Hukum Istri Bekerja Membantu Suami Menurut Islam, Apakah Boleh?

Dewasa ini banyak istri dan ibu ikut bekerja mencari nafkah. Bagaimana hukum istri bekerja membantu suami menurut pandangan Islam?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 Di zaman sekarang ini, tak hanya laki-laki yang terlihat bekerja untuk menafkahi keluarga. Karena satu dan lain hal, perempuan juga turut membantu mencari nafkah untuk keluarganya. Lalu, bagaimana ya hukum istri bekerja membantu suami?

Faktor ekonomi serta aktualisasi diri jadi alasan yang melatarbelakangi seorang istri maupun ibu masih tetap berusaha membantu mencari nafkah. Dalam Islam, terkait dengan hal ini dijelaskan dalam Al-Quran dan perkataan para ulama.

Hukum Istri Bekerja Membantu Suami

Mengutip dari tayangan YouTube Rumah Mamah Dedeh tvOne di program ReligiOne, Mamah Dede mengungkapkan alasannya. Menurutnya, dalam Islam yang wajib memberi nafkah untuk keluarga ialah para suami.

Namun, pada kenyataannya memang kondisi keluarga tidak selalu ideal. Ada kalanya tenaga perempuan dibutuhkan untuk mencari penghasilan tambahan. Bahkan, ada juga yang menjadi tulang punggung keluarga karena kondisi yang tak memungkinkan. Misalnya suami cacat fisik hingga tak mampu bekerja sehingga istrilah yang harus mencari nafkah. 

“Dalam ayat ini, Allah berfirman, para suami punya kewajiban menafkahi kehidupan anak istri dan keluarganya, ini kewajiban suami,” ujar Mamah Dedeh mengutip surat An-Nisa 34.

Di sisi lain, ada juga perintah bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi keluarga dalam dua ayat lainnya. Allah SWT berfirman:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Diwajibkan kepada suami memberi nafkah dan pakaian istri-istri dengan cara yang baik” (QS. Al-Baqarah: 233)

Kemudian, dalam dalil kedua firman Allah SWT disebutkan:

“Jika para istri kalian menyusui anak-anak, maka berikanlah imbalan (nafkah) untuk mereka.” (QS: Ath-Thalaq: 6).

Artikel Terkait: Untuk Para Ayah, inilah 5 Hal Utama yang Istri Inginkan dari Suami

Perempuan Bekerja Bukan Hal Baru

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masih menurut Mamah Dedeh, banyaknya perempuan bekerja di zaman sekarang ini yang bekerja bukan merupakan hal yang baru. Sejak zaman dahulu para nabi, Rasul, dan sahabat, sudah ada banyak perempuan yang produktif mengembangkan diri serta membantu mencari nafkah.

“Shafa Marwa itu siyarnya Allah. Ketika kita Haji, ketika kita umroh, ketika kita melakukan Sa’i, saya tanya? Menapaktilasi perbuatan siapakah kita? Siti Hajar, laki-laki perempuan? Perempuan. Ini sejarah, 3.600 tahun yang lampau. Artinya, bukan baru sekarang seorang perempuan bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Mamah Dedeh pun bercerita mengenai istri Rasul, Siti Khadijah yang profesinya sebagai pengusaha. Semasa hidupnya, Khadijah dikenal sebagai perempuan pebisnis yang sukses di bidangnya dan memiliki banyak karyawan.

Kisah Khadijah itu menegaskan bahwa dalam Islam, perempuan pun bisa berdaya dan produktif. Seperti Khadijah, perempuan juga bisa membantu kondisi perekonomian keluarga dalam lingkup yang kecil seperti keluarga. Selain itu, kemampuan perempuan dalam bekerja juga bisa membantu ruang lingkup luas seperti membantu membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain yang juga berdampak pada perekonomian yang lebih luas.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Begini Lho Hukum Istri Mendiamkan Suami dalam Islam, Bunda Sudah Tahu?

Hukum Istri Bekerja Membantu Suami Diperbolehkan dengan Beberapa Syarat

Agama Islam tak pernah melarang perempuan untuk bekerja mencari nafkah keluarga. Akan tetapi, sebagian ulama mengungkapkan bahwa hendaknya posisi suami sebagai pencari nafkah utama tidak boleh tergantikan.

Imam ad-Dusuqi (W 1230 H) menyebutkan, “Perempuan itu tak wajib menenun baju, menjahitnya lantas menjualnya agar mendapatkan upah, sehingga uang hasilnya diberikan kepada suami untuk nafkahnya. Karena hal itu bukanlah bentuk khidmat yang wajib bagi perempuan, tapi itu termasuk bekerja. Padahal perempuan tak wajib bekerja. Kecuali jika perempuan itu melakukannya dengan sukarela.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi al-Maliki (w. 1230 H), Hasyiyah ad-Dasuqi, (Baerut: Dar al-Fikr, 1414 H), juz 2, hal. 511.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa kewajiban istri itu berkaitan dengan hal-hal di rumah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istri pun memiliki hak untuk bekerja di luar rumah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Para ulama menyaratkan beberapa hal yang menjadi syarat diperbolehkannya istri untuk mencari nafkah, di antaranya:

1. Pekerjaan yang dilakukan perempuan memang seputar bidang yang amat mementingkan peran perempuan, seperti pekerjaan khusus perempuan, suster perempuan, dan lain sebagainya
2. Suami dalam kondisi tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga butuh bantuan istri untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Pekerjaan istri di luar rumah tidak menggugurkan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu rumah tangga
4. Mendapatkan izin dari suami

Artikel Terkait: 16 Adab istri kepada suami menurut Islam, Bunda sudah tahu?

Jadi Parents, dalam Islam hukum istri bekerja membantu suami diperbolehkan asalkan memenuhi berbagai syarat di atas. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya.

****

Baca Juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

Usia pernikahan 4 – 7 tahun rawan perceraian, ini 4 cara menghindarinya

Usia Pernikahan Rawan Konflik, Atasi Sebelum Hancurkan Rumah Tangga

 

Penulis

nisya