Jonathan Frizzy dan sang istri Dhena Devanka memutuskan untuk bercerai setelah hampir 10 tahun bersama membina rumah tangga. Baru-baru ini muncul kabar bahwa kedua pasangan tersebut ternyata melangsungkan pernikahan secara islam, sebab istri Jonathan Frizzy, Dhena melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama.
Rumah tangga keduanya memang sudah lama dikabarkan mengalami keretakan. Terlebih ketika Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, digosipkan dekat dengan lawan mainnya di sinetron Cinta yang Hilang, Ririn Dwi Ariyanti. Dhena yang sempat merasa ‘gerah’ karena isu kedekatan tersebut pun sempat angkat bicara.
Di waktu yang sama, Ririn juga digugat cerai oleh suaminya, Aldi Bragi. Mengutip dari Suara, perkara perceraian Jonathan Frizzy maupun Ririn Dwi Ariyanti sama-sama masuk di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, yaitu 30 Agustus 2021.
Artikel Terkait: Dhena Devanka Gugat Cerai Jonathan Frizzy, Diduga Karena Sering Cekcok dan KDRT
4 Fakta Gugatan Cerai Istri Jonathan Frizzy
1. Masukkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Publik dihebohkan dengan kabar Dhena Devanka mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Pasalnya, Jonathan Frizzy diketahui beragama Katolik. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, gugatan cerai untuk pasangan beragama non muslim harus didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Sebelum menikah dengan Ijonk, Dhena diketahui menganut agama Islam dan telah berpindah keyakinan.
2. Nikah Secara Islam
Dilansir dari Detik, kuasa hukum Dhena, Ibnu Ali Tindri mengkonfirmasi bahwa tindakan Dhena memasukkan gugatan ke pengadilan agama sudah tepat. Pernikahan pasangan yang telah dikaruniai tiga anak itu terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mereka nikah secara Islam di KUA. Gugatan ke Pengadilan Agama, karena bukti pernikahan tercatat di KUA. Masalah utama karena percekcokan,” papar Tindri.
Karena terdaftar di KUA, maka dapat dipastikan Ijonk dan Dhena menikah secara agama Islam pada tahun 2012 silam. Tindri sendiri tidak menjelaskan apakah Ijonk menjadi mualaf ketika menikah atau tidak.
Padahal menurut beberapa media, pemberkatan pernikahan keduanya dilangsungkan di Gereja Glow Fellowship Centre Jakarta Pusat secara tertutup pada 27 Mei 2012. Saat pernikahan mereka berlangsung ada pula isu pernikahan beda agama.
Artikel Terkait: Diisukan Cerai, Ini 6 Fakta Pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
3. Istri Jonathan Frizzy Tuntut Hak Asuh Anak
Selain meminta cerai, Dhena Devanka juga menguggat hak asuh ketiga anaknya, si kembar Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak dan Zac Jaden Frizzy Simanjuntak serta si bungsu Zayn Jowden Frizzy Simanjutak.
“Jadi penggugat memohon anak yang sudah dihasilkan berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan tergugat,” ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut surat yang dilampirkan pada gugatan cerai Dhena, keduanya juga sudah berada di alamat yang berbeda. Dhena berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan, sementara Ijonk beralamat di Duren Sawit.
Artikel Terkait: 7 Potret Kedekatan Jonathan Frizzy dan Ketiga Buah Hatinya, Kompak dan Gemes!
4. Dilaporkan Adanya KDRT
Istri Jonathan Frizzy juga dikabarkan melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Mei 2021. Menurut pengakuannya, Dhena sering mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari Ijonk.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki bukti visum atas laporan dari Dhena dan akan memanggil Ijonk sebagai terlapor.
Paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjutak, sempat angkat bicara bahwa benar Dhena melaporkan Ijonk ke polisi, namun ia menganggap tak ada bukti yang kuat. Dalam pernyatannya, Benny juga menuduh Dhena telah mempermainkan agama.
***
Itulah beberapa fakta tentang gugatan cerai yang didaftarkan istri Jonathan Frizzy pada akhir Agustus 2021. Terlepas dari isu adanya orang ketiga maupun KDRT, mari kita doakan saja yang terbaik untuk Jonathan Frizzy dan juga Dhena Devanka.
Baca Juga:
9 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Jangan Sampai Salah Langkah!
Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?