Air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan kisah ibu yang digugat oleh tiga anak kandungnya di Sumatera Utara.
Kelakuan anak-anak Mariamsyah Boru Siahaan (74), seorang ibu yang tinggal di RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan ini sungguh keterlaluan. Mereka tega menggugat ibu kandung sendiri karena harta.
Kasus Ibu Digugat Anak Kandung Bermula dari Penjualan Rumah pada 2019
Tiga orang anak menggugat ibu kandung mereka sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara. Mereka menggugat hasil penjualan rumah warisan ayah mereka, Mangadar Panjaitan, yang terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan. Rumah tersebut dijual oleh Mariamsyah pada 2019 silam.
“Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka,” terang Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu 15 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.
Bersama putra bungsunya, Ridwan Panjaitan, dan sang menantu, Murni Panggabean, ibu lanjut usia ini mendatangi pengadilan. Dia juga ditemani oleh sejumlah penasihat hukum, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing, dkk.
“Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah,” keluhnya dengan mata berkaca-kaca menahan pilu.
Ridwan merupakan satu-satunya anak Mariamsyah yang tidak ikut menggugatnya. Dia justru menemani sang ibunda dan turut menguatkan pernyataan soal muasal gugatan terhadap Mariamsyah.
“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” tandasnya.
Anak yang Menggugat Ibunya Tersebut Beralasan Tidak Dilibatkan dalam Penjualan Rumah
Mariamsyah, ibu yang digugat anaknya (Foto: Tangakapan layar Tribun Medan)
Tiga anak kandung Mariamsyah yang menjadi penggugat, yakni Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Wilfrid Panjaitan, dan Westi Delima Lasmawati Br Panjaitan.
Bontor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Mervin disebut sebagai anggota TNI dengan pangkat Lettu yang bertugas di Probolinggo, sementara Lasmawati warga Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.
Terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah menyebutkan, alasan dirinya turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.
“Yang menjual mamak saya dengan adik saya nomor dua dan nomor empat. Rumah itu mereka jual Rp 1 miliar tanpa sepengetahuan saya sebagai anak tertua dan dua adik saya,” ucap Bontor dikutip dari Merdeka.
Hakim Ketua menyampaikan, saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.
Sebelumnya, tengah hari tepat pukul 12.00 WIB, sidang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.
Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak yang tengah berperkara. Akhirnya keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Selain Rumah, Mariamsya Juga Digugat Atas Penjualan Sekolah
(Foto: Tangakapan layar Tribun Medan)
Ternyata, bukan sekali ini saja Mariamsyah digugat oleh anaknya. Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Apalagi hal yang disayangkan Bontor adalah ada pusara makam ayahnya yang berlokasi di sekitar sekolah yang dijual itu.
“Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan,” tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.
Tidak berhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.
“Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan,” tutur Bontor dilansir Tribun Medan (15/7/2020).
Demikianlah kasus ibu digugat anak karena penjualan rumah. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran juga untuk kita ya, Parents.
Baca juga:
Ini alasan kenapa intuisi ibu lebih kuat kepada anak laki-lakinya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.