Mulai awal tahun 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini sebenarnya sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Namun, putusan terbaru Mahkamah Agung menyatakan bahwa iuran BPJS batal naik.
Kenaikan iuran BPJS untuk atasi defisit anggaran pemerintah
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditengarai adalah hal yang urgen dilakukan. Sesuai dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan, kenaikan iuran haruslah dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Bukan tanpa alasan, kenaikan iuran BPJS diharapkan dapat mengurangi anggaran yang terus melonjak di BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Pada 2019, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun.
Fahmi menambahkan, kenaikan iuran dilakukan untuk menjalankan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Kenaikan iuran di seluruh segmen ini adalah satu kesatuan, jadi harus naik semua iurannya,” ungkapnya.
Berlaku per Januari 2020, iuran anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kenaikan berlaku untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mana seluruh kelas yang ada di dalamnya mengalami kenaikan iuran antara lain:
- Kelas 3: iuran naik dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulannya.
- Peserta Kelas 2: iuran naik dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulannya.
- Kelas 1: iuran naik dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulannya.
Hal ini sontak menimbulkan protes dari banyak pihak yang menganggap pemerintah tidak pro rakyat. Tak sedikit masyarakat merasa terbebani dan memilih turun kelas terkait fasilitas kesehatan tersebut.
Artikel terkait:Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020
Tuai banyak protes, akhirnya iuran BPJS batal naik
Nampaknya, protes ini akhirnya didengar oleh pemerintah. Mahkamah Agung baru-baru ini mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran.
Kasus bermula sejak keputusan naiknya iuran menuai protes dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang melayangkan gugatan keberatannya dengan kenaikan iuran tersebut. Gayung bersambut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian penuturan juru bicara Mahkamah Agung hakim agung Andi Samsan Nganro.
Menurut Mahkamah Agung, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Di samping itu turut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan iuran bpjs batal naik tersebut, maka iuran masih berlaku seperti semula.
Iuran BPJS batal naik, bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur turun kelas?
Kabar ini tentunya ibarat angin segar bagi para peserta BPJS. Lantas, bagaimana dengan peserta yang sudah terlanjur turun kelas dan ingin berpindah lagi? Melansir laman Kompas, berikut prosedur yang dapat dilakukan.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?
- Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Fotokopi Kartu keluarga
- Form pengajuan perubahan yang datanya telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai. Formulir ini dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat dari domisili Anda
Setelah dokumen siap, Anda tinggal mengubahnya melalui media berikut:
- Aplikasi mobile JKN; cukup membuka aplikasi, klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan yang diinginkan
- BPJS Kesehatan Care Center; tinggal hubungi 1500 400 untuk menyampaikan data perubahan yang dimaksud
- Mobile Customer Service (MCS); kunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, isi formulir daftar isian peserta (FDIP), selanjutnya tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Mal pelayanan publik. Peserta juga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota. Peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean di loket perubahan data. Selanjutnya tinggal menunggu dipanggil dan mengajukan perubahan yang diinginkan.
Bagaimana nasib mereka yang sudah membayar iuran dengan jumlah dua kali lipat dari tahun sebelumnya?
Melansir dari Republika Online, Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah. Namun hingga artikel ini ditulis, pihak BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA tersebut. Dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait apabila keputusan iuran BPJS batal naik telah resmi dan dikonfirmasi.
Ketika ditanyakan bagaimana dengan nasib peserta yang sudah membayar iuran sesuai nominal yang telah naik sejak Januari 2020, Iqbal Anas tampak enggan memberikan komentar. Dan meminta masyarakat untuk terus mengikuti siaran pers yang diberikan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Anda bisa memeriksa riwayat pembayaran iuran BPJS kesehatan melalui web resmi BPJS Checking untuk melihat jumlah tagihan yang sudah dibayarkan atau adakah biaya yang masih menunggak.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga :
Sigap wabah, Pemerintah gratiskan biaya pengobatan pasien corona
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.