Kalau bicara soal pernikahan dalam Islam, rasanya belum afdol apabila tidak menyertakan ijab kabul. Ini termasuk ke dalam rukun nikah. Artinya, sebuah pernikahan tidak akan sah apabila rukun tersebut tidak dilaksanakan secara benar.
Dalam bahasa Arab, Ijab sendiri memiliki arti sebagai “pengucapan”, atau sebuah permintaan dari wali pengantin perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Sementara itu, kabul/qabul adalah ucapan persetujuan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan nikah.
Maka itu, ijab qabul bisa juga disebut sebagai sebuah lambang penyerahan pernikahan dari wali perempuan yang diterima oleh mempelai laki-laki.
Asal Usul
Prosesi ijab qabul ini sebenarnya bukan hanya terjadi dalam pernikahan saja. Ini juga merupakan hukum jual-beli dengan pengalihan kuasa atas barang atau makhluk kuasa Allah.
Nah, dalam pernikahan, prosesi ini menjadi sebuah perlambangan secara simbolik bagi pengantin laki-laki dan perempuan bahwa mereka rida atau setuju untuk hidup berkeluarga.
Artikel terkait: Bacaan Ayat Kursi Lengkap dan Keutamaannya, Ajarkan pada Si Kecil Sejak Dini
Bacaan Ijab Kabul, Arti, dan Tata Cara Pengucapannya
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, secara bacaan, umumnya ijab kabul tidak memiliki lafaz atau bacaan khusus yang harus diucapkan.
“Mungkin lafaz ini mirip dengan niat salat yang biasa digunakan oleh sebagian kita. Atau, seperti lafaz niat puasa. Tidak punya bacaan khususnya, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafaz yang cocok dan baik,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman Inews.
Meski begitu, para ulama sepakat bahwa lafaz dari ijab kabul ini tentunya harus ada perkataan menikah. Jika tidak, maka hukumnya tidak sah. Jadi, asalkan ada perkataan nikah, maka bacaannya bisa diucapkan dalam berbagai bahasa. Tidak selalu bahasa Arab. Bahkan, beberapa orang yang menikah juga ada yang mengucap ijab kabul dengan bahasa daerah masing-masing.
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Artinya
Sekali lagi, tidak ada lafaz mutlak dalam prosesi ini. Namun, biasanya, ijab kabul dalam bahasa Arab bisa diucapkan dengan kalimat sebagai berikut:
Dimulai dengan ayah atau wali pengantin perempuan dengan mengucapkan,
“نْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ (…) عَلَی الْمَهْرِ (….)” “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti (…) alal Mahri (…)”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku yang bernama (…) dengan mahar (…)”
Kemudian, dijawab oleh pengantin laki-laki,
“قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ” “Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha ala Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq”
Artinya: “Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan. Dan aku rela dengan hal itu. Semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Bacaan dalam Bahasa Indonesia
Berikut kalimat ijab kabul yang kerap diucapkan dalam bahasa Indonesia saat prosesi pernikahan:
Wali atau ayah perempuan biasanya mengucapkan kalimat,
“Saudara (nama mempelai laki-laki) bin (…) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama (…) dengan mas kawin berupa (…) dibayar tunai.”
Lalu, dijawab oleh mempelai laki-laki,
“Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai perempuan) binti (…) dengan mas kawin yang disebutkan dibayar tunai.”
Syarat dan Tata Cara Pengucapan
Meski bisa diucapkan dalam berbagai bahasa karena tidak ada lafaz mutlak, tetapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar ijab kabul dinyatakan sah. Berikut syarat dan tata cara pengucapan ijab kabul yang benar:
- Harus ada kata “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” untuk mempertegas prosesi. Bisa diucapkan dengan berbagai bahasa, asalkan maknanya jelas.
- Saat mengucapkan, wali harus menyebut nama calon mempelai laki-laki dan perempuan. Laki-laki harus menyebut nama calon istri. Bisa menggunakan nama lengkap, nama panggilan, atau pun keduanya.
- Harus disertai dengan penyebutan mahar yang diberikan juga.
Syarat sah dan ketentuan pelafalan lainnya juga disebutkan dalam Ketentuan Hukum Islam pasal 27 bahwa ijab kabul harus diucapkan secara beruntun serta tidak berselang waktu.
Artikel terkait: Tak Sekadar Ucapan, Ini Makna dan Keutamaan Dua Kalimat Syahadat
Mengutip laman Republika, mempelai laki-laki harus menunggu perkataan ijab dari pihak wali perempuan belum sampai selesai terlebih dulu baru langsung menjawab. Jika ijabnya belum selesai tapi mempelai laki-laki sudah segera memotong dengan narasi kabul, maka dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas baginya.
Selain itu, pengucapan ijab qabul ini juga disunahkan untuk diawali dengan membaca basmalah dan istigfar. Hal ini bertujuan agar prosesi pernikahan dilindungi dari gangguan jin atau pun berbagai halangan yang hendak menghampiri. Apabila telah selesai, para saksi akan mengatakan ‘sah’ kemudian diakhiri dengan ucapan hamdalah.
Artikel terkait: 6 Keutamaan Sholat Tahajud, Ini Tata Cara dan Bacaan Doanya
Itulah bacaan ijab kabul, arti, makna, syarat, dan tata cara pengucapannya agar sebuah pernikahan sah dalam islam. Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
11 Arti Mimpi Dikejar Anjing, Tanda Bermasalah dengan Seseorang
Bulan Purnama Hiasi Langit Pekan Ini, Apa Pengaruhnya buat Zodiak Parents?
3 Doa Naik Kendaraan agar Selamat Sampai Tujuan, Yuk Ajarkan pada Anak!