut merupakan beberapa panduan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan selama pandemi menurut Kementrian Agama:

  1. Kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan oleh keluarga inti. Tidak perlu melakukan sahur on the road atau pun buka puasa bersama. Lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala tidak perlu melaksanakan buka puasa bersama.
  2. Salat terawih dilakukan di rumah masing-masing, secara individu maupun berjamaah bersama keluarga inti. Kegiatan keagamaan lain selama bulan puasa yang melibatkan kerumunan massa juga ditiadakan. Seperti: Salat terawih keliling, takbir keliling, dan pesantren kilat dengan cara tatap muka.
  3. Tadarus Al-Qur’an juga dilakukan di rumah masing-masing.
  4. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig yang menghadirkan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
  5. Tidak melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
  6. Pelaksanakan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan ditiadakan. Fatwa MUI akan diterbitkan menjelang waktunya.
  7. Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dari rumah ke rumah ditiadakan. Hal tersebut bisa dilakukan melalui media sosial seperti panggilan video.
  8. Pengumpulan zakat melalui kontak fisik sebaiknya diganti dengan layanan jemput zakat dan melalui transfer perbankan.
  9. Hindari penyaluran zakat fitrah yang mengundang kerumunan.
  10. Perhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah masing-masih terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Artikel terkait: 15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag

Itulah jadwal imsak bulan Ramadhan 1441 H untuk wilayah Jakarta dan beberapa aturan khusus menjalani ibadah di bulan puasa saat pandemi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bulan puasa kali ini mungkin akan terasa berbeda, tetapi beberapa peraturan ini pun dilakukan agar penyebaran COVID-19 tidak meluas dan berdampak lebih luas. Oleh karena itu, tetap terapkan disiplin pencegahan Virus Corona semaksimal mungkin tanpa harus melewatkan kewajiban kita sebagai seorang muslim, ya, Parents.

Semoga bermanfaat!

***

Referensi: Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Kompas, Liputan 6

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terapkan sejak dini, ini 6 cara mengajarkan anak sholat