Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam

Meskipun pada dasarnya bercerai diperbolehkan, situasi tertentu dapat mengubah hukum perceraian dalam Islam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perceraian terkadang menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri yang sudah merasa tak cocok. Namun sebelum buru-buru menggugat, ketahui dulu 5 hukum perceraian dalam pandangan Islam.

Setiap pasangan suami istri tentunya mendambakan pernikahan yang langgeng hingga akhir hayat. Walaupun mungkin di tengah perjalanan bisa saja ada salah satu pasangan, atau bahkan keduanya, yang berubah pikiran. Karena berbagai masalah yang tak kunjung bisa diselesaikan, kata pisah pun terucap.

Setiap pasangan hendaknya menjaga dan mempertahankan ikatan pernikahan. Terlebih lagi seorang suami, di mana saat ijab kabul ia berikrar atas nama Allah. Maka Allah berfirman dalam al Quran:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisaa’: 21)

Perceraian adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh untuk mengakhiri prahara dalam rumah tangga. Dalam pandangan Islam, cerai adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah, tetapi diperbolehkan.

Lho, bagaimana maksudnya? Bahwa sejatinya Allah tak menyukai jika sebuah rumah tangga diakhiri dengan perceraian. Namun jika memang cerai dianggap jalan terbaik oleh kedua pasangan, Allah pun tak hendak mempersulit hamba-Nya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Meski begitu, cerai tak lantas diperbolehkan untuk semua pasangan. Dalam beberapa kondisi tertentu, hukum cerai akan berbeda-beda. Makanya, sebelum tergesa-gesa mengutarakan kata cerai, pasangan suami istri wajib mengetahui hukumnya secara lengkap dan menyeluruh.

5 Hukum Perceraian dalam Islam yang Perlu Diketahui

1. Mubah, Hukum Perceraian yang Pertama

Dalam istilah agama Islam, mubah artinya boleh. Ada beberapa sebab tertentu yang menjadikan hukum bercerai adalah mubah.

Contoh kasus, misalnya ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan dan nafsu untuk berhubungan intim atau istri sudah memasuki masa menopause sementara suami masih ingin memiliki keturunan, maka cerai dihukumi mubah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Situasi lain, ketika istri berperangai buruk dan suami tak cukup sabar untuk menghadapinya, maka mentalak istri dibolehkan.

Artikel terkait: Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?

2. Sunnah, Hukum Perceraian yang Kedua

Makna kata sunnah berarti suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, berarti pasangan suami istri dianjurkan bercerai. Lantas, situasi seperti apa perceraian dapat dihukumi sunnah?

Perceraian bisa mendapatkan hukum sunnah ketika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya maka disunnahkan suami untuk menceraikan sang istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Atau ketika seorang istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hukum cerainya adalah sunnah.

3. Makruh

Makruh adalah kebalikan dari sunnah, artinya suatu perbuatan yang jika ditinggalkan justru akan mendapatkan pahala.

Perceraian dihukumi makruh ketika tak ada alasan yang jelas mengapa memilih cerai. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh.

Selagi rumah tangga masih bisa diselamatkan, seorang suami hendaknya tidak sembarangan menjatuhkan talak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Cerai saat hamil, Sahkah di mata hukum Indonesia dan hukum islam?

4. Perceraian dengan Hukum Wajib

Sebuah perceraian bisa memiliki hukum wajib, jika pasangan suami istri tidak lagi bisa berdamai, terjadi konflik terus-menerus. Keduanya pun sudah tak menemukan jalan keluar lain untuk menyelesaikan masalah.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya pasangan akan dimediasi dulu oleh dua orang wakil dari pihak suami dan istri. Tetapi jika permasalahan tak kunjung selesai dan tak ada perdamaian, selanjutnya masalah akan dibawa ke pengadilan. Pengadilan agamalah nanti yang akan menilai dan memutuskan bahwa cerai adalah keputusan yang terbaik. Dengan demikian, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.

Selain itu, beberapa kondisi juga bisa menyebabkan hukum cerai menjadi wajib, seperti pasangan melakukan perbuatan keji dan tidak mau bertaubat, atau ketika pasangan murtad atau keluar dari agama Islam. 

5. Haram, Salah Satu Hukum Perceraian dalam Islam

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hukum perceraian adalah haram jika seorang suami menceraikan istrinya pada saat istri sedang haid atau nifas. Juga haram hukumnya menjatuhkan talak ketika suami telah berhubungan badan dengan sang istri tanpa diketahui istrinya hamil atau tidak.

Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika dimaksudkan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya.

***

Nah, itulah 5 hukum perceraian dalam Islam yang wajib diketahui pasangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga:

id.theasianparent.com/antrean-cerai-di-bandung

Penulis

Titin Hatma