Meski sudah ada dalam zaman modern, masih banyak pasangan yang memilih untuk menikah siri. Seperti pernikahan pada umumnya, tak jarang pasangan menemukan ketidakcocokan dan memutuskan untuk berpisah. Lantas, bagaimana hukumnya meninggalkan istri dalam pernikahan siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang diperbolehkan di agama hanya saja tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, pernikahan siri tidak memiliki catatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski diperbolehkan, pernikahan siri tetap dianggap melanggar hukum di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 telah dinyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan yaitu KUA. Selain itu juga, Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Perkawinan, UU No.1 Tahun 1974 menyatakan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku
Tetapi pada kenyataan, ada berbagai alasan pasangan setuju untuk melangsungkan pernikahan siri dibanding didepan hukum. Diantaranya untuk menghindari zina, pernikahan belum cukup umur atau pun menghindari biaya pernikahan yang mahal.
Lantas bagaimana jika pasangan yang menikah siri tidak dapat melanjutkan pernikahan mereka karena berbagai alasan dan harus berpisah? Sedangkan tidak ada akta yang dapat membuktikan bahwa keduanya telah menikah.
Maka dari itu, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan pernyataan bahwa keduanya telah resmi menikah dan bercerai secara hukum.
Artikel terkait: 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri
Perceraian dalam Pernikahan Siri
Dalam agama Islam, perceraian tidak dilarang namun Allah membenci perceraian yang terjadi diantara pasangan suami istri. Bercerai dalam pernikahan siri tidak semudah perceraian dalam pernikahan dihadapan hukum.
Selain itu tidak semua perceraian dalam pernikahan siri mendapatkan talak dari suami, terlebih lagi ada suami yang menolak untuk menalak atau menceraikan istrinya.
Maka dari itu, ada 2 cara yang dapat ditempuh untuk bercerai dari pernikahan siri.
1. Melalui Pengadilan Agama
Bagi seorang istri yang ingin mengajukan perceraian dari nikah siri harus mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu ke pengadilan. Tujuannya adalah supaya pernikahan diakui dan memiliki kekuatan hukum.
Dilansir dari Pa-tigaraksa.go.id, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Selain mengesahkan, itsbat juga sekaligus menceraikan.
Artikel terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikatakan:
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akad Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya akta nikah
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No,1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UNdang-Undang No.1 Tahun 1974;
(5) yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
2. Melalui Hakam
Jika pengajuan itsbat pernikahan sekaligus perceraian di pengadilan agama tidak disetujui. Cara selanjutnya dapat ditempuh melalui hakam, yaitu dengan mengirimkan perwakilan dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
Biasanya semuanya diurus oleh pengacara, mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara. Hakam juga telah diatur dalam surat An-Nisa ayat 35, yaitu:
“Wa in khiftum syiqaqa bainihima fab’asu hakamam min ahlihi wa hamamam min ahliha, iy yurida islahay yuwaffiqillahu bainahuma, innallaha kana ‘aliman khabira”
Yang memiliki arti:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”
Parents, itu dia hukum meninggalkan istri atau perceraian dalam pernikahan siri. Semoga pernikahan Parents semua sakinah, mawaddah, warahmah pun rukun dan dijauhkan dari keretakan.
Baca Juga:
Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!