Di beberapa daerah masih ada orang tua yang mengalungkan jimat kepada anak-anaknya. Selain karena tradisi, mereka pun percaya jika jimat bisa melindungi buah hatinya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengalungkan jimat anak?
Benarkah bahwa jimat yang dipakai itu dapat mencegah anak terkena bahaya, baik yang berasal dari gangguan manusia ataupun makhluk gaib? Lalu, bagaimana pandangan agama, khususnya Islam, mengenai mengalungkan jimat anak?
Artikel Terkait: Bagaimana Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Agama Islam?
Hukum Mengalungkan Jimat Anak dalam Islam, Apakah Termasuk Perbuatan Syirik?
Syirik merupakan perbuatan yang sangat dilarang di dalam Islam. Syirik adalah perbuatan atau pengakuan segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah.
Padahal kita ketahui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan tidak ada kekuatan selain dari-Nya. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk memohon pertolongan atau perlindungan kepada selain Allah.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah (berbuat syirik), maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar,” (Q.S. An-Nisa: 48).
Ayat di atas menerangkan jika meyakini benda dapat memberikan khasiat lebih, maka bisa menjadi syirik atau menduakan Allah. Hal ini sudah jelas hukumnya adalah haram, dan jadi salah satu perbuatan zalim dan dilaknat.
Artikel Terkait: Menurut Islam, Begini Aturan Fiqih Anak yang Meninggal dalam Kandungan
Sebagai umat Muslim, kita mutlak hanya boleh memohon perlindungan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, bagi Parents yang beragama Islam, sangat dianjurkan agar berdoa kepada Allah SWT dalam memohon perlindungan untuk anak tercinta.
Salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW ada yang menuliskan kalimat ajaran Rasulullah SAW untuk memohon perlindungan kepada anak. Kalimat tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:
وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون ” ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن
Artinya:
“Sebuah hadis diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’
Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka.”
Imam At-Turmudzi mengatakan hadis ini hasan (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).
Melansir dari Nahdlatul Ulama (NU) Online, dari hadis di atas dijelaskan bahwa jimat seperti kalung, gelang, atau apa pun yang mengandung kalimat thayyibah (kalimat yang berisi doa-doa baik) dianggap sebagai bentuk permohonan serta doa kepada Allah SWT untuk anak-anak yang belum bisa mengucapkan kalimat thayyibah tersebut.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan memakaikan kalung yang berisi kalimat thayyibah di tubuh anak diperbolehkan, tetapi dengan tujuan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT, bukan meyakini kalung atau gelang itu mengandung kekuatan.
Perlu diingat, ya, Parents bahwa kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah tersebut hanya sebagai ikhtiar doa dari orang tua. Selebihnya, Parents tetap hatus bertawakkal dan berharap hanya kepada Allah SWT.
Artikel Terkait: Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya
Penggunaan jimat menurut pandangan Islam juga pernah dibahas di dalam kajian ilmiah yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Paiton Probolinggo pada tahun 2012. Kegiatan kajian ilmiah ini mengambil tema “Tinjauan Azimah/Rajah dalam Perspektif Aswaja”.
Dari kajian ilmiah tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa penggunaan jimat tidak dilarang asalkan manusia sebagai hamba Allah tetap berkeyakinan yang menentukan semuanya adalah Allah SWT. Dalam hal ini, umat Islam harus berpandangan mengalungkan jimat hanya sebagai bentuk ikhtiar memohon kepada Allah SWT.
Akan tetapi, jika jimat tersebut mengarah kepada hal-hal yang menduakan Allah SWT, tentunya termasuk perbuatan syirik. Dengan demikian, hukum mengalungkan jimat anak termasuk perbuatan yang dilarang agama.
Baca Juga:
Jangan bingung, ini jawaban saat anak bertanya tentang Allah SWT
Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai Umur, Sudahkah Parents Lakukan?
Berteriak kepada Anak, Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?