X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana nasib yang sudah bayar?

Bacaan 5 menit
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana nasib yang sudah bayar?

Sempat naik, iuran BPJS Kesehatan batal naik terkait putusan Mahkamah Agung terbaru. Ini penjelasannya untuk Anda.

Mulai awal tahun 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini sebenarnya sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Namun, putusan terbaru Mahkamah Agung menyatakan bahwa iuran BPJS batal naik.

Kenaikan iuran BPJS untuk atasi defisit anggaran pemerintah

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana nasib yang sudah bayar?

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditengarai adalah hal yang urgen dilakukan. Sesuai dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan, kenaikan iuran haruslah dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Bukan tanpa alasan, kenaikan iuran BPJS diharapkan dapat mengurangi anggaran yang terus melonjak di BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Pada 2019, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun.

Fahmi menambahkan, kenaikan iuran dilakukan untuk menjalankan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Kenaikan iuran di seluruh segmen ini adalah satu kesatuan, jadi harus naik semua iurannya,” ungkapnya.

Berlaku per Januari 2020, iuran anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kenaikan berlaku untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mana seluruh kelas yang ada di dalamnya mengalami kenaikan iuran antara lain:

  • Kelas 3: iuran naik dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulannya.
  • Peserta Kelas 2: iuran naik dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulannya.
  • Kelas 1: iuran naik dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulannya.

Hal ini sontak menimbulkan protes dari banyak pihak yang menganggap pemerintah tidak pro rakyat. Tak sedikit masyarakat merasa terbebani dan memilih turun kelas terkait fasilitas kesehatan tersebut.

Artikel terkait:Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

Tuai banyak protes, akhirnya iuran BPJS batal naik

Iuran BPJS Naik

Nampaknya, protes ini akhirnya didengar oleh pemerintah. Mahkamah Agung baru-baru ini mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran.

Kasus bermula sejak keputusan naiknya iuran menuai protes dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang melayangkan gugatan keberatannya dengan kenaikan iuran tersebut. Gayung bersambut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian penuturan juru bicara Mahkamah Agung hakim agung Andi Samsan Nganro.

Artikel terkait : Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Di samping itu turut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

iuran bpjs batal naik

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan iuran bpjs batal naik tersebut, maka iuran masih berlaku seperti semula.

Iuran BPJS batal naik, bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur turun kelas?

Kabar ini tentunya ibarat angin segar bagi para peserta BPJS. Lantas, bagaimana dengan peserta yang sudah terlanjur turun kelas dan ingin berpindah lagi? Melansir laman Kompas, berikut prosedur yang dapat dilakukan.

iuran bpjs batal naik

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

  • Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Form pengajuan perubahan yang datanya telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai. Formulir ini dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat dari domisili Anda

Artikel terkait: RUU Ketahanan Keluarga ini menuai banyak kontroversi, apa saja?

Setelah dokumen siap, Anda tinggal mengubahnya melalui media berikut:

  • Aplikasi mobile JKN; cukup membuka aplikasi, klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan yang diinginkan
  • BPJS Kesehatan Care Center; tinggal hubungi 1500 400 untuk menyampaikan data perubahan yang dimaksud
  • Mobile Customer Service (MCS); kunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, isi formulir daftar isian peserta (FDIP), selanjutnya tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
  • Mal pelayanan publik. Peserta juga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
  • Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota. Peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean di loket perubahan data. Selanjutnya tinggal menunggu dipanggil dan mengajukan perubahan yang diinginkan.

Bagaimana nasib mereka yang sudah membayar iuran dengan jumlah dua kali lipat dari tahun sebelumnya?

iuran bpjs batal naik

Melansir dari Republika Online, Humas BPJS Kesehatan  M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah. Namun hingga artikel ini ditulis, pihak BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA tersebut. Dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait apabila keputusan iuran BPJS batal naik telah resmi dan dikonfirmasi.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan nasib peserta yang sudah membayar iuran sesuai nominal yang telah naik sejak Januari 2020, Iqbal Anas tampak enggan memberikan komentar. Dan meminta masyarakat untuk terus mengikuti siaran pers yang diberikan oleh Mahkamah Agung.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Sementara itu, Anda bisa memeriksa riwayat pembayaran iuran BPJS kesehatan melalui web resmi BPJS Checking untuk melihat jumlah tagihan yang sudah dibayarkan atau adakah biaya yang masih menunggak.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca juga :

Sigap wabah, Pemerintah gratiskan biaya pengobatan pasien corona

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana nasib yang sudah bayar?
Bagikan:
  • Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

    Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

  • Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

    Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

    Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

  • Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

    Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.