Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya

MUI belum memberikan fatwa tentang kejelasan hukum donor ASI di Indonesia. Namun, melihat sejarah, mereka membolehkan adanya praktek donor ASI dengan syarat-syarat tertentu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagi Anda yang beruntung dikaruniai suplai ASI yang banyak atau berlebih, mungkin berkenan memberikan donor ASI pada bayi yang membutuhkan. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum donor ASI dalam agama Islam?

Kebanyakan ulama menganalogikan donor ASI dengan kebiasaan menyusui orang lain pada jaman Nabi Muhammad SAW. Rasul sendiri juga di susui oleh Halimah, sehingga membuat praktek ini secara umum boleh dilakukan.

Apalagi, didukung oleh ayat al-Qur'an yang menyatakan:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Hal ini memberikan umat Islam dalil yang kuat untuk membolehkan anaknya disusui orang lain. Akan tetapi, dalam hal proses menerima donor ASI, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Islam menghimbau pengikutnya untuk menerima ASI dari ibu sepersusuan yang merupakan seorang muslimah, berakhlak baik, sehat, serta memiliki ibadah yang baik. Imam Malik memberikan fatwa makruh untuk menerima ibu susu yang bukan muslim.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Yusuf Qardhawi memperingatkan umat islam untuk berhati-hati, agar tidak sembarangan memberikan donor ASI. Karena hal ini berkaitan dengan mahram dan nasab. Karenanya, ia menganjurkan, donor ASI hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, jika seorang bayi sangat butuh ASI dan tidak ada ibu lain yang bisa memberikannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum memberikan fatwa jelas mengenai hukum donor ASI. Pada dasarnya mereka membolehkan, karena melihat dari sejarah di jaman Nabi bahwa praktek ibu susu sudah dilakukan.

Donor ASI bukannya tanpa konsekuensi, dengan jelas hadis Nabi menyatakan bahwa anak yang disusui dengan ibu susu akan menjadi saudara sepersusuan. Karenanya mereka akan menjadi mahram, dan akibatnya haram untuk menikah ketika dewasa nanti.

Praktek donor ASI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui Bank ASI atau donor langsung ke penerima. Para ulama menyarankan umatnya untuk berhati-hati dalam menerima donor ASI dari Bank ASI, karena tidak diketahui identitas pendonor dan penerima. Ditakutkan anak dari pendonor dan penerima ASI di kemudian hari malah jatuh cinta, namun tidak bisa menikah karena hukumnya mereka adalah saudara sepersusuan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Penerima Donor ASI Gagal Menikah, Setelah Tahu Calon Pasangannya Adalah Saudara Sepersusuan

Sedangkan metode yang kedua, yakni dengan memberikan langsung ke penerima. Baik pendonor maupun penerima tahu persis mengenai identitas masing-masing, sehingga pernikahan antar saudara sepersusuan di kemudian hari bisa dihindari, karena hukum pernikahan seperti ini adalah haram.

Seperti yang tercantum dalam ayat al-Qur'an;

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..."(QS. An-Nisa: 23)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hukum donor ASI memang sudah jelas dibolehkan, namun seorang ibu tidak boleh sembarangan memberi ASI ke seorang bayi yang bukan anaknya, tanpa sepengetahuan orangtua atau keluarga bayi tersebut. Begitulah adab dalam Islam.

Tidak ada keharaman bagi ibu yang mendonorkan ASI-nya untuk menerima bayaran, namun jika si ibu ikhlas dan memberikan ASI-nya secara gratis, maka hal ini akan dihitung sebagai amal sholeh.

Selain itu, ibu juga harus memastikan bahwa bayinya sendiri tidak kekurangan asupan ASI sebelum mendonorkan ASI-nya pada bayi lain. Karena yang terpenting adalah anak sendiri sebelum anak orang lain.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di sini dapat disimpulkan, bahwa hukum donor ASI bagi orang muslim adalah halal karena sudah tercantum dalam al-Qur'an. Dan bagi ibu yang kesulitan menyusui karena ASI-nya tidak keluar, boleh meminta kerabat atau tetangga yang memiliki ASI berlimpah untuk memberikan donor ASI. Dengan syarat dan ketentuan seperti yang telah disebutkan tadi.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi: Republika, Konsultasi Syariah, Erlangga

Baca juga:

id.theasianparent.com/donor-asi/

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Fitriyani