Salah satu cara untuk mempercantik wajah yang banyak dilakukan oleh kaum hawa adalah sulam alis. Tujuannya agar bentuk alis bisa lebih sesuai dengan bentuk wajah dan membuat wajah terlihat lebih menarik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam?
Ada yang bilang sulam alis ini beda dengan tato alis yang bersifat permanen. Sulam alis tidak menggunakan jarum seperti tato alis dan akan memudar dalam waktu beberapa tahun, itulah mengapa banyak yang bilang kalau sulam alis dibolehkan dalam Islam. Benarkah?
Artikel terkait: Tak banyak yang tahu, ini berbagai efek samping sulam alis yang bisa membahayakan
Penjelasan Mengenai Sulam Alis
Sumber Instagram
Sebelum mengetahui tentang hukum sulam alis, sebaiknya tahu dulu apa itu prosedur sulam alis. Menurut penjelasan dari HelloSehat.com, ini adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menggunakan pigmen berwarna.
Pigmen yang seperti rambut asli tersebut akan dipasang dengan mengikuti jalur tumbuhnya rambut asli di alis. Jadi, pigmen warna yang dipilih umumnya disesuaikan dengan warna rambut alis yang asli sehingga hasilnya terlihat natural.
Berbeda dengan tato yang proses menggambarnya menggunakan jarum sampai menembus kulit dan bersifat permanen, sulam alis tidak. Untuk prosedur ini, pewarnaan hanya dilakukan pada lapisan epidermis kulit sehingga bertahan untuk beberapa tahun saja.
Sulam alis biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki alis tipis dan ingin terlihat lebih tebal. Ada juga yang tujuannya ingin membentuk alis sehingga tidak perlu repot-repot lagi membentuk alis menggunakan pensil alis setiap berdandan.
Artikel terkait: 6 Cara Menebalkan Alis, Pakai Bahan Alami hingga Metode Profesional
Lalu, Bagaimana Hukum Melakukan Sulam Alis?
Sumber Instagram
Salah satu prosedur yang harus dilakukan saat menyulam alis adalah dengan mencukur sebagian alis sehingga bisa lebih mudah dibentuk. Dari sini saja sebenarnya sudah menjadi masalah dalam Islam.
Memang, hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Itu tentu saja tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Misalnya, ada penyakit di bagian alis dan untuk mengobatinya, alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat karena ada kebutuhan untuk pengobatan.
Jika mencukur alis dilakukan sekedar karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT. Padahal Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya, seperti yang tertuang dalam Q.S. At-Tiin, 95:4:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Sumber Instagram
Selain mencukur alis, sulam alis juga masuk ke dalam aktivitas mentato atau al-wasym dan bagian dari an-nashimah, yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Melansir dari BincangSyariah.com, dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sulam alis menimbulkan rasa sakit dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Lalu, LPPOM MUI juga menyebut proses pembuatan sulam alis dilakukan dengan melukai diri sendiri, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke daerah alis dan dimasukkan tinta. Apalagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis, selain beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram.
Artikel terkait: Apakah sulam alis saat hamil aman untuk kandungan? Ini jawabannya!
Dampak Psikologi Perempuan yang Melakukannya
Masih menurut LPPOM MUI, ada juga dampak dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang melakukan sulam alis. Mereka dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya, yaitu menjadi bangga bahkan ujub. Padahal, dalam ajaran agama sikap ujub mengarah pada kesombongan yang sangat dilarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).
Batasan mempercantik Tampilan yang Dibolehkan dalam Islam
Dilansir dari Dream.co.id, Islam juga sebenarnya telah memberikan batasan berpenampilan pada perempuan agar tidak melanggar syariat Islam. Dalam hadis berikut ini dijelaskan:
“Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.”
Jadi, daripada melakukan sulam alis yang hukumnya haram dalam Islam, lebih baik melakukan cara lain untuk mempercantik bentuk alis. Misalnya, tetap memakai pensil alis atau menggunakan hyena, sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus. Jangan sampai ingin mempercantik diri sampai melanggar hukum agama ya, Parents.
Baca juga:
10 Pensil Alis Lokal Terbaik di 2023, Tampil Fresh dan Cantik
10 Macam Bentuk Alis Beserta Arti & Faktanya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.