Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang banyak diidamkan oleh umat Muslim. Namun, apakah ibu hamil boleh naik haji?
Yuk, kita bahas selengkapnya dalam artikel ini, Bunda!
Artikel Terkait: 8 Artis Berangkat Haji di 2024, Atta Halilintar hingga Raffi-Nagita!
Apakah Orang Hamil Boleh Naik Haji?
Secara aturan atau hukum Islam, sebenarnya ibu hamil naik haji adalah mubah atau diperbolehkan.
Meski begitu, ibadah haji juga memerlukan kesiapan fisik. Sehingga apabila kondisi fisik ibu hamil tidak optimal, maka Bunda tidak dianjurkan berangkat haji dan keberangkatannya pun dapat ditunda setelah melahirkan.
Ditambah lagi, perlu diperhatikan bahwa saat pergi haji itu artinya Bunda akan menempuh perjalanan panjang.
Umumnya, maskapai penerbangan tidak mengizinkan ibu hamil yang usia kandungannya di atas 36 minggu dan mewajibkan adanya surat dokter untuk usia kehamilan 28-36 minggu sebagai syarat berangkat.
Di rentang usia tersebut, dikhawatirkan Bunda mengalami kondisi medis tertentu seperti persalinan di dalam pesawat.
Bukan cuma itu, Bumil yang usia kandungannya di bawah 14 minggu juga tidak dianjurkan melakukan perjalanan jauh karena kondisi janin masih rentan dan dikhawatirkan berisiko alami keguguran.
Selain itu, ibu hamil yang belum menerima vaksin meningitis juga biasanya tidak diperbolehkan berangkat ibadah haji.
Artikel Terkait: Amankah Ibu Hamil Naik Pesawat Terbang? Ini Aturan yang Wajib Anda Tahu
Bagaimana Jika Ibu Hamil Sudah Terlanjur Daftar Haji?
Bagi Bumil yang sudah terdaftar berangkat haji tapi tidak bisa berangkat karena kondisi kehamilan berisiko, maka keberangkatannya ditunda dan dapat diberangkatkan di tahun berikutnya.
Hal ini pun dijelaskan oleh Abdul Haris, Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Menurut penjelasannya, melansir laman resmi Kemenag, calon jemaah haji yang terdaftar berangkat tahun 2024 tapi menunda keberangkatan karena hamil, bisa diberangkatkan haji pada tahun 2025 mendatang.
“Ada jemaah yang mengalami tunda berangkat karena memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat,” ungkap Haris.
Apakah Boleh Ibu Hamil Berangkat Umroh?
Sama seperti naik haji, ibu hamil juga sebenarnya diperbolehkan untuk pergi umrah. Namun, usia kehamilan yang diperbolehkan berangkat umrah adalah 14-26 minggu.
Bukan cuma itu, Bunda juga dianjurkan untuk berkonsultasi dulu ke dokter. Apabila kehamilan berisiko dan dokter melarang, maka sebaiknya Bunda menunda dulu berangkat umrah.
Apa Dalil atas Kebolehan Menunda Ibadah Haji?
Menunda keberangkatan haji terutama karena kondisi kehamilan adalah hal yang diperbolehkan. Dalil yang menyebut bahwa menunda ibadah haji diperbolehkan ada di dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Melansir laman Detik Hikmah, dari Ibnu Zaid juga berkata bahwa seseorang yang tidak mampu behaji dari segi nafkah, fisik, atau biaya kendaraan, maka dia tidak wajib berhaji.
Jadi, berdasarkan dalil tersebut, ibu hamil yang memang berisiko untuk melakukan perjalanan haji, maka dia bisa menunda berangkat haji.
Namun, apabila Bunda dari segi usia kehamilan diperbolehkan berangkat haji dan kondisi kandungannya sehat dan sudah berkonsultasi terlebih dulu ke dokter, maka hukum ibu hamil naik haji adalah mubah atau diperbolehkan.
Artikel Terkait: 8 Rangkaian Ibadah Haji yang Penuh Makna, Ihram hingga Tawaf Wada’
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan saat Ibu Hamil Naik Haji?
Berikut ini beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat ibu hamil hendak berangkat haji, sebagaimana dikutip dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita oleh Atiqah Hamid:
- Perempuan yang hendak berangkat haji telah berkonsultasi dulu dengan dokter
- Sebelum berangkat, Bumil harus melakukan vaksin meningitis. Masa berlakunya adalah sampai 2 tahun
- Usia kehamilan yang diperbolehkan haji dan umrah adalah 14-26 minggu, hal ini berkaitan dengan aturan penerbangan dan alasan kesehatan
- Kehamilan tidak memiliki risiko tinggi, baik dari segi ibu maupun anaknya. Dianjurkan menyertakan surat keterangan pemeriksaan oleh dokter kandungan maupun ahli kebidanan
- Harus mengisi surat pernyataan terkait kemungkinan apabila melahirkan di sana, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan biaya perjalanan pulang sendiri.
Artikel Terkait: 10 Artis Ini Sudah Berhaji, Ada Nia Ramadhani dan Nagita Slavina!
Bolehkah Istri Berhaji Tanpa Izin Suami?
Melansir laman RRI, Ustazah Ai Juddiyah Fahmi dalam Program Mutiara Pagi RRI Banten menyebutkan bahwa, menurut ilmu Fiqih, perempuan boleh melakukan haji tanpa harus izin dari suami.
Seorang suami juga tidak boleh melarang istri untuk melakukan ibadah haji karena hukum berangkat haji adalah wajib bagi yang mampu.
“Kalau istri sudah mampu menjalankan ibadah haji, sedangkan suami belum mampu, maka istri tersebut wajib menunaikan ibadah haji. Karena kalau untuk haji, bukan masalah izin atau tidak izin, tapi apakah perempuan mampu atau tidak,” ungkapnya.
Namun, untuk berangkat haji kedua kalinya, seorang istri wajib meminta izin dulu. Pasalnya, ibu hamil naik haji untuk keberangkatan yang kedua kali sifatnya sunah.
***
www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6742829/hukum-pergi-haji-bagi-ibu-hamil-bolehkah
www.rri.co.id/info-haji/711656/bolehkan-istri-melaksanakan-haji-tanpa-izin-suami
Baca Juga:
Sedang trending, Apa itu Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Biasa?
Tata Cara Refund Dana Haji Lengkap, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
16 Artis Punya Bisnis Kuliner, Omsetnya Lebih Besar dari Penghasilan Syuting!