Yang namanya berkendara pasti ada aturannya. Macam-macam peraturannya, namun salah satunya adalah dilarang berboncengan hingga lebih dari dua orang dalam satu motor. Sayangnya, peraturan ini tak diindahkan oleh seorang perempuan di Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, ibu dan anak tewas tertabrak truk karena berboncengan empat.
Kejadian ini lagi-lagi menjadi pengingat bagi para pengendara, kecelakaan maut bisa terjadi kapan saja terutama apabila tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Meski demikian, dua orang korban berhasil selamat dalam kecelakaan maut ini. Seperti apa kronologinya? Simak laporan lengkapnya di bawah ini.
Kecelakaan Maut Akibat Bonceng Empat, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk
Ilustrasi bonceng empat (Sumber: Thesummitexpress.com)
AGS, ibu rumah tangga berusia 37 tahun, warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi pada hari Minggu (27/9/2020).
Ia menabrak truk di jalur Jombang-Kediri dalam posisi berboncengan empat dengan anak dan tetangganya. Akibatnya, dua orang yaitu AGS dan satu orang anaknya, MAM yang masih berusia 9 tahun tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Sementara itu, dua korban lainnya, yakni anak perempuan berusia 2 tahun dan seorang perempuan muda berusia 23 tahun yang membonceng paling belakang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang karena menderita luka serius.
Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk Diduga karena Tak Kuat Bonceng Empat
Ilustrasi pengendara sepeda motor (Sumber: ANTARA FOTO)
Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Jombang Iptu Sulaiman mengatakan, sepeda motor AGS yang memiliki plat nomor S-4366-OAK diduga oleng akibat tak kuat menahan beban empat orang penumpang.
Sepeda motor merek Honda Vario ini tadinya melaju dari arah selatan ke utara, namun AGS diduga tak mampu mengendalikan kemudi sehingga motor oleng ke kanan.
“Pengemudi sepeda motor tidak menguasai kemudi karena membonceng dua anak kecil di depan. Sehingga motornya mengarah ke kanan dan tertabrak truk,” kata Sulaiman seperti dikutip dari Detik.com.
Nahasnya, pada saat yang bersama sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG-8765-EC melaju dengan kencang dari arah yang berlawanan. Kecelakaan pun tak terhindarkan karena posisi sepeda motor dan truk sudah sangat dekat.
“Perempuan yang mengemudikan motor tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan bocah laki-laki yang berusia 9 tahun meninggal di Puskesmas Mojoagung. Kemudian balita berusia dua tahun dirujuk ke RSUD Jombang karena luka berat. Terakhir, seorang perempuan berusia 23 tahun mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Mojoagung,” kata Sulaiman seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk, Dua Korban Lainnya Luka Berat
Ilustrasi kecelakaan (Sumber: Liputan6.com)
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua nyawa melayang, sementara dua lainnya, yaitu ARH balita berusia dua tahun dan SJ yang berusia 23 tahun mengalami luka berat. Keduanya merupakan warga Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
“Korban SJ mengalami patah tangan kanan, sedangkan ARH luka berat. Anak perempuan tersebut dirujuk ke RSUD Jombang,” jelas Sulaiman.
Sementara itu, SYT yang tak lain adalah supir truk berhasil selamat. Ia sempat memberikan kesaksian terkait tewasnya AGS dan MAM dalam kecelakaan maut tersebut.
“Saya tahunya motor nyelonong ke kanan. Kan di depan motor ada dua anak, kemungkinan tidak bisa menguasai setirnya, terus nyelonong ke kanan. Saya kan sudah mengerem beberapa meter, tapi ya itu [tertabrak],” kata SYT seperti dikutip dari IDNTimes.com.
Selain mengakibatkan dua nyawa melayang dan korban luka-luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kemacetan panjang di jalur Jombang-Kediri. Arus lalu lintas baru kembali lancar setelah pihak kepolisian selesai mengevakuasi korban dan kendaraan serta melakukan olah TKP.
Bahaya Boncengan Sepeda Motor Lebih dari Dua Orang
Ilustrasi boncengan empat (Sumber: Medcom.id)
Peristiwa yang dialami oleh AGS di atas menjadi bukti bahwa boncengan sepeda motor lebih dari dua orang bisa membahayakan nyawa. Oleh sebab itu, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Mengutip Medcom.id, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang sengaja dilarang karena bisa membuat pengemudi tak mampu mengendalikan kendaraan. Akibatnya, keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dapat terganggu dan pengendara bisa jatuh terguling atau lebih parah lagi bertabrakan seperti yang dialami oleh AGS.
Jalan terbaik agar selamat di jalan adalah dengan mematuhi peraturan ini.
Selain itu, saat memboncengkan anak-anak, hindari membonceng anak di depan karena apabila terjadi kecelakaan, mereka bisa terkena dampak paling besar karena berada paling depan.
Yuk Parents lebih berhati-hati saat berkendara. Peraturan dibuat agar kita selamat, jadi patuhi dengan baik ya! Jangan sampai kecelakaan yang menimpa AGS terulang. Kita doakan semoga keluarga korban yang ditinggalkan bisa menerima kepergian korban.
Baca juga:
Sedih, sudah ditunggu orangtua untuk diwisuda, mahasiswa UIN meninggal karena kecelakaan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.